Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Hilang Empat Hari, Anak di Bawah Umur Ditemukan Diperkosa

#Dua Pelaku Diamankan di Mapolresta Jayapura Kota

JAYAPURA-  Tim Delta Polresta Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua mengamankan dua remaja dengan berinisial MA alias Matex (19) dan LNM alias Lucky (17), warga Bina Marga Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (26/4). Dua orang tersebut diamankan lantaran diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur.

Mirisnya, dua pelaku berstatus pelajar dan mahasiwa di Kota Jayapura. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/346/IV/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 25 April 2020 tentang Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP. Jahja Rumra menerangkan, penangkapan dua pelaku tersebut setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolresta Jayapura Kota. 

Dari laporan tersebut, tim Delta dibackup tim Jatanras Polda  langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya pelaku dan korban langsung didapatkan.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Bawa Senjata Laras Panjang

“Korban saat diamanakan dari lokasi, kondisinya cukup memprihatinkan dan shock berat akibat aksi dua pelaku tersebut,” ucap Jahja.

Lanjutnya, saat ditemukan oleh tim, korban dalam keadaan shock dan tidak bisa diambil keterangan sehingga tim membawa korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan mengarahkan orang tua korban untuk membuat laporan polisi.

Setelah kondisinya sudah mulai membaik, korban langsung dimintai keterangan. Dari keterangan yang didapat, kedua pelaku memaksa korban ikut menggunakan mobil di kawasan Bina Marga Tanah Hitam.

“Sesaat sebelum kejadian, korban sedang berjalan di Hamadi Pasar. Kedua pelaku datang langsung menghampiri korban dan membawa lari korban ke Bina Marga Tanah Hitam. Kemudian korban dibawa masuk ke kamar dan langsung diikat kedua tangan kemudian disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Selanjutnya korban dibiarkan tinggal di kamar tersebut tanpa diberi makan dan minum selama tiga hari,” beber Jahja. 

Baca Juga :  Sejumlah Titik Jalan Trans Papua di Jagebob Rusak Berat 

Berbekal keterangan korban tersebut, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Bina Marga Tanah Hitam, Minggu (26/4) sore dan langsung digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahkan pakaian korban pun turut diamankan untuk dijadikan barang bukti,” ucapnya.

Diketahui, korban dilaporkan hilang dari rumah sejak tanggal 23 April 2020 sekira pukul 19.00 WIT. Dimana saat itu korban pamit untuk pergi ke rumah tetangga namun korban menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi. Lantaran khawatir, orang tua korban pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian. (fia/nat)

#Dua Pelaku Diamankan di Mapolresta Jayapura Kota

JAYAPURA-  Tim Delta Polresta Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua mengamankan dua remaja dengan berinisial MA alias Matex (19) dan LNM alias Lucky (17), warga Bina Marga Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (26/4). Dua orang tersebut diamankan lantaran diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur.

Mirisnya, dua pelaku berstatus pelajar dan mahasiwa di Kota Jayapura. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/346/IV/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 25 April 2020 tentang Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP. Jahja Rumra menerangkan, penangkapan dua pelaku tersebut setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolresta Jayapura Kota. 

Dari laporan tersebut, tim Delta dibackup tim Jatanras Polda  langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya pelaku dan korban langsung didapatkan.

Baca Juga :  Penumpang Kapal Putih Tak Lagi Dibatasi

“Korban saat diamanakan dari lokasi, kondisinya cukup memprihatinkan dan shock berat akibat aksi dua pelaku tersebut,” ucap Jahja.

Lanjutnya, saat ditemukan oleh tim, korban dalam keadaan shock dan tidak bisa diambil keterangan sehingga tim membawa korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan mengarahkan orang tua korban untuk membuat laporan polisi.

Setelah kondisinya sudah mulai membaik, korban langsung dimintai keterangan. Dari keterangan yang didapat, kedua pelaku memaksa korban ikut menggunakan mobil di kawasan Bina Marga Tanah Hitam.

“Sesaat sebelum kejadian, korban sedang berjalan di Hamadi Pasar. Kedua pelaku datang langsung menghampiri korban dan membawa lari korban ke Bina Marga Tanah Hitam. Kemudian korban dibawa masuk ke kamar dan langsung diikat kedua tangan kemudian disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Selanjutnya korban dibiarkan tinggal di kamar tersebut tanpa diberi makan dan minum selama tiga hari,” beber Jahja. 

Baca Juga :  Semua Wilayah Perairan dan Pantai Diwaspadai

Berbekal keterangan korban tersebut, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Bina Marga Tanah Hitam, Minggu (26/4) sore dan langsung digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahkan pakaian korban pun turut diamankan untuk dijadikan barang bukti,” ucapnya.

Diketahui, korban dilaporkan hilang dari rumah sejak tanggal 23 April 2020 sekira pukul 19.00 WIT. Dimana saat itu korban pamit untuk pergi ke rumah tetangga namun korban menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi. Lantaran khawatir, orang tua korban pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya