Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

BAP  Oknum Anggota TNI Pelaku Pemerkosaan Dikirim ke Mahmil Jayapura

MERAUKE-Detaseman Polisi Meliter (Denpom) XVII/3 Merauke  telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Yonif 757/Gufta Vira Merauke berinisial HT berpangkat Prada  yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Merauke hingga membuat korbannya mengalami pendarahan dan sempat tidak bisa berdiri dan berjalan.  Bahkan, Denpom XVII/Merauke telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan tersebut.

Komandan Detasemen Polisi Meliter XVII/3 Merauke, Letkol CPM Mudhofar, S.Pd., kepada Cenderawasih Pos usai mengikuti rapat terpadu dalam rangka  penanganan Covid di Kabupaten Merauke, Selasa (8/2) mengungkapkan bahwa berkas tersangka HT telah dikirim ke Mahkamah Militer (Mahmil) Jayapura. “Kita kirim tanggal 31 Januari kemarin ke Mahmil di Jayapura,” kata Mudhafor.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Abepantai Dihadiahi Timah Panas

Menurut  Mudhafor, setelah pengiriman berkas pemeriksaan tersebut pihaknya tinggal menunggu  pemeriksaan berkas apakah masih ada perbaikan atau tidak. Jika nantinya tidak ada perbaikan, maka tinggal menunggu sidang terhadap pelaku.

Ditanya lebih lanjut terkait adanya informasi sebelumnya bahwa kasus yang dialami korban tersebut bukan pemerkosaan, Dandenpom menjelaskan bahwa saat itu pihaknya belum menerima hasil visum dokter dari Rumah Sakit Angkatan Laut. Namun setelah mendapat hasil visum dokter yang menyatakan bahwa luka yang tidak beraturan yang dialami korban adalah karena pemaksaan atau pemerkosaan sehingga pelaku diproses dan dijerat dengan Pasal 285  dan 281 KUP dengan ancaman hukuman 12  tahun penjara.

Baca Juga :  Pemilik Kios Diimbau Tidak Jual Makanan dan Minuman Ringan Kedaluwarsa 

Sekadar diketahui,  akibat pemerkosaan yang dialami, korban sempat tidak  bisa berjalan dan harus dirawat beberapa hari di rumah sakit. Informasi yang diterima media ini, jika korban harus mendapat jahitan luar dalam sebanyak  20 jahitan. (ulo/nat)   

MERAUKE-Detaseman Polisi Meliter (Denpom) XVII/3 Merauke  telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Yonif 757/Gufta Vira Merauke berinisial HT berpangkat Prada  yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Merauke hingga membuat korbannya mengalami pendarahan dan sempat tidak bisa berdiri dan berjalan.  Bahkan, Denpom XVII/Merauke telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan tersebut.

Komandan Detasemen Polisi Meliter XVII/3 Merauke, Letkol CPM Mudhofar, S.Pd., kepada Cenderawasih Pos usai mengikuti rapat terpadu dalam rangka  penanganan Covid di Kabupaten Merauke, Selasa (8/2) mengungkapkan bahwa berkas tersangka HT telah dikirim ke Mahkamah Militer (Mahmil) Jayapura. “Kita kirim tanggal 31 Januari kemarin ke Mahmil di Jayapura,” kata Mudhafor.

Baca Juga :  Tersisa Satu Pelaku Untuk Rampungkan Kasus Hilangnya Bripda Anthon

Menurut  Mudhafor, setelah pengiriman berkas pemeriksaan tersebut pihaknya tinggal menunggu  pemeriksaan berkas apakah masih ada perbaikan atau tidak. Jika nantinya tidak ada perbaikan, maka tinggal menunggu sidang terhadap pelaku.

Ditanya lebih lanjut terkait adanya informasi sebelumnya bahwa kasus yang dialami korban tersebut bukan pemerkosaan, Dandenpom menjelaskan bahwa saat itu pihaknya belum menerima hasil visum dokter dari Rumah Sakit Angkatan Laut. Namun setelah mendapat hasil visum dokter yang menyatakan bahwa luka yang tidak beraturan yang dialami korban adalah karena pemaksaan atau pemerkosaan sehingga pelaku diproses dan dijerat dengan Pasal 285  dan 281 KUP dengan ancaman hukuman 12  tahun penjara.

Baca Juga :  BPJS Tenaga Kerja Kembali Serahkan Santunan Kecelakaan

Sekadar diketahui,  akibat pemerkosaan yang dialami, korban sempat tidak  bisa berjalan dan harus dirawat beberapa hari di rumah sakit. Informasi yang diterima media ini, jika korban harus mendapat jahitan luar dalam sebanyak  20 jahitan. (ulo/nat)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya