MERAUKE-Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Merauke dengan akun Tatacvine Were terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, yang bersangkutan mengunggah ujaran kebencian di akun miliknya dengan menyebut TNI-Polri teroris dan sebuah kata yang menyebut alat kelamin laki-laki.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, ditemui wartawan mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan ditangkap di tempat kuliahnya pada Senin (17/5) sekitar pukul 14.00 WIT tanpa ada perlawanan.
“Begitu kita dapatkan adanya akun ujaran kebencian tersebut, kita dari Buser kerja sama dengan Intel melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sekarang sudah kita amankan dalam sel untuk proses hukum lebih lanjut,’ tandas Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku jika akun miliknya tersebut dihack. “Alasan dia kalau dia punya akun dihack. Jadi dia membuat postingan dengan kata-kata kebencian, dasar TNI dan Polri teroris dan menyebutkan alat kelamin,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, menurut Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 207 KUHP. “Karena pelaku juga membuat keasusilaan yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat ()1) UU ITE. Jadi ancaman hukumannya berlapis,” tandasnya.
Berkaitan dengan itu, kepada masyarakat, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak. Sebab, jika disalahgunakan seperti menyebarkan ujaran kebencian maka bisa berhadapan dengan proses hukum. (ulo/tri)