Mathius Awoitauw: Tabi dan Saireri sudah Selenggarakan Evaluasi Otsus
SENTANI-Rencana Majelis Rakyat Papua (MRP) yang akan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pelaksanaan otonomi khusus di Papua yang akan diselenggarakan di wilayah Tabi khususnya di Kabupaten Jayapura, mendapat tanggapan dari Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw selaku pimpinan wilayah kabupaten Jayapura.

Menurut Bupati Matius, Wilayah Tabi khususnya Kabupaten Jayapura belum siap untuk menjadi tuan rumah terkait pelaksanaan RDPU tersebut.
“Kalau RDPU umum kita belum siap melaksanakan, karena kita kewalahan setiap hari agenda padat sekali, dan 2021 kita menghadapi tantangan sehingga perhitungannya harus matang. Kita kerja bakti terus ini kedepan. Lebih baik kita sibuk memikirkan rakyat ke depan daripada hal-hal yang lain” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Rabu (11/11) kemarin.
Hal berikut yang menjadi pertimbangan penolakan rencana RDPU itu yaitu wilayah Tabi sudah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan seluruh Forkopimda dari seluruh kabupaten yang ada di wilayah Tabi dan Saireri.
“Kami sudah selenggarakan evaluasi Otsus Tabi dan Saireri. Evaluasi itu dihadiri masyarakat adat, unsur perempuan, unsur pemuda, unsur agama, anggota DPR kabupaten kota wilayah Tabi dan Saireri kemudian anggota MRP wilayah Tabi dan Saireri. Selain itu, hadir pula intelektual intelektual, tokoh masyarakat dan juga ada akademisi dari Uncen,” jelasnya.
Hasil rapat dengar pendapat yang sudah digelar untuk wilayah Tabi dan Saireri tersebut bahkan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, MRP dan Mendagri. “Kami mempersiapkan diri untuk melaksanakan evaluasi itu selama 1 bulan,” tandasnya.
Dia menjelaskan pada intinya pemerintah dari wilayah adat Tabi dan Saireri yang telah melaksanakan rapat dengar pendapat pelaksanaan Otsus itu terkait dengan implementasi dana Otsus yang diterima oleh pemerintah daerah 80 persen dan itu yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“Undang-Undang Otsus tidak bisa dikatakan oleh siapapun bahwa Otsus batal, tidak bisa karena ini undang-undang. Kecuali ada undang-undang yang mengganti, dan itu oleh DPR RI. Yang bisa dievaluasi hanya uangnya, karena itu setiap 20 tahun harus dievaluasi apakah ditambah lagi atau dikurangi lagi. Untuk itu, kami kemarin evaluasi itu dan ada pikiran pikiran lain untuk masukkan sebagai perbaikan perbaikan Otsus ke depan,” tambahanya.(roy/nat)