Sunday, May 5, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelanggaran Berat Tidak Perlu Tunggu Sanksi Terlalu Lama

Prof. DR. Agustinus Fatem

MERAUKE- Komisioner  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat Prof. DR. Agustinus Fatem  mengungkapkan bahwa  seorang pejabat tinggi pratama yang melakukan pelanggaran  berat, tidak perlu menunggu waktu terlalu lama  untuk memberhentikan  dari jabatannya. 

  “Kalau ada pejabat tinggi pratama  yang  melakukan pelanggaran disiplin  cukup berat, tidak perlu  menunggu waktu 5 tahun  atau 3 tahun atau 1 bulan,’’   kata Prof. Dr. Agustinus Fatem, ketika menghadiri pengumuman seleksi sekda dan pejabat tinggi pratama di Merauke  minggu  lalu. 

   Namun menurut   UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Agustinus Fatem,   bahwa keputusan yang dibuat pejabat publik itu sah, apabila memenuhi 3 unsur. Unsur pertama ada bukti materil. Ada bukti  pelanggaran yang  dapat didokumentasikan. 

Baca Juga :  Di Merauke, Pelaku Curas Ditangkap

  “Tidak bisa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam  hal ini bupati dengan suka-sukanya. Karena tidak suka maka langsung turunkan dari jabatan. Atau setelah dilantik 3 bulan tidak masuk kantor , maka bukti pelanggarannya adalah absensi,’’ katanya. 

  Kedua harus dilakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur untuk membuktikan bahwa benar-benar  ada  pelanggaran disiplin. Agutinus Fatem juga meminta agar para pejabat  tinggi pratama yang mengikuti seleksi tersebut  untuk membuat perjanjian kinerja. 

  “Perjanjian kinerja inilah  yang akan dijadikan dasar untuk mengevaluasi kinerja  pejabat yang bersangkutan. Satu tahun setelah dilantik, maka dia harus dilakukan evaluasi,’’ jelasnya. 

   Jika dari hasil evaluasi kinerjanya rendah tidak sesuai dengan perjanjian kerja, kata  Fatem, pejabat yang bersangkutan diberi kesempatan selama 6 bulan untuk perbaikan.  Tapi jika 56 bulan kinerjanya masih tetap rendah maka PPK bisa membentuk pansel untuk melakukan uji kompetensi.  

Baca Juga :  253 Warga Daftar Ikuti Seleksi Panwaslu Distrik   

   Uji kompetensi dilakukan untuk melihat kembali apakah rendahkanya kinerja  yang bersangkutan  karena tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan  pengalaman  kerja selama   ini. Jika kompetensinya  tinggi maka  kemungkinan rendahnya kinerja tersebut karena tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan sehingga harus ditempatkan sesuai dengan latar  belakang pendidikannya.

    Namun jika kompetensinya  rendah, maka  pejabat yang bersangkutan  bisa diturunkan  satu tingkat dibawahnya.  ‘’Jadi yang  boleh itu jabatannya diturunkan satu tingkat. Bukan  dinonjobkan. Apalagi, tanpa ada  angin  dan hujan tiba-tiba dicopot dari jabatannya,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Prof. DR. Agustinus Fatem

MERAUKE- Komisioner  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat Prof. DR. Agustinus Fatem  mengungkapkan bahwa  seorang pejabat tinggi pratama yang melakukan pelanggaran  berat, tidak perlu menunggu waktu terlalu lama  untuk memberhentikan  dari jabatannya. 

  “Kalau ada pejabat tinggi pratama  yang  melakukan pelanggaran disiplin  cukup berat, tidak perlu  menunggu waktu 5 tahun  atau 3 tahun atau 1 bulan,’’   kata Prof. Dr. Agustinus Fatem, ketika menghadiri pengumuman seleksi sekda dan pejabat tinggi pratama di Merauke  minggu  lalu. 

   Namun menurut   UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Agustinus Fatem,   bahwa keputusan yang dibuat pejabat publik itu sah, apabila memenuhi 3 unsur. Unsur pertama ada bukti materil. Ada bukti  pelanggaran yang  dapat didokumentasikan. 

Baca Juga :  Pembunuhan Ana Maria Masih Misterius

  “Tidak bisa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam  hal ini bupati dengan suka-sukanya. Karena tidak suka maka langsung turunkan dari jabatan. Atau setelah dilantik 3 bulan tidak masuk kantor , maka bukti pelanggarannya adalah absensi,’’ katanya. 

  Kedua harus dilakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur untuk membuktikan bahwa benar-benar  ada  pelanggaran disiplin. Agutinus Fatem juga meminta agar para pejabat  tinggi pratama yang mengikuti seleksi tersebut  untuk membuat perjanjian kinerja. 

  “Perjanjian kinerja inilah  yang akan dijadikan dasar untuk mengevaluasi kinerja  pejabat yang bersangkutan. Satu tahun setelah dilantik, maka dia harus dilakukan evaluasi,’’ jelasnya. 

   Jika dari hasil evaluasi kinerjanya rendah tidak sesuai dengan perjanjian kerja, kata  Fatem, pejabat yang bersangkutan diberi kesempatan selama 6 bulan untuk perbaikan.  Tapi jika 56 bulan kinerjanya masih tetap rendah maka PPK bisa membentuk pansel untuk melakukan uji kompetensi.  

Baca Juga :  Di Merauke, Pelaku Curas Ditangkap

   Uji kompetensi dilakukan untuk melihat kembali apakah rendahkanya kinerja  yang bersangkutan  karena tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan  pengalaman  kerja selama   ini. Jika kompetensinya  tinggi maka  kemungkinan rendahnya kinerja tersebut karena tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan sehingga harus ditempatkan sesuai dengan latar  belakang pendidikannya.

    Namun jika kompetensinya  rendah, maka  pejabat yang bersangkutan  bisa diturunkan  satu tingkat dibawahnya.  ‘’Jadi yang  boleh itu jabatannya diturunkan satu tingkat. Bukan  dinonjobkan. Apalagi, tanpa ada  angin  dan hujan tiba-tiba dicopot dari jabatannya,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya