MERAUKE- Jika sejumlah kepala daerah menolak Majelis Rakyat Papua (MPR) yang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait evaluasi Otonomi Khusus namun pendapat berbeda datang dari Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si.
Kepada wartawan di Merauke, Bupati Frederikus Gebze memberikan izin untuk menggelar RDP tersebut, namun dengan syarat tidak berbicara di luar konteks evaluasi Otsus. Sebab, jika itu yang terjadi maka RDP akan langsung dibubarkan.
“Rapat dengar pendapat umum itu bisa dilakukan sepanjang memiliki 2 makna. Pertama, hanya murni membicarakan evaluasi dan implementasi Otsus sesuai indikator dan pencapaiannya. Itu dievaluasi. Kedua, tidak dibenarkan dan tidak diberi kesempatan apabila rapat dengar pendapat umum menyampaikan pernyataan-pernyataan yang menyimpang dan bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas bupati Frederikus Gebze.
Menurut Bupati Frederikus Gebze, pihaknya pada hari Senin (hari ini,red) menyampaikan surat dan MRP harus bertanggung jawab dan orang yang diundang secara proporsional. “Itu pesan dari Pangdam dan Kapolda. Mengapa? karena Dir Intel tidak memberikan izin. Kalau sudah tidak diberikan izin, maka kami minta dievaluasi saja. Namun apabila rapat pertemuan itu keluar dari rambu-rambu yang sudah saya sampaikan, maka akan dibubarkan. Sebagai pemegang wilayah meminta agar ini dihargai. Tatanan, mekanisme dan protokol negara. Termasuk protokol kesehatan. Tapi kalau RDPU itu menyimpang dari hal-hal yang saya sampaikan di atas, maka kita tolak dan bubarkan,” tandasnya.
Ditanya lebih lanjut sejumlah daerah yang sudah menolak RDPU tersebut, bupati menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan sesuai dengan tatanan protokol kenegaraan dulu yakni akan memberi surat kepada MRP agar dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak menyimpang dan bertentangan dengan NKRI.
“Kalau MRP bisa menyanggupi itu secara tertulis, maka disilakan. Tapi kemudian dalam kegiatan itu, ternyata menyimpang maka bertentangan dengan NKRI maka kita langsung bubarkan,’’ tandasnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum yang akan digelar MRP ini rencananya akan berlangsung selama 2 hari mulai Selasa (17/11) besok. (ulo/tri)
Frederikus Gebze, SE, M.Si ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Jika sejumlah kepala daerah menolak Majelis Rakyat Papua (MPR) yang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait evaluasi Otonomi Khusus namun pendapat berbeda datang dari Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si.
Kepada wartawan di Merauke, Bupati Frederikus Gebze memberikan izin untuk menggelar RDP tersebut, namun dengan syarat tidak berbicara di luar konteks evaluasi Otsus. Sebab, jika itu yang terjadi maka RDP akan langsung dibubarkan.
“Rapat dengar pendapat umum itu bisa dilakukan sepanjang memiliki 2 makna. Pertama, hanya murni membicarakan evaluasi dan implementasi Otsus sesuai indikator dan pencapaiannya. Itu dievaluasi. Kedua, tidak dibenarkan dan tidak diberi kesempatan apabila rapat dengar pendapat umum menyampaikan pernyataan-pernyataan yang menyimpang dan bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas bupati Frederikus Gebze.
Menurut Bupati Frederikus Gebze, pihaknya pada hari Senin (hari ini,red) menyampaikan surat dan MRP harus bertanggung jawab dan orang yang diundang secara proporsional. “Itu pesan dari Pangdam dan Kapolda. Mengapa? karena Dir Intel tidak memberikan izin. Kalau sudah tidak diberikan izin, maka kami minta dievaluasi saja. Namun apabila rapat pertemuan itu keluar dari rambu-rambu yang sudah saya sampaikan, maka akan dibubarkan. Sebagai pemegang wilayah meminta agar ini dihargai. Tatanan, mekanisme dan protokol negara. Termasuk protokol kesehatan. Tapi kalau RDPU itu menyimpang dari hal-hal yang saya sampaikan di atas, maka kita tolak dan bubarkan,” tandasnya.
Ditanya lebih lanjut sejumlah daerah yang sudah menolak RDPU tersebut, bupati menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan sesuai dengan tatanan protokol kenegaraan dulu yakni akan memberi surat kepada MRP agar dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak menyimpang dan bertentangan dengan NKRI.
“Kalau MRP bisa menyanggupi itu secara tertulis, maka disilakan. Tapi kemudian dalam kegiatan itu, ternyata menyimpang maka bertentangan dengan NKRI maka kita langsung bubarkan,’’ tandasnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum yang akan digelar MRP ini rencananya akan berlangsung selama 2 hari mulai Selasa (17/11) besok. (ulo/tri)