Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

5 Kg Ganja Dimusnahkan dari 16 Tersangka

JAYAPURA-  Sebanyak 5,4 Kg ganja dan 279,28 gram shabu dimusnahkan Direktorat Polda Papua  di Kantor Direktorat Narkokoba Polda Papua , Rabu (11/11). Dimana barang bukti tersebut milik dari 17 tersangka satu diantaranya kepemilikan shabu.

Adapun 17 tersangka dengan inisial PW, JT, TL, MA, RE, KR, TAI, AS, BU, MM, EK, DW, JB, AM, RS, PI dan ALT. Tiga diantara17 tersangka tersebut merupakan warga Papua  New Guinea (PNG).

Para tersangka memusnahkan barang bukti ganja ke bara api yang telah disediakan di halaman Kantor Direktorat Narkokoba Polda Papua , Rabu (11/11) kemarin. ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kepala BNN Papua  Kombes Pol Robinson D.P. Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti  terdapat 16 Laporan Polisi yang telah disita oleh Direktorat Narkoba Polda Papua  sejak September sampai Oktober 2020.

“Jalur peredaran Narkoba khususnya ganja melalui laut. Kita telah berusaha keras untuk mengungkap semua jaringan termasuk yang medianya melalui darat, sebab peredaran Narkoba itu medianya melalui jalur darat, laut dan udara,” ucap Kepala BNN Papua  didampingi Wadir Narkoba Polda Papua  AKBP Supriagung dan Kasieh Narkotika Kejati dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Battle Chef 2023 Ajang Perkenalkan Menu Lokal dan Bahan Pangan Lokal

Dikatakan, untuk menekan peredaran ganja dari PNG ke Jayapura melalui jalur laut. Pihaknya akan bekerjasama dengan Direktorat Polairud Polda Papua  dan instansi lainnya. “Untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika di Papua , butuh keaktifan semua pihak,” ucapnya.

Terkait dengan Lapas Doyo yang menjadi tempat transaksi narkoba oleh para Narapidana, pihaknya sudah melakukan mapping terhadap setiap Lapas yang ada di Papua . Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Papua  AKBP Supriagung menjelaskan, untuk kasus sabu dilakukan penangkapan pada (8/10) dengan tersangka  ALT.Adapun ke16 Laporan Polisi saat ini, berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua  yakni tahap I.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial ALT dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009  ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 8M. Sementara 16  tersangka lainnya dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 8 M. (fia/wen)

Baca Juga :  71 Pasien Covid-19 di Hotel Sahid Sembuh

JAYAPURA-  Sebanyak 5,4 Kg ganja dan 279,28 gram shabu dimusnahkan Direktorat Polda Papua  di Kantor Direktorat Narkokoba Polda Papua , Rabu (11/11). Dimana barang bukti tersebut milik dari 17 tersangka satu diantaranya kepemilikan shabu.

Adapun 17 tersangka dengan inisial PW, JT, TL, MA, RE, KR, TAI, AS, BU, MM, EK, DW, JB, AM, RS, PI dan ALT. Tiga diantara17 tersangka tersebut merupakan warga Papua  New Guinea (PNG).

Para tersangka memusnahkan barang bukti ganja ke bara api yang telah disediakan di halaman Kantor Direktorat Narkokoba Polda Papua , Rabu (11/11) kemarin. ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kepala BNN Papua  Kombes Pol Robinson D.P. Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti  terdapat 16 Laporan Polisi yang telah disita oleh Direktorat Narkoba Polda Papua  sejak September sampai Oktober 2020.

“Jalur peredaran Narkoba khususnya ganja melalui laut. Kita telah berusaha keras untuk mengungkap semua jaringan termasuk yang medianya melalui darat, sebab peredaran Narkoba itu medianya melalui jalur darat, laut dan udara,” ucap Kepala BNN Papua  didampingi Wadir Narkoba Polda Papua  AKBP Supriagung dan Kasieh Narkotika Kejati dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Rustan: Rapid Test Untuk Tujuan Tertentu Masih Dilakukan

Dikatakan, untuk menekan peredaran ganja dari PNG ke Jayapura melalui jalur laut. Pihaknya akan bekerjasama dengan Direktorat Polairud Polda Papua  dan instansi lainnya. “Untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika di Papua , butuh keaktifan semua pihak,” ucapnya.

Terkait dengan Lapas Doyo yang menjadi tempat transaksi narkoba oleh para Narapidana, pihaknya sudah melakukan mapping terhadap setiap Lapas yang ada di Papua . Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Papua  AKBP Supriagung menjelaskan, untuk kasus sabu dilakukan penangkapan pada (8/10) dengan tersangka  ALT.Adapun ke16 Laporan Polisi saat ini, berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua  yakni tahap I.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial ALT dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009  ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 8M. Sementara 16  tersangka lainnya dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 8 M. (fia/wen)

Baca Juga :  Poltekes Lakukan Pengabdian Masyarakat di Kampung Yoka

Berita Terbaru

Artikel Lainnya