Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

KUA PPAS 2021 Sudah Diserahkan ke DPR Papua

JAYAPURA-Pj. Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah merampungkan penyusunan RAPBD 2021 dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penyusunan tersebut itu telah tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Bahkan KUA PPAS ini menurut Doren Wakerkwa telah diserahkan ke DPR Papua, Jumat (6/11) lalu. “Yang pasti KUA PPAS sudah kami serahkan Jumat (6/11) ke DPR Papua,” ungkapnya, Rabu (11/11) kemarin.

Doren Wakerkwa ( FOTO: gratianus silas/cepos)

Setelah KUA PPAS tersebut diserahkan ke DPR Papua, maka selanjutnya pihaknya menunggu undangan dari DPR Papua untuk agenda hearing (dengar pendapat) bersama DPR Papua.

Sejak awal, Sekda Wakerkwa telah menekan setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk cepat menyusun RAPBD 2021 yang sesuai dengan kebutuhan.

Diharapkannya pula, rancangan APBD 2021 lebih banyak diprioritaskan terhadap kegiatan-kegiatan yang menunjang pemerintah dalam mengelola keuangan.

Baca Juga :  Riset Harus Terbukti Valid

Bukan tanpa alasan, melainkan karena instruksi Gubernur Papua perihal KUA PPAS untuk segera dilaporkan ke DPR Papua. “Artinya, setelah pagu anggaran diserahkan kepada masing-masing OPD, maka segera menyusun rancangan anggarannya. Dan hal tersebut akan menjadi kebijakan anggaran yang diserahkan ke DPRP untuk dapat segera dibahas APBD 2021,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, Yohanis Walilo, menyebutkan penyusunan KUA PPAS 2021 mengalami perubahan regulasi yang harus disesuaikan dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Sudah ada surat dari DPR untuk penyampaian KUA PPAS 2021. Sesuai mekanisme, draf KUA PPAS sudah kita siapkan. Namun, karena perubahan regulasi sehingga harus disesuaikan dengan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), maka setelah pembagian Pagu 2021, setiap OPD akan melakukan penyesuaian,” jelas Yohanis Walilo.

Baca Juga :  Menunggak Rp 3,4 M, Atlet TC Popnas Dikeluarkan dari Hotel

Dalam perjalanannya, Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Bappeda akan difasilitasi Kemendagri untuk menyesuaikan dengan sistem SIPD karena ada integrasi data yang harus dilakukan. Setelah integrasi dilakuakn, sudah harus menyampaikan KUA PPAS ke DPR Papua.

Seperti diketahui, Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw sempat mengatakan bahwa materi RAPBD induk tahun 2021 belum diterima DPR Papua, sehingga dipastikan proses sidang akan kembali molor.

Menurutnya, ini bukan hal baru di mana penyampaian materi setiap tahun terlambat dan berdampak pada jadwal pembahasan dan sidang.

“Harusnya sudah dikirimkan dimana Oktober itu sudah mulai dilakukan rapat dengan mitra untuk dikoreksi dan dilihat apakah sudah sesuai atau perlu diperbaiki. Hanya sampai November ini ternyata materi belum juga masuk. Kami tidak tahu kenapa terlambat tapi memang setiap tahun begini,” ucap Johny Banua. (gr/nat)

JAYAPURA-Pj. Sekda Papua, Doren Wakerkwa, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah merampungkan penyusunan RAPBD 2021 dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penyusunan tersebut itu telah tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Bahkan KUA PPAS ini menurut Doren Wakerkwa telah diserahkan ke DPR Papua, Jumat (6/11) lalu. “Yang pasti KUA PPAS sudah kami serahkan Jumat (6/11) ke DPR Papua,” ungkapnya, Rabu (11/11) kemarin.

Doren Wakerkwa ( FOTO: gratianus silas/cepos)

Setelah KUA PPAS tersebut diserahkan ke DPR Papua, maka selanjutnya pihaknya menunggu undangan dari DPR Papua untuk agenda hearing (dengar pendapat) bersama DPR Papua.

Sejak awal, Sekda Wakerkwa telah menekan setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk cepat menyusun RAPBD 2021 yang sesuai dengan kebutuhan.

Diharapkannya pula, rancangan APBD 2021 lebih banyak diprioritaskan terhadap kegiatan-kegiatan yang menunjang pemerintah dalam mengelola keuangan.

Baca Juga :  Ditemukan di Surabaya, Kejari Jayapura Tarik Mobil Dinas Pemkab Keerom 

Bukan tanpa alasan, melainkan karena instruksi Gubernur Papua perihal KUA PPAS untuk segera dilaporkan ke DPR Papua. “Artinya, setelah pagu anggaran diserahkan kepada masing-masing OPD, maka segera menyusun rancangan anggarannya. Dan hal tersebut akan menjadi kebijakan anggaran yang diserahkan ke DPRP untuk dapat segera dibahas APBD 2021,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, Yohanis Walilo, menyebutkan penyusunan KUA PPAS 2021 mengalami perubahan regulasi yang harus disesuaikan dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Sudah ada surat dari DPR untuk penyampaian KUA PPAS 2021. Sesuai mekanisme, draf KUA PPAS sudah kita siapkan. Namun, karena perubahan regulasi sehingga harus disesuaikan dengan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), maka setelah pembagian Pagu 2021, setiap OPD akan melakukan penyesuaian,” jelas Yohanis Walilo.

Baca Juga :  Tukang Ojek Tewas Ditikam OTK

Dalam perjalanannya, Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Bappeda akan difasilitasi Kemendagri untuk menyesuaikan dengan sistem SIPD karena ada integrasi data yang harus dilakukan. Setelah integrasi dilakuakn, sudah harus menyampaikan KUA PPAS ke DPR Papua.

Seperti diketahui, Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw sempat mengatakan bahwa materi RAPBD induk tahun 2021 belum diterima DPR Papua, sehingga dipastikan proses sidang akan kembali molor.

Menurutnya, ini bukan hal baru di mana penyampaian materi setiap tahun terlambat dan berdampak pada jadwal pembahasan dan sidang.

“Harusnya sudah dikirimkan dimana Oktober itu sudah mulai dilakukan rapat dengan mitra untuk dikoreksi dan dilihat apakah sudah sesuai atau perlu diperbaiki. Hanya sampai November ini ternyata materi belum juga masuk. Kami tidak tahu kenapa terlambat tapi memang setiap tahun begini,” ucap Johny Banua. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya