MERAUKE – Selama 2021, Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Merauke memberikan pembinaan terhadap 12 kapal yang melakukan pelanggaran administrasi.
‘’Selama 2021, kita telah memberikan pembinaan kepada 12 kapal yang lakukan pelanggaran administrasi,’’ kata Pegawas PSDKP Merauke, Simon P. Tanggoi, A.Md, saat ditemui di kantornya, di kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Rabu (12/1).
Menurut Simon, pelanggaran administrasi yang dilakukan tersebut misalnya perpanjangan izin dari kapal tersebut yang terlambat diperpanjang 2 atau 3 hari. ‘’Itu masih bisa ditoleransi,’’ katanya.
Namun yang tidak bisa ditoleransi ketika kapal tersebut sama sekali tidak miliki dokumen. Seperti yang ditangkap oleh Patroli Bea dan Cukai Merauke di 2021 lalu. Dimana, kapal tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen. ‘’Tidak ada toleransi, sudah kita proses dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Merauke,”jelasnya.
Secara keseluruhan, kata Simon Tanggoi bahwa kapal-kapal yang beroperasi di sekitar laut Merauke dan Arafura dapat dikatakan sudah tertib. Karena kapal-kapal tersebut telah mengurus perizinannya. ‘’Tapi kalau ada kekurangan-kekurangannya, agen biasanya mengarahkan untuk melengkapinya,’’ jelasnya.
Simon juga mengungkap bahwa sepanjang 2021, tercatat 1.800 kapal yang telah beroperasi melakukan penangkapan ikan maupun cumi di sekitar Laut Arafura. Namun jumlah ini tidak termasuk, kapal yang tidak masuk ke Pelabuhan Perikanan Merauke.(ulo/tho)