Monday, May 6, 2024
24.7 C
Jayapura

Tanam Ganja, Seorang Pelajar SMA Diciduk Polisi

MERAUKE-Seorang pelajar SMA di Merauke berinisial GS (16)  harus berurusan dengan  pihak Satuan Narkoba Polres Merauke. GS  diciduk polisi karena menanam ganja di belakang rumahnya. Ia diamankan polisi  Kamis  (3/2) lalu.

Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Narkoba, Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, didampingi  Kanit Idik I dan I Satnarkoba H. Umanahu, S.Sos, kepada wartawan  mengungkapkan, yang bersangkutan saat ini masih duduk di kelas IX,  salah satu SMA di Merauke. 

‘’Kita mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan menanam satu pohon ganja yang lokasinya berada di jalan RM Martadinata, perumahan RRI. Nah, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar. Yang bersangkutan menanam 1 pohon ganja,” kata  Kasat Narkoba. 

Baca Juga :  Dipicu Miras, Meletuskan Peluru Senapan Angin di Tembok Kantor Bank di Keerom

Selain itu, kata Kasat Anugrah, di HP pelaku menyimpan foto dari  tanaman tersebut sebagai bukti bahwa yang bersangkutan menanam. Pohon ganja yang sudah tumbuh selama kurang lebih 2 bulan itu, ditempatkan bersama dengan tanaman lainnya sehingga tidak terlalu kelihatan, karena sedikit tersembunyi.  

Berdasarkan keterangan dari pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Kasat Narkoba, bahwa alasan yang bersangkutan menanam adalah coba-coba. ‘’Dia menanam dari bijinya. Sebenarnya dia sudah menanam banyak, cuma yang tumbuh hanya satu biji. Kemudian dia rawat, siram  kemudian pupuk. Jadi awalnya dia hanya coba-coba dan ternyata tumbuh,’’ terangnya.

Soal bibit yang ditanam tersebut diperoleh dari mana, Kasat menjelaskan bahwa pelaku ternyata pernah memakai. Dari situlah setelah mendapatkan kemudian coba-coba tanam. ‘’Kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait apakah ada indikasi mengenal para pelaku ganja lainnya.

Baca Juga :  KPK Usul Bansos Distop Jelang Pilkada

Tetap kami tindaklanjuti sebagai salah satu tugas kami memberantas Narkoba di Merauke,’’ jelasnya.  Atas perbuatannya, pelaku kata Kasat Narkoba Anugrah akan dijerat  Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dimana salah satu unsurnya yakni menanam  Narkotika golongan I jenis ganja. (ulo/tho)

MERAUKE-Seorang pelajar SMA di Merauke berinisial GS (16)  harus berurusan dengan  pihak Satuan Narkoba Polres Merauke. GS  diciduk polisi karena menanam ganja di belakang rumahnya. Ia diamankan polisi  Kamis  (3/2) lalu.

Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Narkoba, Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, didampingi  Kanit Idik I dan I Satnarkoba H. Umanahu, S.Sos, kepada wartawan  mengungkapkan, yang bersangkutan saat ini masih duduk di kelas IX,  salah satu SMA di Merauke. 

‘’Kita mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan menanam satu pohon ganja yang lokasinya berada di jalan RM Martadinata, perumahan RRI. Nah, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar. Yang bersangkutan menanam 1 pohon ganja,” kata  Kasat Narkoba. 

Baca Juga :  PKS Ajak Politik Kolaborasi

Selain itu, kata Kasat Anugrah, di HP pelaku menyimpan foto dari  tanaman tersebut sebagai bukti bahwa yang bersangkutan menanam. Pohon ganja yang sudah tumbuh selama kurang lebih 2 bulan itu, ditempatkan bersama dengan tanaman lainnya sehingga tidak terlalu kelihatan, karena sedikit tersembunyi.  

Berdasarkan keterangan dari pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Kasat Narkoba, bahwa alasan yang bersangkutan menanam adalah coba-coba. ‘’Dia menanam dari bijinya. Sebenarnya dia sudah menanam banyak, cuma yang tumbuh hanya satu biji. Kemudian dia rawat, siram  kemudian pupuk. Jadi awalnya dia hanya coba-coba dan ternyata tumbuh,’’ terangnya.

Soal bibit yang ditanam tersebut diperoleh dari mana, Kasat menjelaskan bahwa pelaku ternyata pernah memakai. Dari situlah setelah mendapatkan kemudian coba-coba tanam. ‘’Kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait apakah ada indikasi mengenal para pelaku ganja lainnya.

Baca Juga :  Keluarga Akhirnya Menyerahkan Dua Pelaku Pencurian ke Polisi

Tetap kami tindaklanjuti sebagai salah satu tugas kami memberantas Narkoba di Merauke,’’ jelasnya.  Atas perbuatannya, pelaku kata Kasat Narkoba Anugrah akan dijerat  Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dimana salah satu unsurnya yakni menanam  Narkotika golongan I jenis ganja. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya