Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pedagang Diminta Tidak Jual Barang Kedaluwarsa

WAMENA- Dinas Tenaga Kerja, Peindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) meminta kepada seluruh pedagang di Jayawijaya agar di Tahun 2022 ini lebih meningkatkan pengawasan terhadp barang yang beredar di pasaan, apabila ada barang yang sudah tidak layak edar (kedaluwarsa) , harus dengan kesadaran sendiri menariknya dan tidak menjulny lagi.

Kepala Disnakerindag melalui Kabid Prdagangan, Arisman Chaniago menyatakan, di tahun baru ini, pihaknya meminta peran aktif dari pedagang yang ada di Wamena untuk lebih jeli lagi melihat komoditi barang yang diperjualbelikan.

”Kita minta kepada para pedagang yang ada di Jayawijaya untuk memperhatikan barang beredar yang tidak layak dikonsumsi agar tidak dujual lagi kepada masyarakat,”ungkapnya, Selasa (4/1) kemarin.

Baca Juga :  Jayawijaya Urutan 3 Presentase Miskin Terendah Selama 5 Tahun

Pihaknya berharap agar pedagang di Wamena punya kesadaran sendiri untuk memperhatikan barang dagangannya, khususnya yang tidak layak diedarkan, jangan dipajang atau dijual.

”Dari razia kita yang kita lakukan saat menjelang Natal, ada satu kios hampir semua komoditi yang dijual sudah habis masa berlakunya, makanya semua barangnya langsung kita sita dan memanggil pemilik tempat usaha tersebut,”bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin masalah —masalah seperti ini terjadi  karena akan menimbulkan dampak yang besar apabila ada warga yang sampai mengkonsiumsi barang yang tidak layak dikonsumsi, masalah ini yang perlu diperhatikan oleh pedagang di Jayawijaya.

Arisman menambahkan kepada pedagang yang masih ditemukan memajang, menjual barang yang tidak layak edar akan dipanggil untuk diberikan sanksi administrasi, sebab selama ini pihaknya masih mengutamakan upaya pembinaan.(jo/tho)

Baca Juga :  Sejumlah Alat Perang Tradisional dari Nduga Diamankan

WAMENA- Dinas Tenaga Kerja, Peindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) meminta kepada seluruh pedagang di Jayawijaya agar di Tahun 2022 ini lebih meningkatkan pengawasan terhadp barang yang beredar di pasaan, apabila ada barang yang sudah tidak layak edar (kedaluwarsa) , harus dengan kesadaran sendiri menariknya dan tidak menjulny lagi.

Kepala Disnakerindag melalui Kabid Prdagangan, Arisman Chaniago menyatakan, di tahun baru ini, pihaknya meminta peran aktif dari pedagang yang ada di Wamena untuk lebih jeli lagi melihat komoditi barang yang diperjualbelikan.

”Kita minta kepada para pedagang yang ada di Jayawijaya untuk memperhatikan barang beredar yang tidak layak dikonsumsi agar tidak dujual lagi kepada masyarakat,”ungkapnya, Selasa (4/1) kemarin.

Baca Juga :  Panggil BKD, Bupati Ingin Lihat Persiapan Pelaksanan ujian CAT Untuk Honorer K2

Pihaknya berharap agar pedagang di Wamena punya kesadaran sendiri untuk memperhatikan barang dagangannya, khususnya yang tidak layak diedarkan, jangan dipajang atau dijual.

”Dari razia kita yang kita lakukan saat menjelang Natal, ada satu kios hampir semua komoditi yang dijual sudah habis masa berlakunya, makanya semua barangnya langsung kita sita dan memanggil pemilik tempat usaha tersebut,”bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin masalah —masalah seperti ini terjadi  karena akan menimbulkan dampak yang besar apabila ada warga yang sampai mengkonsiumsi barang yang tidak layak dikonsumsi, masalah ini yang perlu diperhatikan oleh pedagang di Jayawijaya.

Arisman menambahkan kepada pedagang yang masih ditemukan memajang, menjual barang yang tidak layak edar akan dipanggil untuk diberikan sanksi administrasi, sebab selama ini pihaknya masih mengutamakan upaya pembinaan.(jo/tho)

Baca Juga :  Pembatasan Aktifitas Berpengaruh ke Kabupaten Pemekaran

Berita Terbaru

Artikel Lainnya