MERAUKE-Karena diduga melakukan penipuan kepada 103 warga di Distrik Pantai Kasuasi dan Distrik Suator Kabupaten Asmat, seorang pengusaha di bidang kelistrikan berinisial BL berhasil ditangkap. Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Manado setelah berusaha melarikan diri ke daerah tersebut.
Kapolres Asmat AKBP Dhani Gumilar melalui Kasat Reskrim Iptu Elvis Lambertus Palpialy, S.Sos, dihubungi lewat telepon selulernya membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap bersangkutan di Manado. “Yang bersangkutan sudah kita tangkap di Manado setelah mendapatkan informasi jika sedang bersembunyi disana,” katanya.
Saat ini, yang bersangkutan sudah berada di Asmat untuk menjalani proses hukumnya lebih lanjut. Menurut Kasat Reskrim, kasus penipuan sekaligus penggelapan ini dilakukan tersangka berawal saat pemerintah Kabupaten Asmat melalui Perindakop berkerja sama dengan PLN dengan membuat kontrak untuk operasional listrik nantinya ditangani langsung oleh PLN.
Sebab, selama ini listrik di kedua kampung tersebut dibiayai oleh Perindakop. Setelah melakukan kontrak dengan PLN, PLN kemudian minta agar semua rumah atau pelanggan harus ada SLO. “Nah, SLO ini yang mengarah ke kontraktor. Kemudian melakukan kontrak dengan kontraktor dalam hal ini tersangka. Setelah dengan PLN, kemudian tersangka mengambil uang ke pelanggan sebanyak 103 orang,” katanya.
Namun setelah mengambil uang tersebut, tersangka langsung menghilang dari Asmat sejak tahun 2018 lalu hingga dia ditangkap tersebut. “Dari penyelidikan yang kita lakukan, besarnya uang yang diambil tersangka dari masyarakat sekitar Rp 412 juta. Tapi ini masih terus kita dalami,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Kasat Reskrim Elvis Lambert Palpialy, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 372 dan pasal 376 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (ulo/tri)