Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Jadi Tersangka, Pelaku Mengaku Lega dan  Menyesal

Tersangka AW  saat menjalani  pemeriksaan   oleh penyidik Reserse Kriminal  Polres Merauke,  Rabu (23/9) . ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Pelaku   pembunuhan   terhadap anggota  keluarganya sendiri  yakni  anak dan  istrinya yang  tengah hamil   8 bulan  dan sepupu dari istrinya  di   barak karyawan sebuah perusahaan perkebunan  kelapa sawit   di  Distrik  Ulilin, Kabupaten Merauke,  berinisial   AW (39)  akhirnya  ditetapkan sebagai tersangka. 

‘’Yang    bersangkutan  telah ditetapkan  sebagai  tersangka,’’ kata    Kapolres Merauke,  AKBP.  Agustinus  Ary Purwanto, SIK  melalui Kasat Reskrim  AKP. Carollan  Rhamdhani, SIK, SH, MH,   Rabu (23/9).  

Kasat  Reskrim    Carollan  Rhamdhani menjelaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa tersangka. Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi  untuk melengkapi   berkas pemeriksaan.    

Untuk sementara, tersangka    dijerat dengan  Pasal 338 KUHP  dan Pasal  351 ayat (3)  KUHP  tentang pembunuhan dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara.  “Kita   juga  sedang  menggali   keterangan dan bukti-bukti    yang   dapat mendukung   kemungkinan  tersangka  melakukan  pembunuhan  secara terencana,’’   katanya.

Sementara   itu, dari   pantuan  media ini     seorang  penyidik  Reserse Kriminal  Umum   melakukan pemberkasan   terhadap tersangka. Saat    memberikan keterangan,  tersangka  mengaku  lega  sekaligus menyesal atas  pembunuhan yang dilakukan   terhadap para korban  yang  merupakan anggota keluarganya sendiri. 

Baca Juga :  Target Selanjutnya Ibu Hamil dan Difabel Pasien Covid-19

Tersangka mengaku lega    karena   kemarahannya bisa  terlampiaskan. ‘’Saya  lega karena  kemarahan saya  terlampiaskan. Menyesal    karena membunuh  anggota keluarganya  sendiri yakni  anak   yang baru berumur  1 tahun dan istri yang   tengah hamil  8 bulan serta   sepupu istri saya,” ucapnya di hadapan penyidik di Mapolres Merauke, kemarin. 

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku bahwa yang pertama dibunuh adalah Edison Tafui yang merupakan saudara sepupu istrinya. 

Dalam keterangannya, tersangka mengaku membunuh Edison pada saat  korban  masih  tidur. Dirinya nekat menghabisi saudara sepupu istrinya itu, karena korban  ikut menuduhnya  melakukan suanggi. “Dia ikut menuduh saya melakukan suanggi,’’ katanya.  

Saat kembali bertengkar dengan istrinya, Selasa (22/9) dini hari sekira pukul 04.30 WIT, tersangka mengaku langsung ke dapur mengambil sebilah parang dan membacok korban Edison Tafui yang sementara  tidur  berkali-kali.    

Baca Juga :  Peningkatan 1.755 Kasus Covid-19 Kumulatif

Parang itu disimpan di  dapur dan ketika   kemarahannya   memuncak, tersangka   mengambil  parang tersebut   kemudian  membacok korban  Edison  Tafui.   

Melihat  itu,   istri   pelaku Sarah Kefnai (18)   berusaha  kabur   lewat belakang  barak    dengan mengambil dan menggendong anaknya Kristin Oematan  yang baru berumur 1 tahun. Namun    tersangka   langsung menghadangnya  dengan tebasan parang yang  mengenai kepala  Kristin   Oematan dan tangan  istrinya, yang membuat korban tersungkur bersama anaknya. 

Tersangka kemudian kembali membacok istrinya berkali-kali.   Setelah itu, tersangka masuk kamar dan mengambil  gogos  lalu menusuk korban Edison Tafui 1 kali.   

Soal  rencana pemeriksaan   psikologi  dari  tersangka,  menurut Kasat Reskrim  akan dilakukan  setelah   pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka  dan saksi-saksi lainnya. (ulo/nat)  

Tersangka AW  saat menjalani  pemeriksaan   oleh penyidik Reserse Kriminal  Polres Merauke,  Rabu (23/9) . ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Pelaku   pembunuhan   terhadap anggota  keluarganya sendiri  yakni  anak dan  istrinya yang  tengah hamil   8 bulan  dan sepupu dari istrinya  di   barak karyawan sebuah perusahaan perkebunan  kelapa sawit   di  Distrik  Ulilin, Kabupaten Merauke,  berinisial   AW (39)  akhirnya  ditetapkan sebagai tersangka. 

‘’Yang    bersangkutan  telah ditetapkan  sebagai  tersangka,’’ kata    Kapolres Merauke,  AKBP.  Agustinus  Ary Purwanto, SIK  melalui Kasat Reskrim  AKP. Carollan  Rhamdhani, SIK, SH, MH,   Rabu (23/9).  

Kasat  Reskrim    Carollan  Rhamdhani menjelaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa tersangka. Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi  untuk melengkapi   berkas pemeriksaan.    

Untuk sementara, tersangka    dijerat dengan  Pasal 338 KUHP  dan Pasal  351 ayat (3)  KUHP  tentang pembunuhan dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara.  “Kita   juga  sedang  menggali   keterangan dan bukti-bukti    yang   dapat mendukung   kemungkinan  tersangka  melakukan  pembunuhan  secara terencana,’’   katanya.

Sementara   itu, dari   pantuan  media ini     seorang  penyidik  Reserse Kriminal  Umum   melakukan pemberkasan   terhadap tersangka. Saat    memberikan keterangan,  tersangka  mengaku  lega  sekaligus menyesal atas  pembunuhan yang dilakukan   terhadap para korban  yang  merupakan anggota keluarganya sendiri. 

Baca Juga :  Tak Terima Dilihat, Pria Paro Baya Tikam ABG

Tersangka mengaku lega    karena   kemarahannya bisa  terlampiaskan. ‘’Saya  lega karena  kemarahan saya  terlampiaskan. Menyesal    karena membunuh  anggota keluarganya  sendiri yakni  anak   yang baru berumur  1 tahun dan istri yang   tengah hamil  8 bulan serta   sepupu istri saya,” ucapnya di hadapan penyidik di Mapolres Merauke, kemarin. 

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku bahwa yang pertama dibunuh adalah Edison Tafui yang merupakan saudara sepupu istrinya. 

Dalam keterangannya, tersangka mengaku membunuh Edison pada saat  korban  masih  tidur. Dirinya nekat menghabisi saudara sepupu istrinya itu, karena korban  ikut menuduhnya  melakukan suanggi. “Dia ikut menuduh saya melakukan suanggi,’’ katanya.  

Saat kembali bertengkar dengan istrinya, Selasa (22/9) dini hari sekira pukul 04.30 WIT, tersangka mengaku langsung ke dapur mengambil sebilah parang dan membacok korban Edison Tafui yang sementara  tidur  berkali-kali.    

Baca Juga :  Kontak Tembak di Pegubin, Tiga Polisi Tertembak

Parang itu disimpan di  dapur dan ketika   kemarahannya   memuncak, tersangka   mengambil  parang tersebut   kemudian  membacok korban  Edison  Tafui.   

Melihat  itu,   istri   pelaku Sarah Kefnai (18)   berusaha  kabur   lewat belakang  barak    dengan mengambil dan menggendong anaknya Kristin Oematan  yang baru berumur 1 tahun. Namun    tersangka   langsung menghadangnya  dengan tebasan parang yang  mengenai kepala  Kristin   Oematan dan tangan  istrinya, yang membuat korban tersungkur bersama anaknya. 

Tersangka kemudian kembali membacok istrinya berkali-kali.   Setelah itu, tersangka masuk kamar dan mengambil  gogos  lalu menusuk korban Edison Tafui 1 kali.   

Soal  rencana pemeriksaan   psikologi  dari  tersangka,  menurut Kasat Reskrim  akan dilakukan  setelah   pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka  dan saksi-saksi lainnya. (ulo/nat)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya