Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Lagi, Pilkada Yalimo Digugat ke MK

KPU-Bawaslu Kompak Bantah Tudingan

JAKARTA – Polemik Pilkada Yalimo 2020 seperti tak berujung. Hal itu setelah hasil pemungutan suara ulang (PSU) kedua pada 26 Januari 2022 juga dipersoalkan. Hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Nahor Nekwek-John Wilil itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan kompetitornya, pasangan calon caslon Lakius Peyon – Nahum Mabel. Dalam permohonannya, Lakius – Nahum menyebut PSU 26 Januari 2022 digelar tidak sesuai batas waktu sebagaimana putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021.

Selain itu, pemohon juga mempersoalkan LHKPN Nahor Nekwek yang dinilai hanya melaporkan secara periodik pada 30 November 2021.

Kemudian, pemohon juga menemukan beberapa indikasi pelanggaran. Di antaranya pergantian dan pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada 5 distrik dengan tidak transparan. Imbasnya, beberapa wilayah terjadi keanehan dan manipulasi data DPT.

Baca Juga :  Belum Ada Tanda – tanda Omicron

Kemudian, pemohon juga mendalilkan beberapa kampung distrik Elelim tidak melakukan pencoblosan hingga sabotase suara di Distrik Apalapsili. Pemohon pun meminta pada MK menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil PSU.

Kuasa Hukum KPU Yalimo, Heru Widodo membantah berbagai tudingan tersebut. Dia menjelaskan, pelaksanaan PSU yang digelar melampaui batas 120 hari yang diminta MK, memiliki alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Selain kondisi keamanan yang tak kunjung stabil, pelaksanaan PSU juga terkendala biaya.

Dimana proses pencairan baru bisa dilakukan pada bulan November 2021. Sementara untuk menjalankan tahapan, KPU harus menunggu ketersediaan dana. Atas dasar itu, PSU baru bisa digelar 26 Januari.

’’Maka pergeseran waktu pelaksanaan PSU melampaui 120 hari kerja, bukan sebuah kesengajaan, bukan pula pembangkangan terhadap konstitusi,’’ ujarnya dalam persidangan MK kemarin (17/2).

Baca Juga :  53 Mahasiswa Papua di Rusia Dalam Keadaan Aman

Kemudian terkait LHKPN, Heru menyebut KPU menjalankan tugas sebatas wewenang. Yakni menerima persyaratan bakal calon atas nama Nahor Nekwek. Adapun terkait validasi merupakan kewenangan KPK. Heru juga membantah tudingan soal proses penggantian PPD hingga dugaan sabotase. ’’Setelah melakukan pemeriksaan alat bukti, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya tindakan termohon yang tidak prosedural,’’ tuturnya.

Pernyataan kuasa hukum KPU diperkuat oleh Bawaslu Yalimo. Ketua Bawaslu Yalimo Demianus Bayage menyebut sepanjang proses tahapan PSU, pihaknya melakukan pengawasan yang melekat. ’’Tidak ada laporan pengaduan pelanggaran yang masuk di pengawas pemilu tingkat bawah,’’ ujarnya. (far/bay/JPG)

KPU-Bawaslu Kompak Bantah Tudingan

JAKARTA – Polemik Pilkada Yalimo 2020 seperti tak berujung. Hal itu setelah hasil pemungutan suara ulang (PSU) kedua pada 26 Januari 2022 juga dipersoalkan. Hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Nahor Nekwek-John Wilil itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan kompetitornya, pasangan calon caslon Lakius Peyon – Nahum Mabel. Dalam permohonannya, Lakius – Nahum menyebut PSU 26 Januari 2022 digelar tidak sesuai batas waktu sebagaimana putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021.

Selain itu, pemohon juga mempersoalkan LHKPN Nahor Nekwek yang dinilai hanya melaporkan secara periodik pada 30 November 2021.

Kemudian, pemohon juga menemukan beberapa indikasi pelanggaran. Di antaranya pergantian dan pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada 5 distrik dengan tidak transparan. Imbasnya, beberapa wilayah terjadi keanehan dan manipulasi data DPT.

Baca Juga :  497 Tenaga Honorer K2 Pemda Yalimo Mulai Ikuti Test CASN  Selama 3 Hari

Kemudian, pemohon juga mendalilkan beberapa kampung distrik Elelim tidak melakukan pencoblosan hingga sabotase suara di Distrik Apalapsili. Pemohon pun meminta pada MK menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil PSU.

Kuasa Hukum KPU Yalimo, Heru Widodo membantah berbagai tudingan tersebut. Dia menjelaskan, pelaksanaan PSU yang digelar melampaui batas 120 hari yang diminta MK, memiliki alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Selain kondisi keamanan yang tak kunjung stabil, pelaksanaan PSU juga terkendala biaya.

Dimana proses pencairan baru bisa dilakukan pada bulan November 2021. Sementara untuk menjalankan tahapan, KPU harus menunggu ketersediaan dana. Atas dasar itu, PSU baru bisa digelar 26 Januari.

’’Maka pergeseran waktu pelaksanaan PSU melampaui 120 hari kerja, bukan sebuah kesengajaan, bukan pula pembangkangan terhadap konstitusi,’’ ujarnya dalam persidangan MK kemarin (17/2).

Baca Juga :  Komitmen Kunjungi Semua Denominasi Gereja yang Ada di Yalimo

Kemudian terkait LHKPN, Heru menyebut KPU menjalankan tugas sebatas wewenang. Yakni menerima persyaratan bakal calon atas nama Nahor Nekwek. Adapun terkait validasi merupakan kewenangan KPK. Heru juga membantah tudingan soal proses penggantian PPD hingga dugaan sabotase. ’’Setelah melakukan pemeriksaan alat bukti, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya tindakan termohon yang tidak prosedural,’’ tuturnya.

Pernyataan kuasa hukum KPU diperkuat oleh Bawaslu Yalimo. Ketua Bawaslu Yalimo Demianus Bayage menyebut sepanjang proses tahapan PSU, pihaknya melakukan pengawasan yang melekat. ’’Tidak ada laporan pengaduan pelanggaran yang masuk di pengawas pemilu tingkat bawah,’’ ujarnya. (far/bay/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya