JAYAPURA- Peredaran ganja yang marak, seorang pemuda dengan inisial TN (25) warga Kabupaten Keerom ditangkap polisi hingga akhirnya mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.
Pemuda 25 tahun itu ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja pada Sabtu (13/3). Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti enam bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di kawasan Jalan Percetakan Negara, sekira pukul 21.20 WIT beserta barang bukti ganja. “Pelaku ditangkap ketika pelaku menyimpan ganja di dalam plastik hitam, yang diduga akan dijual kepada pelaku lainnya,” terang Kasat Narkoba yang dikonfirmasi Minggu (14/3) kemarin.
Lanjutnya, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, guna mengetahui dari mana ganja itu didapatkannya. “Kami masih dalami, yang jelas ganja itu asal PNG, kami tinggal kembangkan apakah dia memiliki jaringan di Kota Jayapura dan luar negeri asal PNG mengingat ganja itu berasal dari sana,” paparnya.
Dikatakan, selama ini ganja masuk dari PNG ke Jayapura melalui jalur-jalur tikus dan kerap mengelabui para petugas. Sehingga itu, dirinya meminta dukungan semua pihak untuk dapat menginformasikan jika ada yang mengetahui peredaran Narkotika tersebut.
“Malah narkotika adalah masalah kita bersama untuk memberantasnya, bukan hanya tugas Polisi. Jika mengetahu maka bisa melaporkannya,” pungkasnya. (fia/wen)
JAYAPURA- Peredaran ganja yang marak, seorang pemuda dengan inisial TN (25) warga Kabupaten Keerom ditangkap polisi hingga akhirnya mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.
Pemuda 25 tahun itu ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja pada Sabtu (13/3). Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti enam bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura, Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di kawasan Jalan Percetakan Negara, sekira pukul 21.20 WIT beserta barang bukti ganja. “Pelaku ditangkap ketika pelaku menyimpan ganja di dalam plastik hitam, yang diduga akan dijual kepada pelaku lainnya,” terang Kasat Narkoba yang dikonfirmasi Minggu (14/3) kemarin.
Lanjutnya, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, guna mengetahui dari mana ganja itu didapatkannya. “Kami masih dalami, yang jelas ganja itu asal PNG, kami tinggal kembangkan apakah dia memiliki jaringan di Kota Jayapura dan luar negeri asal PNG mengingat ganja itu berasal dari sana,” paparnya.
Dikatakan, selama ini ganja masuk dari PNG ke Jayapura melalui jalur-jalur tikus dan kerap mengelabui para petugas. Sehingga itu, dirinya meminta dukungan semua pihak untuk dapat menginformasikan jika ada yang mengetahui peredaran Narkotika tersebut.
“Malah narkotika adalah masalah kita bersama untuk memberantasnya, bukan hanya tugas Polisi. Jika mengetahu maka bisa melaporkannya,” pungkasnya. (fia/wen)