Baru Bebas dari Penjara, Richard Diproses Hukum Lagi
Tersangka RW (30) saat diperiksa penyidik kembali setelah diserahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. ( FOTO: Sulo/Cepos)
Tersangka RW (30) saat diperiksa penyidik kembali setelah diserahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Karena tersandung kasus tindak pidana lagi, seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Merauke Richard W. (30) yang bebas murni dari penjara terhitung Rabu 10 Februari 2021 kemarin, gagal kembali ke rumahnya menemui istri dan anaknya.
Pasalnya, setelah keluar dari LP Merauke yang bersangkutan langsung diantar oleh petugas Lapas Merauke menuju Polres Merauke terkait kasus dugaan pencurian yang ia lakukan saat mendapat asimilasi Covid-19 pada bulan Mei 2020 lalu.
“Yang bersangkutan ada tindak pidana baru yang dilakukan saat menjalani asimilasi rumah tahun 2020 lalu,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ditemui media ini.
Yang bersangkutan langsung menjalani penahanan di Rutan Mapolres Merauke setelah diserahkan dari LP Merauke selama 20 hari ke depan. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP karena pencurian itu dilakukan siang hari dengan ancaman maksimal 5 tahun,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, pelaku menjelaskan bahwa hari itu dirinya mengantar adiknya ke SMKN I Merauke di Jalan Raya Mandala. Namun saat akan kembali, motor yang dipakainya mogok sementara saat itu ada seseorang yang mau dijemput. Dalam kondisi tersebut, pelaku melihat ada sepeda motor Metik Yamaha, Mio Merah Hitam terparkir di depan halaman sekolah tersebut dimana anak kunci dari motor masih tergantung.
Sehingga pelaku kemudian mengambil motor tersebut. Pelaku beralasan dirinya berencana mengembalikan motor tersebut ke sekolah, namun sampai di depan sekolah ia melihat orang banyak, sehingga langsung kabur bersama motor tersebut. Kemudian tersangka dikejar dan akhirnya tertangkap. (ulo/tri)
Tersangka RW (30) saat diperiksa penyidik kembali setelah diserahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Karena tersandung kasus tindak pidana lagi, seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Merauke Richard W. (30) yang bebas murni dari penjara terhitung Rabu 10 Februari 2021 kemarin, gagal kembali ke rumahnya menemui istri dan anaknya.
Pasalnya, setelah keluar dari LP Merauke yang bersangkutan langsung diantar oleh petugas Lapas Merauke menuju Polres Merauke terkait kasus dugaan pencurian yang ia lakukan saat mendapat asimilasi Covid-19 pada bulan Mei 2020 lalu.
“Yang bersangkutan ada tindak pidana baru yang dilakukan saat menjalani asimilasi rumah tahun 2020 lalu,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ditemui media ini.
Yang bersangkutan langsung menjalani penahanan di Rutan Mapolres Merauke setelah diserahkan dari LP Merauke selama 20 hari ke depan. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP karena pencurian itu dilakukan siang hari dengan ancaman maksimal 5 tahun,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, pelaku menjelaskan bahwa hari itu dirinya mengantar adiknya ke SMKN I Merauke di Jalan Raya Mandala. Namun saat akan kembali, motor yang dipakainya mogok sementara saat itu ada seseorang yang mau dijemput. Dalam kondisi tersebut, pelaku melihat ada sepeda motor Metik Yamaha, Mio Merah Hitam terparkir di depan halaman sekolah tersebut dimana anak kunci dari motor masih tergantung.
Sehingga pelaku kemudian mengambil motor tersebut. Pelaku beralasan dirinya berencana mengembalikan motor tersebut ke sekolah, namun sampai di depan sekolah ia melihat orang banyak, sehingga langsung kabur bersama motor tersebut. Kemudian tersangka dikejar dan akhirnya tertangkap. (ulo/tri)