Friday, March 14, 2025
21.2 C
Jayapura

Selundupkan 884 Botol Miras, Tiga Sopir Diamankan

JAYAPURA-Tiga orang sopir berinisial EP (33), RK (35) dan A (32) terpaksa berurusan dengan Kepolisian lantaran kedapatan menyelundupkan ratusan botol/kaleng minuman keras (Miras) ke daerah pegunungan tengah Papua melalui jalan trans Papua, Jayapura-Yalimo.

Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua, Christian Sohilait, S.T, M.M, bersama lima kepala sekolah SMA yang melakukan uji coba program SKS, di SMA Taruna Dharma Selasa (3/11) kemarin. ( FOTO: Yewen/Cepos)

Ketiga oknum sopir bersama barang bukti 884 botol/kaleng Miras berbagai jenis diamankan di Pos Ramil Benawa Jalan Trans Jayapura – Yalimo Km 350, Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo, Selasa (3/11).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, para pelaku telah dijemput di Pos Ramil Benawa yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Yalimo dan akan dibawa ke Mapolres Yalimo untuk diproses hukum.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP Undang-Undang Pangan. Dimana barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sesuai ketentuan,” terang Kamal.

Baca Juga :  Warga Minta Rumah Mereka Kembali Dibangun

Kamal menyebutkan, upaya penyelundupan yang dilakukan tiga sopir tersebut diungkap anggota Pos Ramil Benawa Koramil 1702-05/Kurulu, Kodim 1702/JWY yang sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Ramil Benawa.

Dikatakan, awalnya tiga mobil Triton masing-masing bernomor polisi H 1758 SI, L 9758 WA dan PA 8328 JA yang dikemudikan ketiga sopir yang bergerak dari Kota Jayapura tujuan Kabupaten Jayawijaya, melintas di Pos Ramil Benawa. Tiba sekira pukul 15.05 WIT.,  ketiga sopir melakukan wajib lapor di Pos Ramil Benawa yang ditindaklanjuti anggota Pos Ramil Benawa dengan melakukan pemeriksaan barang yang diangkut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Pos Ramil, diperoleh hasil 20 karton minuman jenis vodka dan jenis campuran lainya. Seluruh barang bukti Miras saat itu diamankan di halaman Pos Ramil Benawa,” terang Kamal.

Baca Juga :  Gubernur Bakal Jadikan Papua Kawasan Pasifik Termodern

Dari hasil koordinasi dengan aparat TNI, anggota Polres Yalimo dipimpinan Kasat Reskrim Ipda Lukman didampingi KBO Intel Polres Yalimo Ipda Ari tiba di Pos Ramil Benawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Yalimo guna pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 40 bungkus fermipan, 528 botol vodka gepeng, 72 botol vodka jumbo,  167 botol Wisky dan 36 botol wiro. Ada juga 2 botol chivas, 24 kaleng bir hitam kaleng, 6 kaleng Bir bintang kaleng, 5 botol anggur merah, 2 botol bae ijo dan 2 botol vodka iceland,” pungkasnya. (fia/nat)

JAYAPURA-Tiga orang sopir berinisial EP (33), RK (35) dan A (32) terpaksa berurusan dengan Kepolisian lantaran kedapatan menyelundupkan ratusan botol/kaleng minuman keras (Miras) ke daerah pegunungan tengah Papua melalui jalan trans Papua, Jayapura-Yalimo.

Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua, Christian Sohilait, S.T, M.M, bersama lima kepala sekolah SMA yang melakukan uji coba program SKS, di SMA Taruna Dharma Selasa (3/11) kemarin. ( FOTO: Yewen/Cepos)

Ketiga oknum sopir bersama barang bukti 884 botol/kaleng Miras berbagai jenis diamankan di Pos Ramil Benawa Jalan Trans Jayapura – Yalimo Km 350, Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo, Selasa (3/11).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, para pelaku telah dijemput di Pos Ramil Benawa yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Yalimo dan akan dibawa ke Mapolres Yalimo untuk diproses hukum.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP Undang-Undang Pangan. Dimana barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sesuai ketentuan,” terang Kamal.

Baca Juga :  Warga Minta Rumah Mereka Kembali Dibangun

Kamal menyebutkan, upaya penyelundupan yang dilakukan tiga sopir tersebut diungkap anggota Pos Ramil Benawa Koramil 1702-05/Kurulu, Kodim 1702/JWY yang sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Ramil Benawa.

Dikatakan, awalnya tiga mobil Triton masing-masing bernomor polisi H 1758 SI, L 9758 WA dan PA 8328 JA yang dikemudikan ketiga sopir yang bergerak dari Kota Jayapura tujuan Kabupaten Jayawijaya, melintas di Pos Ramil Benawa. Tiba sekira pukul 15.05 WIT.,  ketiga sopir melakukan wajib lapor di Pos Ramil Benawa yang ditindaklanjuti anggota Pos Ramil Benawa dengan melakukan pemeriksaan barang yang diangkut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Pos Ramil, diperoleh hasil 20 karton minuman jenis vodka dan jenis campuran lainya. Seluruh barang bukti Miras saat itu diamankan di halaman Pos Ramil Benawa,” terang Kamal.

Baca Juga :  STC-2023 Bakal Jadi Sektor Andalan Pariwisata Papua

Dari hasil koordinasi dengan aparat TNI, anggota Polres Yalimo dipimpinan Kasat Reskrim Ipda Lukman didampingi KBO Intel Polres Yalimo Ipda Ari tiba di Pos Ramil Benawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Yalimo guna pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 40 bungkus fermipan, 528 botol vodka gepeng, 72 botol vodka jumbo,  167 botol Wisky dan 36 botol wiro. Ada juga 2 botol chivas, 24 kaleng bir hitam kaleng, 6 kaleng Bir bintang kaleng, 5 botol anggur merah, 2 botol bae ijo dan 2 botol vodka iceland,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya