Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Hari ini, Bawaslu Putuskan Sengketa Hero

Pendukung dari  pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH dan Sularso, SE saat mengikuti jalannya sidang melalui layar kaca  yang disediakan Bawaslu di luar sidang Bawaslu, kemarin . ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Setelah melakukan musyawarah secara tertutup  namun tidak mendapat kesepakatan,  kemudian dilanjutkan dengan musyawarah secara terbuka maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Merauke akan mengetok palu  untuk memutuskan akan menerima atau menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso, SE (Hero), Senin  (12/10) hari ini.

  “Senin besok, sengketa ini sudah harus diputuskan. Karena  sesuai dengan waktu  yang diatur, besok  itu merupakan hari kesepuluh,” kata  Felix  Tethool, SIP, Komisioner   Bawaslu Kabupaten  Merauke. 

  Minggu  (11/10) kemarin, Bawaslu   kembali menggelar  sidang kesepakatan  lanjutan hari ke-9 dengan agenda  kesimpulan  dari masing-masing  pihak, baik  pemohon  dalam hal ini pasangan Hero oleh Tim Kuasa Hukumnya, maupun  termohon  KPU Kabupaten  Merauke sebagai  termohon. 

Baca Juga :  Sejumlah Kampung Usulkan Pemekaran 

  Sementara   pada Sabtu (10/10),  Bawaslu   juga menggelar sidang hari ke-8 dengan agenda pemeriksaan saksi  yang diajukan termohon KPU.  Dalam periksaan saksi ini, termohon  mengajukan 2 saksi  yakni salah satu  pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan dan  Perpustakaan  Provinsi Papua serta pengelola  PKBM Pambi, Jakarta  Pusat.  

   Keduanya memberikan keterangan melalui virtual.  Diawali  dengan pemeriksaan saksi dari Dinas Pendidikan dan Perputakaan Provinsi Papua itu menjelaskan  bahwa untuk Merauke  ada dua ijazah yang harus dimintakan klarifikasi karena  lulusnya di sekolah luar  Papua. Salah satunya, milik  termohon Herman Anitu Basik-Basik.

    Surat yang diterima dari  Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Jakarta bahwa ijazah dari Herman Anitu Basik-Basik tersebut tidak terdaftar sebagai lulusan paket C di PKBM Pambi Rawa Besar, Jakarta  Pusat. 

Baca Juga :  Merauke Cakupan Vaksin Terbaik di Papua

   Sementara itu, Sukimin,  mengelola PKBM Pambi dengan tegas  mengatakan jika nama   dari Herman Anitu Basik-Basik tidak pernah tercatat sebagai warga belajar  dan  lulusan  dari  PKBM  yang dipimpinnya  itu. Sukimin juga mengaku dirinya sudah diperlihatkan  foto copy ijazah paket  C  dari  pemohon tersebut, namun  mulai dari  penulisan  nomenklatur dinas  pendidikan, alamat PKBM   yang dipimpinnya serta  nomor  induk  yang ada di dalam ijazah tersebut salah semua. 

   “Saya juga tidak pernah mengeluarkan  ijazah atas nama yang bersangkutan,’’ kata  Sukiman.  (ulo/tri) 

Pendukung dari  pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH dan Sularso, SE saat mengikuti jalannya sidang melalui layar kaca  yang disediakan Bawaslu di luar sidang Bawaslu, kemarin . ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Setelah melakukan musyawarah secara tertutup  namun tidak mendapat kesepakatan,  kemudian dilanjutkan dengan musyawarah secara terbuka maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Merauke akan mengetok palu  untuk memutuskan akan menerima atau menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso, SE (Hero), Senin  (12/10) hari ini.

  “Senin besok, sengketa ini sudah harus diputuskan. Karena  sesuai dengan waktu  yang diatur, besok  itu merupakan hari kesepuluh,” kata  Felix  Tethool, SIP, Komisioner   Bawaslu Kabupaten  Merauke. 

  Minggu  (11/10) kemarin, Bawaslu   kembali menggelar  sidang kesepakatan  lanjutan hari ke-9 dengan agenda  kesimpulan  dari masing-masing  pihak, baik  pemohon  dalam hal ini pasangan Hero oleh Tim Kuasa Hukumnya, maupun  termohon  KPU Kabupaten  Merauke sebagai  termohon. 

Baca Juga :  Pemkab Umumkan Hasil Test CPNS 29 Juli

  Sementara   pada Sabtu (10/10),  Bawaslu   juga menggelar sidang hari ke-8 dengan agenda pemeriksaan saksi  yang diajukan termohon KPU.  Dalam periksaan saksi ini, termohon  mengajukan 2 saksi  yakni salah satu  pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan dan  Perpustakaan  Provinsi Papua serta pengelola  PKBM Pambi, Jakarta  Pusat.  

   Keduanya memberikan keterangan melalui virtual.  Diawali  dengan pemeriksaan saksi dari Dinas Pendidikan dan Perputakaan Provinsi Papua itu menjelaskan  bahwa untuk Merauke  ada dua ijazah yang harus dimintakan klarifikasi karena  lulusnya di sekolah luar  Papua. Salah satunya, milik  termohon Herman Anitu Basik-Basik.

    Surat yang diterima dari  Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Jakarta bahwa ijazah dari Herman Anitu Basik-Basik tersebut tidak terdaftar sebagai lulusan paket C di PKBM Pambi Rawa Besar, Jakarta  Pusat. 

Baca Juga :  Sejumlah Kampung Usulkan Pemekaran 

   Sementara itu, Sukimin,  mengelola PKBM Pambi dengan tegas  mengatakan jika nama   dari Herman Anitu Basik-Basik tidak pernah tercatat sebagai warga belajar  dan  lulusan  dari  PKBM  yang dipimpinnya  itu. Sukimin juga mengaku dirinya sudah diperlihatkan  foto copy ijazah paket  C  dari  pemohon tersebut, namun  mulai dari  penulisan  nomenklatur dinas  pendidikan, alamat PKBM   yang dipimpinnya serta  nomor  induk  yang ada di dalam ijazah tersebut salah semua. 

   “Saya juga tidak pernah mengeluarkan  ijazah atas nama yang bersangkutan,’’ kata  Sukiman.  (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya