Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

RUU TPKS Sah menjadi Usulan Inisiatif DPR

JAKARTA- RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sah menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (18/1). Dewan pun meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU tersebut.

Dalam pandangan fraksi, sebanyak delapan fraksi memberikan dukungan. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan itu. Kurniasih Mufidayati, anggota DPR RI Fraksi PKS mengatakan, pihaknya menolak RUU TPKS disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.

Menurut dia, penolakan itu bukan berarti pihaknya tidak setuju dengan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan. Tapi karena RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, zinah, dan penyimpangan seksual. ”Yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” jelasnya.

Karena mayoritas menyetujui, RUU TPKS akhirnya diketok sah menjadi usulan inisiatif dewan. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, usai penetapan itu, legislatif akan langsung bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Presiden diminta untuk segera mengirimkan surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM). ”Kami juga menunggu pemerintah menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” terangnya.

Baca Juga :  Dewan Janji Buat RUU TPKS Bagus

Setelah supres dikirimkan, DPR akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS. Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga memastikan parlemen akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat, saat proses pembahasan. DPR dan pemerintah siap menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. ”Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari negara,” tandas mantan Menko PMK itu.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah DPR yang telah menetapkan RUU TPKS. Keputusan ini dinilai sebagai angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan, terutama pada perempuan, anak, serta kelompok disabilitas.

Menurutnya, RUU TPKS memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban. Tak terkecuali pada seluruh keluarga, yang sejatinya juga turut menjadi ”korban” atas tindakan keji tersebut. ”Oleh karenanya, RUU TPKS ini harus secara hati-hati dan cermat dibahas, agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tok! Indonesia Punya UU Kesehatan Baru

Presiden akan menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas RUU TPKS bersama DPR. Jangka waktunya paling lama 60 hari, terhitung sejak surat dari pimpinan DPR diterima. ”Dengan ini kami selalu siap bila nantinya Presiden memerintahkan KemenPPPA untuk menyusun DIM,” tegas Bintang.

Dia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar. Yakni mencakup segala pemikiran, serta menemukan kesepahaman di dalam setiap pasal. ”Lebih jauh kami berharap nantinya pembahasan benar-benar mencakup semua aspek penanganan kekerasan seksual, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi,” pungkasnya.(JPG)

JAKARTA- RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sah menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (18/1). Dewan pun meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU tersebut.

Dalam pandangan fraksi, sebanyak delapan fraksi memberikan dukungan. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan itu. Kurniasih Mufidayati, anggota DPR RI Fraksi PKS mengatakan, pihaknya menolak RUU TPKS disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.

Menurut dia, penolakan itu bukan berarti pihaknya tidak setuju dengan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan. Tapi karena RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, zinah, dan penyimpangan seksual. ”Yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” jelasnya.

Karena mayoritas menyetujui, RUU TPKS akhirnya diketok sah menjadi usulan inisiatif dewan. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, usai penetapan itu, legislatif akan langsung bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Presiden diminta untuk segera mengirimkan surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM). ”Kami juga menunggu pemerintah menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” terangnya.

Baca Juga :  September, Paus Fransiskus Berkunjung ke Indonesia

Setelah supres dikirimkan, DPR akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS. Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga memastikan parlemen akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat, saat proses pembahasan. DPR dan pemerintah siap menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. ”Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari negara,” tandas mantan Menko PMK itu.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah DPR yang telah menetapkan RUU TPKS. Keputusan ini dinilai sebagai angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan, terutama pada perempuan, anak, serta kelompok disabilitas.

Menurutnya, RUU TPKS memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban. Tak terkecuali pada seluruh keluarga, yang sejatinya juga turut menjadi ”korban” atas tindakan keji tersebut. ”Oleh karenanya, RUU TPKS ini harus secara hati-hati dan cermat dibahas, agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual,” ungkapnya.

Baca Juga :  Investor Incar Proyek Ibu Kota Negara Baru

Presiden akan menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas RUU TPKS bersama DPR. Jangka waktunya paling lama 60 hari, terhitung sejak surat dari pimpinan DPR diterima. ”Dengan ini kami selalu siap bila nantinya Presiden memerintahkan KemenPPPA untuk menyusun DIM,” tegas Bintang.

Dia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar. Yakni mencakup segala pemikiran, serta menemukan kesepahaman di dalam setiap pasal. ”Lebih jauh kami berharap nantinya pembahasan benar-benar mencakup semua aspek penanganan kekerasan seksual, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi,” pungkasnya.(JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya