Tuesday, June 17, 2025
25.7 C
Jayapura

Pelaku Penganiayaan Warga PNG Ditetapkan Tersangka

JAYAPURA- Usai diserahkan oleh pihak keluarga pelaku penganiayaan berinisial MVH (23) yang mengakibatkan Jou Klange (40) warga PNG meninggal dunia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, usai diserahkan oleh pihak keluarga, maka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia langsung diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dan keterangan para saksi, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Garuda Pasar Lama Youtefa.

“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, maka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilanjutkan dalam proses hukum selanjutnya,” katanya kepada cenderawasih pos di Abepura, Kota Jayapura, Kamis (7/1).

Baca Juga :  Kenangan Para Kepala Dinas Bersama Lukas Enembe

Menurut Duwith, pelaku telah terbukti melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam berupa pisau, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, maka pelaku telah ditetapkan tersangka dan akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, maka pelaku terbukti melakukan penganiayaan menggunakan pisau terhadap korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD),” jelasnya.

Duwith menyampaikan, pelaku sendiri telah dilakukan pencarian selama satu bulan dan dilakukan pendekatan dengan pihak keluarga, sehingga keluarga sendiri yang menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Abepura.

“Dari hasil pendekatan dengan pihak keluarga dan keluarga sendiri langsung berinisiatif menyerahkan pelaku kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (bet/wen).

Baca Juga :  PT AMJ Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan

JAYAPURA- Usai diserahkan oleh pihak keluarga pelaku penganiayaan berinisial MVH (23) yang mengakibatkan Jou Klange (40) warga PNG meninggal dunia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, usai diserahkan oleh pihak keluarga, maka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia langsung diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dan keterangan para saksi, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Garuda Pasar Lama Youtefa.

“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, maka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilanjutkan dalam proses hukum selanjutnya,” katanya kepada cenderawasih pos di Abepura, Kota Jayapura, Kamis (7/1).

Baca Juga :  Walikota Akui ODGJ Mulai Meresahkan

Menurut Duwith, pelaku telah terbukti melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam berupa pisau, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, maka pelaku telah ditetapkan tersangka dan akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, maka pelaku terbukti melakukan penganiayaan menggunakan pisau terhadap korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD),” jelasnya.

Duwith menyampaikan, pelaku sendiri telah dilakukan pencarian selama satu bulan dan dilakukan pendekatan dengan pihak keluarga, sehingga keluarga sendiri yang menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Abepura.

“Dari hasil pendekatan dengan pihak keluarga dan keluarga sendiri langsung berinisiatif menyerahkan pelaku kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (bet/wen).

Baca Juga :  Marak Transaksi Ganja di Tanjung Ria

Berita Terbaru

Artikel Lainnya