Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

KPU PPS Resmi Ambil Alih Tugas dan Wewenang KPU Boven Digoel 

BOVEN DIGOEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan (PPS)  resmi mengambil alih tugas dan wewenang dari KPU Kabupaten Boven Digoel. Pengambilalihan tugas dan wewenang oleh KPU Provinsi Papua Selatan tersebut, mengingat jumlah anggota KPU Kabupaten Boven Digoel tersisa 2 komisioner  setelah Ketua KPU Boven Digoel, Helda Ambay terpilih dan telah dilantik sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan, sehingga saat akan  pleno, tidak lagi  memenuhi kuorum.

‘’Untuk KPU Kabupaten Boven Digoel, sudah resmi kita ambil alih setelah mendapatkan surat dari KPU RI Nomor 507 tahun 2023. Pengambilalihan tugas dan wewenang ini karena jumlah komisioner KPU Boven Digoel saat ini tinggal 2 orang setelah ketuanya terpilih dan dilantik menjadi Komosioner KPU Provinsi Papua Selatan. Otomatis dengan 2 komisioner tersebut untuk rapat-rapat tidak memenuhi kuorum,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, di Hotel Halongen, Sabtu (24/6).

Baca Juga :  Bawaslu-KPU Sapuh Bersih APK 

Kegiatan perdana setelah pengambilalihan  tugas dan wewenang tersebut, lanjut Theresia Mahuze adalah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif serentak 2024 yang digelar di Tanah Merah, ibukota Boven Digoel 21 Juni 2023 lalu. Rapat pleno dan  penetapan DPRD tersebut jelas dia berjalan dengan baik.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan bertemu dengan Pemerintah Kabupaten  Boven Digoel  terkait dengan anggaran Pilkada  2024 nanti. Artinya, kemarin sudah  diusulkan rancangan anggaran biayanya dan juga sudah dilakukan  reviuw oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel dan telah  diusulkan ke bupati Boven Digoel.

“Tindaklanjutnya nanti, rencananya tanggal 5 Juli kami akan melakukan pertemuan dengan Pemkab Boven Digoel untuk membahas anggaran Pilkada yang diusulkan  ke Pemkab Boven Digoel tersebut,’’tandasnya. (ulo/tho)   

Baca Juga :  692 Bakal Calon Legislatif Belum Memenuhi Syarat

BOVEN DIGOEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan (PPS)  resmi mengambil alih tugas dan wewenang dari KPU Kabupaten Boven Digoel. Pengambilalihan tugas dan wewenang oleh KPU Provinsi Papua Selatan tersebut, mengingat jumlah anggota KPU Kabupaten Boven Digoel tersisa 2 komisioner  setelah Ketua KPU Boven Digoel, Helda Ambay terpilih dan telah dilantik sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan, sehingga saat akan  pleno, tidak lagi  memenuhi kuorum.

‘’Untuk KPU Kabupaten Boven Digoel, sudah resmi kita ambil alih setelah mendapatkan surat dari KPU RI Nomor 507 tahun 2023. Pengambilalihan tugas dan wewenang ini karena jumlah komisioner KPU Boven Digoel saat ini tinggal 2 orang setelah ketuanya terpilih dan dilantik menjadi Komosioner KPU Provinsi Papua Selatan. Otomatis dengan 2 komisioner tersebut untuk rapat-rapat tidak memenuhi kuorum,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, di Hotel Halongen, Sabtu (24/6).

Baca Juga :  Maju Jalur Independen Cabup Mimika, Butuh 23.700 KTP

Kegiatan perdana setelah pengambilalihan  tugas dan wewenang tersebut, lanjut Theresia Mahuze adalah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif serentak 2024 yang digelar di Tanah Merah, ibukota Boven Digoel 21 Juni 2023 lalu. Rapat pleno dan  penetapan DPRD tersebut jelas dia berjalan dengan baik.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan bertemu dengan Pemerintah Kabupaten  Boven Digoel  terkait dengan anggaran Pilkada  2024 nanti. Artinya, kemarin sudah  diusulkan rancangan anggaran biayanya dan juga sudah dilakukan  reviuw oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel dan telah  diusulkan ke bupati Boven Digoel.

“Tindaklanjutnya nanti, rencananya tanggal 5 Juli kami akan melakukan pertemuan dengan Pemkab Boven Digoel untuk membahas anggaran Pilkada yang diusulkan  ke Pemkab Boven Digoel tersebut,’’tandasnya. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Tiga Kapolsek  Diganti 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya