Satu Paslon Tidak Lolos, Tiga Paslon Jadwal Tahapan Berbeda
JAYAPURA-Sesuai dengan agenda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, melakukan tahapan penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020, Rabu (23/9).
Untuk Provinsi Papua, menurut Sekretaris KPU Provinsi Papua, Ryllo A. Panai, 11 KPUD yang menggelar Pilkada 2020 juga telah melakukan tahapan penetapan pasangan calon peserta Pilkada.
Dikatakan, dari 35 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di 11 KPUD, sebanyak 31 pasangan bakal calon ditetapkan calon tetap peserta Pilkada 2020 di 11 kabupaten di Provinsi Papua (data lihat grafis).

“Ini adalah hasil akhir pleno penetapan KPU yang dilakukan hari ini (kemarin) di 11 kabupaten penyenggara Pilkada serentak 2020,” ungkap Ryllo Panai dalam siaran persnya, Rabu (23/9) kemarin.
Mengenai 4 pasangan bakal calon lainnya, Ryllo Panai menyebutkan, 3 pasangan bakal calon di 2 kabupaten yaitu Keerom dan Yahukimo, memiliki jadwal tahapan yang berbeda. Sehingga belum dilakukan penetapan, kemarin.
“Pasangan bakal calon yang memiliki jadwal berbeda yaitu dua pasangan di Kabupaten Keerom, Yusuf Wally-Hadi Susilo dan Piter Gusbager – Wahfir Kosasi. Satu pasangan di Yahukimo yaitu Abock Busup – Yulianus Heluka dari Yahukimo,” jelasnya.
Sementara satu pasangan bakal calon di Kabupaten Merauke yaitu Herman Anitoe Basik-Basik, SH-Sularso, SE., dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Setelah penetapan ini, menurut Panai sesuai dengan PKPU 5/2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, agenda selanjutnya yaitu pengundian nomor urut untuk semua pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta tetap Pilkada 2020.
“Besok (hari ini, red) dilakukan pengundian nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sebagai calon tetap,” tutupnya.
Adapun KPU Kabupaten Merauke telah menetapkan dan mengumumkan 3 pasangan calon Bupati dab Wakil Bupati Merauke Periode 2021-2026 yang akan bertarung dalam Pilkada serantak 9 Desember mendatang.
Penetapan sekaligus pengumuman pasangan calon Bupati dan Wabup Merauke tersebut dilakukan, setelah KPU Merauke melakukan rapat pleno.
“Kami telah menetapkan secara resmi tiga pasangan calon yang telah memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH., didampingi komisioner KPU Merauke yaitu Michael Sarawan, Frans Papilaya, Rosina Kebubun dan Samuhar Zein di ruang rapat KPU Merauke.
Ketiga pasangan calon yang ditetapkan menurut Theresia Mahuze adalah pasangan Drs. Romanus Mbaraka, MT,-H. Riduwan, S.Sos, S.Pd yang diusung PKB dan Demokrat dengan jumlah 6 kursi. Kemudian pasangan Heribertus Silfinus Silubun, SH-Bambang Setiaji, S.Sos yang diusung PDIP, PPP dan Hanura dengan jumlah 8 kursi dan pasangan Hendrik Mahuze, S.Sos, M.Si- H. Edi Santosa, BSc yang diusung Partai NasDem dan PKS dengan jumlah 9 kursi.
Sementara pasangan Herman Anitoe Basik-Basik, SH-Sularso, SE dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Theresia Mahuze menjelaskan bahwa pasangan yang diusung Partai Golkar dan Gerindra ini dinyatakan tidak lolos karena terkait syarat calon yakni masalah ijazah. Dimana ijazah paket C milik Herman Anitoe Basik-Basik oleh KPU dinyatakan tidak sah.
Terkait denngan penetapan ini, KPU Merauke memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima penetapan tersebut untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Merauke dengan waktu selama 3 hari terhitung sejak penetapan tersebut.
Theresia Mahuze juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penetapan ini pihaknya telah melakukan verifikasi baik syarat pencalonan maupun syarat calon. Termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para bakal calon.
Penetapan dan pengumuman pasangan calon bupati yang dilakukan oleh KPU Merauke ini dijaga ketat oleh gabungan TNI-Polri. Lebih dari 300 personel aparat TNI dan Polri disiagakan di sekitar Kantor KPU. Bahkan sejak pagi, jalan depan Kantor KPU Merauke tersebut ditutup untuk umum.
KPU Kabupaten Boven Digoel juga telah menetapkan 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang telah mendaftar ke KPU sebelumnya untuk bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU Boven Digoel nomor 025/PL.02.2-PU/9116/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Boven Digoel Helda Richarda Ambay.
Adapun keempat pasangan calon yang ditetapkan tersebut adalah Martinus Wagi, SP-Isak Bangri, SE yang diusung PDIP-PKS, pasangan Yusak Yaluwo, SH, M.Si-Yakob Weremba, S.PAK yang didukung Partai Demokrat, Golkar dan Perindo. Kemudian Pasangan Lukas Ikwaron, S.Sos, MM-Lexi Romel Wagiu dengan dukungan Partai Gerindra dan Nasdem. Terakhir pasangan Chaerul Anwar Natsir, ST-Nathalis B. Kaket dengan dukungan PPP dan PKB.
Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda Richarda Ambay dihubungi Cenderawasih Pos vua telpon selulernya mengungkapkan bahwa penetapan pasangan calon tersebut dilakukan dalam rapat pleno secara tertutup yang dihadiri oleh 5 komisioner KPU.
Dalam rapat pleno penetapan tersebut, komisioner KPU Boven Digoel diakuinya tidak satu suara terkait dengan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba. Menurut Helda Richarda Ambay, dirinya bersama dengan satu komisioner lainnya menyatakan hanya 3 pasangan yang lolos sedangkan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Werema tidak memenuhi syarat atau TMS.
Namun 3 komisioner lainnya menyatakan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba tersebut memenuhi syarat. “Karena menggunakan suara terbanyak dalam mengambil keputusan, sehingga pasangan ini dinyatakan lolos,” jelasnya.
Helda Richarda Ambay menjelaskan alasan pasangan Yusak Yaluwo TMS terkait hasil verifikasi administrasi di Lapas Suka Miskin yang menurut Helda terdapat perbedaan 2 dokumen.
“Dokumen yang dimasukan oleh Yusak Yaluwo bahwa pada tanggal 7 Agustus 2014 telah selesai menjalani keseluruhan masa pidana penjara. Ini kontras dengan dengan dokumen verifikasi yang kami dapat dari Lapas Suka Miskin. Dimana dokumen terbaru dari hasil verifikasi itu mengatakan bahwa pada tanggal 7 Agustus 2014 yang bersangkutan dibebaskan karena bebas bersyarat. Sedangkan bebas murni aru pada tanggal 26 Mei 2017,” ujarnya.
Singkatnya kata dia, karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun dan jika dilihat dari masa bebasnya yang belum 5 tahun terhitung 26 Mei 2017 sampai 2020 maka yang bersangkutan TMS. Namun begitu lanjut dia, karena dalam mengambil suatu keputusan adalah suara terbanyak maka pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Werembe dinyatakan sah dan lolos.
Kendati demikian, tambah dia, jika ada pasangan calon yang keberatan dengan keputusan KPU Boven Digoel diberi kesempatan untuk melaporkan ke Bawaslu sejak penetapan tersebut sampai 3 hari kedepan.
Sementara dari Kabupaten Yalimo, KPU Kabupaten Yalimo juga telah melakukan rapat pleno di Elelim ibukota Kabupaten Yalimo, kemarin.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Yalimo menetapkan dua pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Yalimo 2020. Dua pasangan calon yang ditetapkan yaitu Lakius Peyon-Nahum Mabel dan Erdi Daby-Jhon Wilil.
Ketua KPU Kabuaten Yalimo, Yehemia Walianggen kepada Cenderawasih Pos via telepon selulernya mengakui bahwa KPU Yalimo telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo. Dalam rapat pleno tersebut dua pasangan calon telah ditetapkan lolos setelah dilakukan verifikasi administrasi, faktual dan pemeriksaan kesehatan yang telah diterima.
“Kami sudah tetapkan dua pasangan calon yang lolos dalam seleksi, yaitu pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel yang diusung 10 parpol dengan perolehan 20 kursi di DPRD Yalimo dan pasangan calon Erdi Dabi-Jhon Wilil yang diusung 3 Parpol dengan perolehan 5 kursi di DPRD Yalimo,” jelasnya.
Setelah penetapan ini, KPU Yalimo akan masuk dalam agenda selanjutnya yaitu pencabutan nomor urut pasangan calon.
“Setelah pengundian nomor urut, kami akan meminta kepada pasangan calon untuk menyampaikan desainnya, sehingga nanti dibuatkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” kata Walianggen.
Dalam pengeundian nomor urut ini, menurut Walianggen apabila ada salah satu pasangan calon yang berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh tim atau wakilnya. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada tim penghubung atau tim suksesnya untuk disampaikan secara tertulis.
“Informasi yang kami terima dari tim sukses paslon Erdy Dabi dan Jhon Wilil mungkin akan ada keterangan resmi dari yang bersangkutan apabila terkendala hadir. Namun kami belum tahu pasti apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak nanti,”tutup Walianggen.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, pengumuman pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2020 11 kabupaten di Provinsi Papua berjalan kondusif.
“11 Kabupaten ini terus kami monitor perkembangan situasi Kamtibmasnya. Hal ini untuk tidak meniadakan konflik dalam proses Pilkada di Papua,” ucap Kamal saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (23/9).
Lanjut Kamal, kepada tim sukses dan para kandidat jika tidak puas atas keputusan KPU bisa melakukan prosedur sesuai dengan gugatan yang diatur dalam UU apakah ke KPU atau jalur lainnya.
“Untuk pengumuman Paslon kami tempatkan masing-masing personel di Kantor KPU dan Bawaslu, masing-masing kekuatan penempatan personel sesuai dengan gangguan di daerah tersebut,” kata Kamal.
Sekedar diketahui, sebanyak 11.691 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 11 Kabupaten di Provinsi Papua pada Desember mendatang.
Adapun ribuan personel tersebut yakni melibatkan sebanyak 2.577 personel gabungan TNI-Polri yang bertugas di 11 Polres yakni Polres Jayawijaya, Polres Keerom, Polres Supiori, Polres Nabire, Polres Merauke, Polres Waropen, Polres Yahukimo, Polres Asmat, Polres Mamberamo Raya, Polres Boven Digoel dan Polres Pegunungan Bintang.
Selain menyiagakan personel yang berasal dari 11 Polres tersebut, Polda Papua juga menyiagakan personel di jajaran Polda Papua sebanyak 813 personel, TNI sebanyak 627 personel, anggota Linmas sebanyak 7.174 orang dan Brimob Nusantara sebanyak 500 personel. (gr/ulo/jo/fia/nat)
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada di 11 Kabupaten
Kabupaten Keerom
1. Muh Markum-Mavensisus Musui
Kabupaten Supiori
1. Ronny S.G. Mamoribo-Alberth Rumbekwan
2. Oberth Rumbarar-Daud I.O. Marisan
3. Ruth Naomi Rumkabu- Piet Karel Pariaribo
4. Jakobus Kawer-Salomo Rumbekwan,
5. Yan Imbab-Nichodemus Ronsumbre.
Kabupaten Waropen
1. Olen Ostal Daimboa-Yeheskiel Imbiri
2. Yusak Samuel Bisi Wonatorei-Muhammad Imran
3. Yeremias Bisai – Lamek Maniagasi, (4).Hendrik Wonatorey – Korinus Reri.
Kabupaten Nabire
1. Mesak Magai – Ismail Djamaludin
2. Yufinia Mote – Muhammad Darwis
3. Fransicus X. Mote – Tabroni M. Cahya
Kabupaten Asmat
1. Yulianus P. Aituru – Bonefasius Jakfu
2. Elisa Kambu – Thomas E. Safanpo.
Kabupaten Boven Digoel
1. Martinus Wagi-Isak Bangri
2. Yusak Yaluwo-Jakobus Waremba
3. Lukas Ikwaron-Lexi Wagju
4. Chaerus Anwas-Nathalis B. Kaket.
Kabupaten Merauke
1. Romanus Mbaraka-Riduwan
2. Heribertus Silvinus Silubun-Bambang Setiadji
3. Hendrikus Mahuse-Edy Santosa.
Kabupaten Yahukimo
1.Didimus Yahuli – Esau Miram
Kabupaten Mamberamo Raya
1.Jhon Tabo-Evert Mudumi
2. Kristian Wanimbo-Yonas Tasti
3. Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Punny
4. Dorinus Dasinapa-Andi May
Kabupaten Pegunungan Bintang
1. Spei Yan Bindana-Piter Kalakmabin
2. Costan Oktemka-Decky Deal
Kabupaten Yalimo
1.Lakius Peyon-Nahum Mabel
2. Erdi Dabi-Jhon W. Willil
Sumber: KPU Provinsi Papua