Terkait Pertikaian 2 Kelompok Warga yang Menewaskan 18 orang di Kota Sorong
JAYAPURA-Lima hari pasca kejadian, pertikain dua kelompok massa di Kilometer 10 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang menyebabkan 17 orang tewas terbakar dan 1 orang tewas akibat penganiayaan, Polisi kini menetapkan 11 orang jadi tersangka.
Polda Papua Barat menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan terhadap diskotik double O sebanyak 7 laporan polisi di antaranya, 4 laporan polisi Polres Sorong Kota, 1 laporan polisi Polres Sorong dan 2 laporan polisi Polsek Sorong Timur.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi sebanyak 55 orang dan telah ditangkap 11 orang tersangka.
Dijelaskan, untuk tersangka pembunuhan yang terjadi tanggal 25 Januari lalu, ada dua tersangka yang diamankan yakni TL dan R. Sementara, untuk tersangka pembakaran dan pengerusakan ditangkap pada tanggal 29 Januari lalu dengan inisial AA yang berperan sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O. Sementara FM berperan masuk Double O dan melempar serta membakar sofa.
HW berperan membawa parang dan memotong mobil, KH berperan sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil di Double O. Adapun AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil di Double O. Kemudian IR berperan sebagai pelempar THM Double O, JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM, terakhir AR selaku provokator pembakaran.
“Anggota juga mengamankan anak di bawah umur dengan inisial RR, perannya sebagai penyedia parang untuk DPO H,” ungkap Kapolda Tornagogo Sihombing didampingi Kabid Humas dan PJU Polda Papua Barat yang BKO dalam konferensi pers di Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1).
Lanjut Kapolda, berbagai barang bukti telah diamankan seperti parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear, besi dan ketapel.
Ada beberapa nama DPO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikantongi identitasnya oleh Polisi. Mereka di antaranya berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR dan G.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 340 KUHP kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup, pasal 170 ayat (1) KUHP ( pengroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.
“Untuk kasus teridentifikasi dari ke-17 korban sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga, 14 orang telah mendatangi posko Ante Mortem untuk melaksanakan pencocokan sampel DNA,” tutup Kapolda. (fia/nat)