Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Kelola Sumber Daya Air, BWS Prakarsai Pembentukan TKPSDA

Peserta Sosialisasi pembentukan TKPSDA untuk wilayah aliran Sungai Einlande, Digul dan Bikuma, Rabu (15/12) kemarin. (foto: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Merauke memprakarsai terbentuknya Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) untuk wilayah aliran sungai Einlanden, Digul dan Bikuma yang meliputi 9 dari 13 kabupaten wilayah BWS Papua Merauke.

   Ke-9 kabupaten aliran sungai Einlanden, Digul dan Bikuma tersebut adalah Merauke, Boven Digoel, Asmat, Mappi, Jayawijaya, Yahukimo, Lanny Jaya, Nduga, dan Pegunungan Bintang.

   PPK Penatagunaan Sumber Daya Air Satuan Kerja BWS Papua Merauke Yoseph Hendrikus Bintara, ST,  mengungkapkan bahwa TKPSDA sampai sekarang belum terbentuk. Sehingga di tahun 2021, pihaknya  ditugaskan untuk memprakarsai pembentukan TKPSDA tersebut.

 “TKPSDA ini memiliki tugas untuk mengelola manajemen  pemanfaatkan air,  lalu manajemen resiko konflik kepentingan. Karena ini  aliran sungai ini ada di 9 kabupaten. Misalnya kabupaten di hulu kemudian melakukan pembuangan limbah dan dampaknya kabupaten yang ada di  hilir.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Rela Antre Nikmati Wahana, Pengunjung Tertinggi Sejak Tahun 2010

  “Nah, orang hilir ini bagaimana fasilitas untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan. Perlu ada wadah, yakni TKPSDA yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan unsur non pemerintah yang menfasilitasi dan mengkoordinasikan,” katanya.

   Untuk untuk  pemerintah, lanjut Yoseph Bintara masing-masing 1 orang setiap kabupaten. Namun  yang ditulis  dalam TKPSDA  adalah jabatan bukan orangnya, yakni Bappeda atau PUPR.

    “Kalau orangnya, biasanya di Papua ini  pergantiannya cepat sehingga itu bisa merepotkan, sehingga yang ditulis adalah jabatannya. Siapapun yang menjabat maka itulah yang masuk dalam anggota TKPSDA,’’ terangnya.

   Sementara untuk unsur  non pemerintah terdiri dari masyarakat adat, pengguna air untuk pertanian, pengusaha air minum, industri pengguna air, pengguna air untuk perikanan, konservasi sumber daya air, pengguna sumber daya air untuk energi listri, pengguna sumber daya air untuk transportasi, pengguna air untuk pariwisata atau olahraga, pengguna air untuk pertambangan, pengguna bidang kehutanan dan pengendali daya rusak air.

Baca Juga :  SMA YPK Merauke Kembali Terapkan Tatap Muka Terbatas

  “Jadi nanti ada rapat komisi yang akan menentukan kebijakan atau program kerja yang akan  dilaksanakan  oleh Balai dalam hal ini menilai rencara strategis Balai, bagaimana pengelolaan  sumber airnya, bagaimana konservasi sumber airnya, bagaimana penanggulangan dampak terhadap pengelolaan sumber air  yang akan dikaji dalam rapat forum TKPSDA. Mereka  rapat dan memutuskan terhadap program ini mesti seperti apa dan akan menghasilkan rekomendasi dan rekomendasi itu akan diteruskan kepada pemerintah dalam hal  ini  ke gubernur kemudian ke Menteri  PUPR,” tambahnya. (ulo/tri)   

Peserta Sosialisasi pembentukan TKPSDA untuk wilayah aliran Sungai Einlande, Digul dan Bikuma, Rabu (15/12) kemarin. (foto: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Merauke memprakarsai terbentuknya Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) untuk wilayah aliran sungai Einlanden, Digul dan Bikuma yang meliputi 9 dari 13 kabupaten wilayah BWS Papua Merauke.

   Ke-9 kabupaten aliran sungai Einlanden, Digul dan Bikuma tersebut adalah Merauke, Boven Digoel, Asmat, Mappi, Jayawijaya, Yahukimo, Lanny Jaya, Nduga, dan Pegunungan Bintang.

   PPK Penatagunaan Sumber Daya Air Satuan Kerja BWS Papua Merauke Yoseph Hendrikus Bintara, ST,  mengungkapkan bahwa TKPSDA sampai sekarang belum terbentuk. Sehingga di tahun 2021, pihaknya  ditugaskan untuk memprakarsai pembentukan TKPSDA tersebut.

 “TKPSDA ini memiliki tugas untuk mengelola manajemen  pemanfaatkan air,  lalu manajemen resiko konflik kepentingan. Karena ini  aliran sungai ini ada di 9 kabupaten. Misalnya kabupaten di hulu kemudian melakukan pembuangan limbah dan dampaknya kabupaten yang ada di  hilir.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Residivis Paksa IRT Layani Nafsu Bejatnya

  “Nah, orang hilir ini bagaimana fasilitas untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan. Perlu ada wadah, yakni TKPSDA yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan unsur non pemerintah yang menfasilitasi dan mengkoordinasikan,” katanya.

   Untuk untuk  pemerintah, lanjut Yoseph Bintara masing-masing 1 orang setiap kabupaten. Namun  yang ditulis  dalam TKPSDA  adalah jabatan bukan orangnya, yakni Bappeda atau PUPR.

    “Kalau orangnya, biasanya di Papua ini  pergantiannya cepat sehingga itu bisa merepotkan, sehingga yang ditulis adalah jabatannya. Siapapun yang menjabat maka itulah yang masuk dalam anggota TKPSDA,’’ terangnya.

   Sementara untuk unsur  non pemerintah terdiri dari masyarakat adat, pengguna air untuk pertanian, pengusaha air minum, industri pengguna air, pengguna air untuk perikanan, konservasi sumber daya air, pengguna sumber daya air untuk energi listri, pengguna sumber daya air untuk transportasi, pengguna air untuk pariwisata atau olahraga, pengguna air untuk pertambangan, pengguna bidang kehutanan dan pengendali daya rusak air.

Baca Juga :  KPU Papua Masih Lakukan Tahapan di 3 DOB Baru

  “Jadi nanti ada rapat komisi yang akan menentukan kebijakan atau program kerja yang akan  dilaksanakan  oleh Balai dalam hal ini menilai rencara strategis Balai, bagaimana pengelolaan  sumber airnya, bagaimana konservasi sumber airnya, bagaimana penanggulangan dampak terhadap pengelolaan sumber air  yang akan dikaji dalam rapat forum TKPSDA. Mereka  rapat dan memutuskan terhadap program ini mesti seperti apa dan akan menghasilkan rekomendasi dan rekomendasi itu akan diteruskan kepada pemerintah dalam hal  ini  ke gubernur kemudian ke Menteri  PUPR,” tambahnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya