Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Penjual Miras Ilegal Pintu Masuk Ruko Dok II Ditangkap

Pelaku dan barang bukti Miras Ilegal ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota, Rabu (15/5).( FOTO : Humas Polres)

JAYAPURA- Setelah adanya pemberitaan terkait maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) Ilegal di sekitaran pintu masuk Ruko Dok II Jayapura Utara akhirnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap peredaran miras illegal yang sering beroperasi pada malam hari tersebut. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (15/5) dini hari sekira pukul 02.00 WIT.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi menuturkan dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras ilegar berbagai jenis serta mengamankan satu terduga pelaku.

“Dari hasil penggerebekan kami sita  barang bukti 18 Whisky Robinson (Wiro), lima botol menses dan 13 botol vodka serta satu pelaku berinisial PRP  (18) ,” ucap Hanafi.

Baca Juga :  Pastikan Stok Obat di RSUD Abepura Aman

Dikatakan pelaku dan barang bukti kini telah berada di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut, terkait dengan peredaran miras illegal yang sering beroperasi diseputaran Ruko Dok II selama ini.

“Puluhan miras sudah kami amankan sebagai barang bukti, sementara pelaku sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertangug jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang barlaku,” tuturnya.

 Menurutnya, penangkapan pelaku beserta barang bukti ketika pihaknya melakukan pemantauan usai menerima laporan warga yang resah atas peredaran miras di seputaran pintu masuk ruko Dok II Jayapura.

“Anggota kami melaksanakan pemantauan di sekitar TKP, setelah itu melakukan undercover buy terhadap penjual miras, setelah transaksi miras di lakukan , anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang di bawa pelaku kemudian  mendatangi tempat dimana pelaku menyembunyikan barang bukti setelah itu anggota membawa sisa barang bukti dan mengamankan pelaku ke mako untuk di proses lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Fokus Pengembangan Komoditas Jagung dan Padi

Dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bawa Miras tersebut bukan miliknya, melainkan milik L dimana dirinya (pelaku- red) hanya disuruh untuk menjual. Miras tersebut dijual dengan mengambil keuntungan  per botol Rp10 ribu. (fia/gin)

Pelaku dan barang bukti Miras Ilegal ketika diamankan di Mapolres Jayapura Kota, Rabu (15/5).( FOTO : Humas Polres)

JAYAPURA- Setelah adanya pemberitaan terkait maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) Ilegal di sekitaran pintu masuk Ruko Dok II Jayapura Utara akhirnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap peredaran miras illegal yang sering beroperasi pada malam hari tersebut. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (15/5) dini hari sekira pukul 02.00 WIT.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi menuturkan dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras ilegar berbagai jenis serta mengamankan satu terduga pelaku.

“Dari hasil penggerebekan kami sita  barang bukti 18 Whisky Robinson (Wiro), lima botol menses dan 13 botol vodka serta satu pelaku berinisial PRP  (18) ,” ucap Hanafi.

Baca Juga :  Soal Beasiswa Mahasiswa, Ada Anak Pejabat Juga Terima Bantuan

Dikatakan pelaku dan barang bukti kini telah berada di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut, terkait dengan peredaran miras illegal yang sering beroperasi diseputaran Ruko Dok II selama ini.

“Puluhan miras sudah kami amankan sebagai barang bukti, sementara pelaku sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertangug jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang barlaku,” tuturnya.

 Menurutnya, penangkapan pelaku beserta barang bukti ketika pihaknya melakukan pemantauan usai menerima laporan warga yang resah atas peredaran miras di seputaran pintu masuk ruko Dok II Jayapura.

“Anggota kami melaksanakan pemantauan di sekitar TKP, setelah itu melakukan undercover buy terhadap penjual miras, setelah transaksi miras di lakukan , anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang di bawa pelaku kemudian  mendatangi tempat dimana pelaku menyembunyikan barang bukti setelah itu anggota membawa sisa barang bukti dan mengamankan pelaku ke mako untuk di proses lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Masih Banyak yang Belum Taati Perda

Dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bawa Miras tersebut bukan miliknya, melainkan milik L dimana dirinya (pelaku- red) hanya disuruh untuk menjual. Miras tersebut dijual dengan mengambil keuntungan  per botol Rp10 ribu. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya