Inmendagri Baru, Vaksinasi Dosis Lengkap Jadi Syarat Perjalanan
JAKARTA-Menteri dalam negeri telah menerbitkan Instruksi Nomor 66 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut penghapusan penyeragaman PPKM level 3. Dalam aturan baru itu tidak lagi diatur larangan cuti bagi ASN/BUMN serta libur sekolah. Kendati demikian, larangan cuti atau libur selama Nataru tetap berlaku, terutama bagi ASN.
Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, ketentuan libur dan cuti memang dikeluarkan dari aturan baru pengganti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 itu. Sebagai gantinya, ketentuan tersebut diserahkan ke masing-masing lembaga. Untuk ASN misalnya, akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian, libur sekolah akan diatur melalui kebijakan Kemendikbudristek. Begitu pula dengan pegawai swasta dan BUMN. ’’Akan dikeluarkan oleh Kemenaker dan Kementerian BUMN,’’ ujar Safrizal kemarin (10/12).
Saat dikonfirmasi, Men PAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, meski aturan itu dikeluarkan dari inmendagri, ASN tetap dilarang cuti selama Nataru. Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. ’’Pelarangan cuti tetap diberlakukan. Sehingga Men PAN-RB tidak perlu membuat aturan baru (pasca terbitnya Inmendagri 66/2021),’’ ujarnya kepada Jawa Pos.
Tjahjo menegaskan, aturan tersebut berlaku secara nasional. Sehingga, apa pun status level daerahnya, semua PNS dilarang cuti saat Nataru. ’’Walaupun (PPKM) level 1, ASN dan keluarganya tetap dilarang cuti,’’ tuturnya. Politikus senior PDIP tersebut menyarankan ASN untuk berlibur dan beribadah di rumah saja.
Dalam inmendagri baru, pemerintah mengatur sejumlah pengetatan aktivitas mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Untuk perjalanan antarwilayah, masyarakat wajib sudah melakukan vaksinasi lengkap dan tes antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam.
Kemudian, untuk perayaan tahun baru, pemerintah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Termasuk di pusat perbelanjaan atau mal. Meski demikian, pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi secara terbatas dengan kapasitas maksimal 75 persen pada pukul 09.00-22.00.
Untuk tempat wisata, pemerintah memperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, melarang perayaan, serta mewajibkan pemenuhan protokol kesehatan. Selain itu, pengelola wajib menerapkan ketentuan ganjil genap bagi kendaraan pengunjung. Â Â
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal yang sama. Dia mengajak masyarakat yang belum menerima vaksin untuk segera mendapatkannya. Sebab, pemerintah akan memberlakukan vaksinasi dosis lengkap bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah aglomerasi. (far/dee/c17/bay/JPG)