Buat Pesta, Polisi Tangkap dan Periksa

JAYAPURA-Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 pada malam pergantian tahun, Polisi akan melakukan penutupan di kawasan tertentu di Kota Jayapura.
Penutupan kawasan tertentu akan dikoordinasikan oleh Polisi dalam hal ini Polresta Jayapura Kota dengan Wali Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, penutupan beberapa Kawasan khususnya tanggal 31 Desember di Kota Jayapura untuk meminimalisir terjadinya kerumunan orang karena ketidakpatuhannya.
“Penutupan kawasan tersebut yang selama ini dijadikan sebagai tempat perayaan spontanitas ataupun tempat-tempat konvoi, pawai dan juga tempat yang menjadi perkumpulan kelompok masyarakat atau komunitas,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas didampingi Wakapolresta, Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota dalam rilis refleksi akhir tahun Polresta, Selasa (29/12).
Dijelaskan, adapun wilayah yang akan ditutup nantinya yakni kawasan Dok II tepatnya depan kantor Gubernur Papua, Taman Imbi, Jembatan Youtefa hingga sepanjang Pantai Hamadi, Lingkaran Abepura dan Heram.
“Beberapa wilayah yang mungkin akan segera diumumkan untuk dilakukan penutupan pada kawasan tersebut, sehingga ada kesadaran dari masyarakat untuk membantu pemerintah terhadap penanganan pandemi Covid-19,” terangnya.
Lanjut Kapolresta, jika masih ada komunitas yang memaksakan diri melakukan kegiatan acara yang tidak memperoleh rekomendasi dari Satgas Covid-19 ataupun izin keramaian dari Polresta Jayapura Kota, maka akan dilakukan tindakan Kepolisian. Termasuk diantaranya akan dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran UU Karantina Kesehatan maupun penanganan wabah penyakit.
“Kalau masih ada yang buat pesta seolah-olah tidak menghargai penanganan wabah penyakit ini, dengan terpaksa kita akan melakukan penangkapan maupun pemeriksaan atau seminimal mungkin pembubaran dan juga operasi yustisi,” tegasnya.
Pada malam pergantian tahun, anggota Polresta Jayapura Kota akan memantau jalur-jalur protokol di Kota Jayapura dan apabila ada potensi laporan pengaduan yang menonjol dalam pemukiman warga. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan apabila melakukan kerumunan dalam jumlah yang banyak.
Dikatakan, apa yang dilakukan sebagaimana Maklumat Kapolri untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumumann orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamanan di luar tempat ibadah. Pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, konvoi atapun karnaval dan pesta kembang api.
“Untuk menindaklanjuti maklumat ini, Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepolisian menyeleksi dan tidak mengeluarkan izin keramaian yang berpotensi mengumpulkan banyak orang atau mengundang kerumunan orang serta tidak menerbitkan izin keramaian,” pungkasnya. (fia/nat)
Kawasan yang Direncanakan Ditutup
- 1. Dok II depan Kantor Gubernur Papua
- 2. Taman Imbi
- 3. Jembatan Youtefa
- 4. Pantai Hamadi
- 5. Lingkaran Abepura
- 6. Heram