Monday, January 12, 2026
26.4 C
Jayapura

Penyuplai Senpi KKB Ditangkap

Anggota Satgas Nemangkawi saat mengamankan LB anggota KKB pimpinan Terinus Enumbi di Puncak Jaya, Minggu (23/5). ( FOTO: Humas Polda Papua for Cepos)

*Masuk DPO Pencurian Senpi Prajurit TNI

JAYAPURA-Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi berhasil menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama berinisial LW alias Bensin di Kabupaten Puncak Jaya, Minggu (23/5). 

LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, LW merupakan DPO Polres Puncak Jaya Nomor DPO/03/III/2020/Reskrim tanggal 9 Maret 2020 terkait laporan Polisi nomor LP 18 III 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api laras panjang jenis SS1 V1 Indeks Serda  Judistira Marco Boham yang terjadi pada 21 Februari 2020 di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga :  Puluhan Sajam dan Atribut BK Disita Polisi

“Keterangan awalnya, mengakui telah melakukan pencurian bersama DPO atas nama MW. Yang bersangkutan merupakan KKB wilayah Mewoluk dibawah pimpinan Terianus Enumbi,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri, kemarin (24/5).  

Lanjutnya, saat ini DPO LW telah diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan oleh personel investigasi.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M. Iqbal Alqudusy menyampaikan, LW merupakan salah satu penyuplai senjata kelompok Terinus Enumbi yang merupakan pelaku penembakan almarhum Letda Blegur pada Agustus 2018 lalu. 

Selain itu, dia juga pelaku perampasan senjata api milik seorang prajurit TNI yang kala itu sedang membawa sembako Februari 2020 lalu. “Pada saat melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri tetapi bersama dua rekannya yang kini masih diburu Satgas Newangkawi,” kata Iqbal.

Baca Juga :  Rumah Sakit di Jayapura Mulai Bersiap Hadapi Lonjakan Pasien Covid-19

Dijelaskan, LW sebelumnya telah masuk DPO Polres Puncak. Sebagaimana DPO diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait  tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya. “LW merupakan bagian dari KKB Ternus Enumbi pecahan Goliat Tabuni,” ucapnya.

Ia menuturkan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan  Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. “Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya ,” pungkasnya. (fia/nat)

Anggota Satgas Nemangkawi saat mengamankan LB anggota KKB pimpinan Terinus Enumbi di Puncak Jaya, Minggu (23/5). ( FOTO: Humas Polda Papua for Cepos)

*Masuk DPO Pencurian Senpi Prajurit TNI

JAYAPURA-Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi berhasil menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama berinisial LW alias Bensin di Kabupaten Puncak Jaya, Minggu (23/5). 

LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan, LW merupakan DPO Polres Puncak Jaya Nomor DPO/03/III/2020/Reskrim tanggal 9 Maret 2020 terkait laporan Polisi nomor LP 18 III 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api laras panjang jenis SS1 V1 Indeks Serda  Judistira Marco Boham yang terjadi pada 21 Februari 2020 di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga :  Diduga Palsukan Dokumen, Seorang Pria Ditangkap  di Dalam Kantor

“Keterangan awalnya, mengakui telah melakukan pencurian bersama DPO atas nama MW. Yang bersangkutan merupakan KKB wilayah Mewoluk dibawah pimpinan Terianus Enumbi,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri, kemarin (24/5).  

Lanjutnya, saat ini DPO LW telah diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan oleh personel investigasi.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M. Iqbal Alqudusy menyampaikan, LW merupakan salah satu penyuplai senjata kelompok Terinus Enumbi yang merupakan pelaku penembakan almarhum Letda Blegur pada Agustus 2018 lalu. 

Selain itu, dia juga pelaku perampasan senjata api milik seorang prajurit TNI yang kala itu sedang membawa sembako Februari 2020 lalu. “Pada saat melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri tetapi bersama dua rekannya yang kini masih diburu Satgas Newangkawi,” kata Iqbal.

Baca Juga :  Setelah Elelim, Kini Giliran Tiom

Dijelaskan, LW sebelumnya telah masuk DPO Polres Puncak. Sebagaimana DPO diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait  tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya. “LW merupakan bagian dari KKB Ternus Enumbi pecahan Goliat Tabuni,” ucapnya.

Ia menuturkan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan  Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. “Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya ,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya