Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Victor Yeimo Digelar di Pengadilan

Massa Yeimo Teriaki Jurnalis Cepos “Sini Saya Perkosa Ko”

JAYAPURA – Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Victor Frederik Yeimo digelar di Pengadilan Negeri Jayapura tepatnya di ruang sidang utama, Senin (21/2).
Terdakwa Victor sebelumnya ditangkap Polisi lantaran merupakan salah satu DPO kasus kerusuhan tahun 2019 berada di wilayah Kota Jayapura.

Sidang yang dimulai pukul 10:30 WIT ini dikawal ketat sebanyak 305 personel gabungan TNI-Polri. Pengamanan dilakulan di luar maupun dalam pengadilan. Terdakwa Victor terlihat sehat dengan menggunakan kemeja bermotif hitam putih.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra SH., MH, Mathius, S.H., M.H. hakim anggota dan Andi Asmuruf, S.H dengan Sih Twi Yanti, SH sebagai Panitera Pengganti). Sementara Pieter Dawir, SH., MH,  Achmad Kobarubun, SH dan Yanuar, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Kadiskominfo Lakukan Monec di Komisi Informasi Provinsi Papua

Adapun penasehat hukum terdakwa yakni Emanuel Gobay, SH Ketua Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua/Direktur LBH Papua, Latifa Anum Siregar, SH.MH, Michael Himan, SH.,MH, Yulius Lala’ar, S.H, Mersi Fera Waromi, SH, Apilus Manufandu, SH, Yuliana Langowuyo, SH, Yustina Haluk, SH, Dodo Dwi Prabi, SH, Hermon T. Sinurat, SH, Jeff Sangkek, SH dan Gustaf R. Kawer, SH. M.Si.

“Ada sebanyak 305 personel gabungan yang kami terjunkan, sejauh ini situasi di lapangan kondusif,” kata Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, AKP Langgeng Widodo kepada Ceposonline.

Sementara itu, sebelum sidang dimulai oknum pendukung Victor Yeimo melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada jurnalis Cenderawasih Pos. Dimana salah satu pendukung Victor meneriaki wartawati Cenderawasih Pos dengan ucapan “Sini saya perkosa”. Ucapan dilayangkan kepada jurnalis Cenderawasih saat si Jurnalis tersebut berjalan menuju Pengadilan usai memarkirkan kendaraannya.

Baca Juga :  Pemprov Papua Raih WTP dengan Dua Catatan

Sementara itu, Emanuel Gobay, SH sebagai Ketua Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua atau Direktur LBH Papua  mengatakan akan menyampaikan hal itu kepada Victor.
“Aduh, ini kurang ajar ni nanti saya tegur mereka. Nanti saya akan sampaikan ke mereka dan juga bilang Viktor untuk ingatkan ke masanya,” kata Emanuel. (fia/nat)

Massa Yeimo Teriaki Jurnalis Cepos “Sini Saya Perkosa Ko”

JAYAPURA – Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Victor Frederik Yeimo digelar di Pengadilan Negeri Jayapura tepatnya di ruang sidang utama, Senin (21/2).
Terdakwa Victor sebelumnya ditangkap Polisi lantaran merupakan salah satu DPO kasus kerusuhan tahun 2019 berada di wilayah Kota Jayapura.

Sidang yang dimulai pukul 10:30 WIT ini dikawal ketat sebanyak 305 personel gabungan TNI-Polri. Pengamanan dilakulan di luar maupun dalam pengadilan. Terdakwa Victor terlihat sehat dengan menggunakan kemeja bermotif hitam putih.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra SH., MH, Mathius, S.H., M.H. hakim anggota dan Andi Asmuruf, S.H dengan Sih Twi Yanti, SH sebagai Panitera Pengganti). Sementara Pieter Dawir, SH., MH,  Achmad Kobarubun, SH dan Yanuar, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Fasilitas Pendidikan Siswa Pengungsi Nduga Memprihatinkan

Adapun penasehat hukum terdakwa yakni Emanuel Gobay, SH Ketua Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua/Direktur LBH Papua, Latifa Anum Siregar, SH.MH, Michael Himan, SH.,MH, Yulius Lala’ar, S.H, Mersi Fera Waromi, SH, Apilus Manufandu, SH, Yuliana Langowuyo, SH, Yustina Haluk, SH, Dodo Dwi Prabi, SH, Hermon T. Sinurat, SH, Jeff Sangkek, SH dan Gustaf R. Kawer, SH. M.Si.

“Ada sebanyak 305 personel gabungan yang kami terjunkan, sejauh ini situasi di lapangan kondusif,” kata Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, AKP Langgeng Widodo kepada Ceposonline.

Sementara itu, sebelum sidang dimulai oknum pendukung Victor Yeimo melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada jurnalis Cenderawasih Pos. Dimana salah satu pendukung Victor meneriaki wartawati Cenderawasih Pos dengan ucapan “Sini saya perkosa”. Ucapan dilayangkan kepada jurnalis Cenderawasih saat si Jurnalis tersebut berjalan menuju Pengadilan usai memarkirkan kendaraannya.

Baca Juga :  Danrem 172/PWY: KST Jangan Bunuh Masyarakat, Ingin Bertempur Cari Lawan Sepadan

Sementara itu, Emanuel Gobay, SH sebagai Ketua Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua atau Direktur LBH Papua  mengatakan akan menyampaikan hal itu kepada Victor.
“Aduh, ini kurang ajar ni nanti saya tegur mereka. Nanti saya akan sampaikan ke mereka dan juga bilang Viktor untuk ingatkan ke masanya,” kata Emanuel. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya