Tuesday, April 29, 2025
27.7 C
Jayapura

Disesuaikan dengan Tanggal Kalender

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengakui adanya pertemuan dengan Polda Papua terkait penerapan ganjil-genap ini. “Ada tiga titik di wilayah Kota Jayapura dalam penerapan ganjil-genap, dan itu akan dimulai pada 16 – 31 Agustus,” ungkap Wali Kota Benhur Tomi Mano (BTM), Minggu (15/8). 

Menurut BTM, sosialisasi bagi masyarakat melalui media massa maupun online harus dilakukan, agar masyarakat mengetahui kebijakan ganjil-genap ini secara baik.

“Ini salah satu cara untuk kita mengantisipasi terjadi kemacetan lalu lintas di wilayah Kota Jayapura, terlebih saat PON dan Peparnas berlangsung nantinya,” jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., menyebutkan ada tiga titik penerapan ganjil – genap di wilayah Kota Jayapura yaitu Jalan Ahmad Yani Pusat Kota Jayapura, yakni dari perempatan Taman Imbi/Bank Papua hingga pertigaan Sagu Indah Plaza (SIP).

Baca Juga :  Komnas HAM Masih Tagih Janji Presiden Selesaikan Kasus HAM di Papua

“Titik kedua di Entrop, tepatnya di Kelapa Dua Entrop, di pertigaan Kantor Polsekta Japsel hingga lampu merah pertigaan Angkatan Laut. Untuk titik ketiga itu ada di Kotaraja, tepatnya dari lampu merah pertigaan Mako Brimob hingga lampu merah perempatan Abepura, dekat Polsekta Abepura,” jelas Rustan Saru.

Menurut Rustan Saru, penerapan ganjil – genap ini masih bersifat uji coba selama 6 jam per hari,  yang dibagi dalam tiga sesi yakni pagi, sore, dan malam. 

Ganjil – genap ini berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda enam. Dimana Rustan menjelaskan penerapan ganjil-genap ini bahwa plat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal kalender.

Baca Juga :  Aparat Lakukan Pengejaran Terhadap Kelompok Plato Merani di Yapen

“Jadi, kalau tanggalnya ganjil, maka harus plat nomor ganjil yang dapat melintas. Kalau tanggalnya genap, sebaliknya plat nomor polisi kendaraan yang belakangannya harus juga genap. Jadi, menyesuaikan dengan kalender,” pungkasnya.(fia/gr/nat)

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengakui adanya pertemuan dengan Polda Papua terkait penerapan ganjil-genap ini. “Ada tiga titik di wilayah Kota Jayapura dalam penerapan ganjil-genap, dan itu akan dimulai pada 16 – 31 Agustus,” ungkap Wali Kota Benhur Tomi Mano (BTM), Minggu (15/8). 

Menurut BTM, sosialisasi bagi masyarakat melalui media massa maupun online harus dilakukan, agar masyarakat mengetahui kebijakan ganjil-genap ini secara baik.

“Ini salah satu cara untuk kita mengantisipasi terjadi kemacetan lalu lintas di wilayah Kota Jayapura, terlebih saat PON dan Peparnas berlangsung nantinya,” jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., menyebutkan ada tiga titik penerapan ganjil – genap di wilayah Kota Jayapura yaitu Jalan Ahmad Yani Pusat Kota Jayapura, yakni dari perempatan Taman Imbi/Bank Papua hingga pertigaan Sagu Indah Plaza (SIP).

Baca Juga :  Kadepa: Victor Yeimo Bukan Pelaku Rasisme Tapi Korban

“Titik kedua di Entrop, tepatnya di Kelapa Dua Entrop, di pertigaan Kantor Polsekta Japsel hingga lampu merah pertigaan Angkatan Laut. Untuk titik ketiga itu ada di Kotaraja, tepatnya dari lampu merah pertigaan Mako Brimob hingga lampu merah perempatan Abepura, dekat Polsekta Abepura,” jelas Rustan Saru.

Menurut Rustan Saru, penerapan ganjil – genap ini masih bersifat uji coba selama 6 jam per hari,  yang dibagi dalam tiga sesi yakni pagi, sore, dan malam. 

Ganjil – genap ini berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda enam. Dimana Rustan menjelaskan penerapan ganjil-genap ini bahwa plat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal kalender.

Baca Juga :  Komnas HAM Masih Tagih Janji Presiden Selesaikan Kasus HAM di Papua

“Jadi, kalau tanggalnya ganjil, maka harus plat nomor ganjil yang dapat melintas. Kalau tanggalnya genap, sebaliknya plat nomor polisi kendaraan yang belakangannya harus juga genap. Jadi, menyesuaikan dengan kalender,” pungkasnya.(fia/gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya