Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

31 Paslon Peserta Pilkada Ditetapkan

Satu Paslon Tidak Lolos, Tiga Paslon Jadwal Tahapan Berbeda

JAYAPURA-Sesuai dengan agenda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, melakukan tahapan penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020, Rabu (23/9).

Untuk Provinsi Papua, menurut Sekretaris KPU Provinsi Papua, Ryllo A. Panai, 11 KPUD yang menggelar Pilkada 2020 juga telah melakukan tahapan penetapan pasangan calon peserta Pilkada.

Dikatakan, dari 35 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di 11 KPUD, sebanyak 31 pasangan bakal calon ditetapkan calon tetap peserta Pilkada 2020 di 11 kabupaten di Provinsi Papua (data lihat grafis).

Sekretaris KPU Provinsi Papua, Ryllo A. Panai

“Ini adalah hasil akhir pleno penetapan KPU yang dilakukan hari ini (kemarin) di 11 kabupaten penyenggara Pilkada serentak 2020,” ungkap Ryllo Panai dalam siaran persnya, Rabu (23/9) kemarin.

Mengenai 4 pasangan bakal calon lainnya, Ryllo Panai menyebutkan, 3 pasangan bakal calon di 2 kabupaten yaitu Keerom dan Yahukimo, memiliki jadwal tahapan yang berbeda. Sehingga belum dilakukan penetapan, kemarin.

“Pasangan bakal calon yang memiliki jadwal berbeda yaitu dua pasangan di Kabupaten Keerom, Yusuf  Wally-Hadi Susilo dan Piter Gusbager – Wahfir Kosasi. Satu pasangan di Yahukimo yaitu Abock Busup – Yulianus Heluka dari Yahukimo,” jelasnya.

Sementara satu pasangan bakal calon di Kabupaten Merauke yaitu  Herman Anitoe Basik-Basik, SH-Sularso, SE.,  dinyatakan  tidak lolos atau tidak memenuhi syarat  (TMS).    

Setelah penetapan ini, menurut Panai sesuai dengan PKPU 5/2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, agenda selanjutnya yaitu pengundian nomor urut untuk semua pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta tetap Pilkada 2020.

“Besok  (hari ini, red) dilakukan pengundian nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sebagai calon tetap,” tutupnya.

Adapun KPU Kabupaten Merauke telah menetapkan dan mengumumkan  3 pasangan  calon Bupati dab Wakil Bupati Merauke Periode 2021-2026  yang akan  bertarung dalam Pilkada serantak  9 Desember mendatang.

Penetapan   sekaligus  pengumuman   pasangan  calon Bupati dan Wabup  Merauke  tersebut dilakukan, setelah  KPU Merauke  melakukan rapat pleno.

“Kami telah menetapkan secara resmi  tiga pasangan  calon  yang telah memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH., didampingi  komisioner  KPU Merauke yaitu  Michael Sarawan,  Frans Papilaya,  Rosina Kebubun dan Samuhar Zein di ruang  rapat  KPU  Merauke.

Ketiga  pasangan calon yang  ditetapkan menurut Theresia Mahuze adalah pasangan Drs. Romanus Mbaraka, MT,-H. Riduwan, S.Sos, S.Pd  yang diusung  PKB dan Demokrat dengan jumlah 6 kursi. Kemudian   pasangan  Heribertus Silfinus Silubun, SH-Bambang Setiaji, S.Sos  yang diusung  PDIP,  PPP dan Hanura dengan  jumlah 8 kursi  dan  pasangan  Hendrik Mahuze, S.Sos, M.Si- H. Edi Santosa, BSc  yang diusung  Partai  NasDem dan  PKS dengan  jumlah 9 kursi.   

Sementara  pasangan  Herman Anitoe Basik-Basik, SH-Sularso, SE  dinyatakan  tidak lolos atau tidak memenuhi syarat  (TMS).    

Theresia Mahuze menjelaskan  bahwa pasangan   yang diusung  Partai Golkar dan  Gerindra ini   dinyatakan  tidak  lolos karena  terkait syarat   calon  yakni  masalah ijazah.   Dimana  ijazah  paket  C milik Herman Anitoe Basik-Basik oleh KPU dinyatakan    tidak sah.

Terkait denngan penetapan   ini,   KPU  Merauke  memberikan  kesempatan  kepada  pasangan  calon yang  tidak menerima  penetapan  tersebut  untuk menempuh jalur hukum  dengan melaporkan ke Bawaslu  Kabupaten Merauke  dengan waktu selama  3 hari terhitung sejak penetapan  tersebut.

Theresia Mahuze juga menjelaskan  bahwa  sebelum  dilakukan  penetapan ini pihaknya   telah  melakukan  verifikasi  baik syarat  pencalonan  maupun  syarat  calon. Termasuk melakukan   pemeriksaan kesehatan  terhadap  para bakal  calon.

Penetapan dan pengumuman   pasangan  calon bupati   yang dilakukan oleh KPU  Merauke  ini dijaga ketat  oleh  gabungan  TNI-Polri. Lebih dari 300  personel  aparat TNI dan Polri  disiagakan di sekitar  Kantor KPU. Bahkan  sejak  pagi,    jalan depan Kantor  KPU  Merauke  tersebut  ditutup  untuk  umum.    

Baca Juga :  Ada Pertemuan, Percakapan dan Komunikasi dengan Almarhum

KPU Kabupaten Boven Digoel  juga telah menetapkan 4 pasangan  calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang telah mendaftar  ke KPU sebelumnya   untuk bertarung  pada Pilkada  serentak 9 Desember  2020.

Pasangan  calon bupati dan  wakil bupati  tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU Boven  Digoel nomor 025/PL.02.2-PU/9116/KPU-Kab/IX/2020  tertanggal 23   September 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Boven Digoel Helda Richarda Ambay.

Adapun keempat pasangan  calon  yang ditetapkan  tersebut adalah Martinus Wagi, SP-Isak Bangri, SE yang diusung PDIP-PKS, pasangan Yusak Yaluwo, SH, M.Si-Yakob Weremba, S.PAK   yang didukung  Partai Demokrat, Golkar dan Perindo. Kemudian Pasangan Lukas Ikwaron, S.Sos, MM-Lexi Romel Wagiu  dengan dukungan Partai Gerindra dan Nasdem. Terakhir pasangan   Chaerul Anwar Natsir, ST-Nathalis  B. Kaket  dengan dukungan  PPP dan PKB.

Ketua  KPU Kabupaten  Boven Digoel,  Helda Richarda Ambay  dihubungi Cenderawasih Pos vua telpon selulernya mengungkapkan bahwa  penetapan   pasangan calon  tersebut  dilakukan  dalam rapat pleno  secara tertutup  yang dihadiri   oleh   5 komisioner  KPU.

Dalam rapat   pleno penetapan  tersebut, komisioner   KPU  Boven Digoel diakuinya  tidak satu  suara  terkait dengan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba. Menurut   Helda Richarda Ambay, dirinya bersama dengan satu  komisioner lainnya menyatakan    hanya  3 pasangan  yang lolos  sedangkan pasangan  Yusak  Yaluwo-Yakob Werema   tidak memenuhi syarat atau TMS.

Namun   3   komisioner lainnya menyatakan   pasangan   Yusak Yaluwo-Yakob Weremba   tersebut   memenuhi  syarat. “Karena  menggunakan suara  terbanyak dalam mengambil keputusan, sehingga  pasangan   ini  dinyatakan lolos,” jelasnya.

Helda Richarda Ambay menjelaskan      alasan   pasangan Yusak  Yaluwo  TMS terkait  hasil verifikasi administrasi di Lapas  Suka Miskin  yang menurut Helda terdapat perbedaan  2 dokumen.

“Dokumen yang dimasukan  oleh Yusak Yaluwo bahwa pada tanggal 7 Agustus  2014 telah  selesai menjalani keseluruhan masa  pidana  penjara.   Ini kontras dengan  dengan dokumen verifikasi yang kami dapat dari Lapas Suka Miskin. Dimana   dokumen terbaru dari hasil verifikasi  itu mengatakan bahwa  pada tanggal 7 Agustus 2014 yang bersangkutan  dibebaskan karena  bebas bersyarat. Sedangkan  bebas  murni aru pada tanggal 26 Mei 2017,” ujarnya.

Singkatnya   kata dia,    karena  ancaman pidananya lebih dari 5 tahun  dan  jika  dilihat dari masa bebasnya    yang belum  5  tahun  terhitung  26 Mei 2017  sampai 2020   maka  yang bersangkutan  TMS.   Namun  begitu lanjut   dia,  karena  dalam  mengambil suatu keputusan   adalah suara  terbanyak  maka  pasangan  Yusak Yaluwo-Yakob  Werembe dinyatakan  sah dan lolos.

Kendati demikian, tambah dia,  jika ada  pasangan calon yang  keberatan dengan keputusan  KPU  Boven Digoel diberi   kesempatan  untuk melaporkan ke  Bawaslu sejak penetapan  tersebut sampai 3 hari kedepan.

Sementara dari Kabupaten Yalimo, KPU Kabupaten Yalimo juga telah melakukan rapat pleno di Elelim ibukota Kabupaten Yalimo, kemarin.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Yalimo menetapkan dua pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Yalimo 2020. Dua pasangan calon yang ditetapkan yaitu Lakius Peyon-Nahum Mabel dan Erdi Daby-Jhon Wilil.

Ketua KPU Kabuaten Yalimo, Yehemia Walianggen kepada Cenderawasih Pos via telepon selulernya mengakui bahwa KPU Yalimo telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo. Dalam rapat pleno tersebut dua pasangan calon telah ditetapkan lolos setelah dilakukan verifikasi administrasi, faktual dan pemeriksaan kesehatan yang telah diterima.

“Kami sudah tetapkan dua pasangan calon yang lolos dalam seleksi, yaitu pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel yang diusung 10 parpol dengan perolehan 20 kursi di DPRD Yalimo dan pasangan calon Erdi Dabi-Jhon Wilil yang diusung 3 Parpol dengan perolehan 5 kursi di DPRD Yalimo,” jelasnya.

Baca Juga :  Mari Jaga dan Rawat Toleransi Antar Umat Beragama!

Setelah penetapan ini, KPU Yalimo akan masuk dalam agenda selanjutnya yaitu pencabutan nomor urut pasangan calon.

“Setelah pengundian nomor urut, kami akan meminta kepada pasangan calon untuk menyampaikan desainnya, sehingga nanti dibuatkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” kata Walianggen.

Dalam pengeundian nomor urut ini, menurut Walianggen apabila ada salah satu pasangan calon yang berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh tim atau wakilnya. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada tim penghubung atau tim suksesnya untuk disampaikan secara tertulis.

“Informasi yang kami terima dari tim sukses paslon Erdy Dabi dan Jhon Wilil mungkin akan ada keterangan resmi dari yang bersangkutan apabila terkendala hadir. Namun kami belum tahu pasti apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak nanti,”tutup Walianggen.     

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, pengumuman pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2020 11 kabupaten di Provinsi Papua berjalan kondusif.

“11 Kabupaten ini terus kami monitor perkembangan situasi Kamtibmasnya. Hal ini untuk tidak meniadakan konflik dalam proses Pilkada di Papua,” ucap Kamal saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (23/9).

Lanjut Kamal, kepada tim sukses dan para kandidat jika tidak puas atas keputusan KPU bisa melakukan prosedur sesuai dengan gugatan yang diatur dalam UU apakah  ke KPU atau  jalur lainnya.

“Untuk pengumuman Paslon kami tempatkan masing-masing personel di Kantor KPU dan Bawaslu, masing-masing kekuatan penempatan personel sesuai dengan gangguan di daerah tersebut,” kata Kamal.

Sekedar diketahui, sebanyak 11.691 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 11 Kabupaten di Provinsi Papua pada Desember mendatang.

Adapun ribuan personel tersebut yakni melibatkan sebanyak 2.577 personel gabungan TNI-Polri yang bertugas di 11 Polres yakni Polres Jayawijaya, Polres Keerom, Polres Supiori, Polres Nabire, Polres Merauke, Polres Waropen, Polres Yahukimo, Polres Asmat, Polres Mamberamo Raya, Polres Boven Digoel dan Polres Pegunungan Bintang.

Selain menyiagakan personel yang berasal dari 11 Polres tersebut, Polda Papua juga menyiagakan personel di jajaran Polda Papua sebanyak 813 personel, TNI sebanyak 627 personel, anggota Linmas sebanyak 7.174 orang dan Brimob Nusantara sebanyak 500 personel. (gr/ulo/jo/fia/nat)

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada di 11 Kabupaten

Kabupaten Keerom

1. Muh Markum-Mavensisus Musui

Kabupaten Supiori

1. Ronny S.G. Mamoribo-Alberth Rumbekwan

2. Oberth Rumbarar-Daud I.O. Marisan

3. Ruth Naomi Rumkabu- Piet Karel Pariaribo

4. Jakobus Kawer-Salomo Rumbekwan,

5.  Yan Imbab-Nichodemus Ronsumbre.

Kabupaten Waropen

1. Olen Ostal Daimboa-Yeheskiel Imbiri

2. Yusak Samuel Bisi Wonatorei-Muhammad Imran

3. Yeremias Bisai – Lamek Maniagasi,  (4).Hendrik Wonatorey – Korinus Reri.

Kabupaten Nabire

1. Mesak Magai – Ismail Djamaludin

2. Yufinia Mote – Muhammad Darwis

3. Fransicus X. Mote – Tabroni M. Cahya

Kabupaten Asmat

1. Yulianus P. Aituru – Bonefasius Jakfu

2. Elisa Kambu – Thomas E. Safanpo.

Kabupaten Boven Digoel

1. Martinus Wagi-Isak Bangri

2. Yusak Yaluwo-Jakobus Waremba

3. Lukas Ikwaron-Lexi Wagju

4. Chaerus Anwas-Nathalis B. Kaket.

Kabupaten Merauke

1. Romanus Mbaraka-Riduwan

2. Heribertus Silvinus Silubun-Bambang Setiadji

3. Hendrikus Mahuse-Edy Santosa.

Kabupaten Yahukimo

1.Didimus Yahuli – Esau Miram

Kabupaten Mamberamo Raya

1.Jhon Tabo-Evert Mudumi

2. Kristian Wanimbo-Yonas Tasti

3. Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Punny

4. Dorinus Dasinapa-Andi May

Kabupaten Pegunungan Bintang

1. Spei Yan Bindana-Piter Kalakmabin

2. Costan Oktemka-Decky Deal

Kabupaten Yalimo

1.Lakius Peyon-Nahum Mabel

2. Erdi Dabi-Jhon W. Willil

Sumber: KPU Provinsi Papua

Satu Paslon Tidak Lolos, Tiga Paslon Jadwal Tahapan Berbeda

JAYAPURA-Sesuai dengan agenda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, melakukan tahapan penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020, Rabu (23/9).

Untuk Provinsi Papua, menurut Sekretaris KPU Provinsi Papua, Ryllo A. Panai, 11 KPUD yang menggelar Pilkada 2020 juga telah melakukan tahapan penetapan pasangan calon peserta Pilkada.

Dikatakan, dari 35 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di 11 KPUD, sebanyak 31 pasangan bakal calon ditetapkan calon tetap peserta Pilkada 2020 di 11 kabupaten di Provinsi Papua (data lihat grafis).

Sekretaris KPU Provinsi Papua, Ryllo A. Panai

“Ini adalah hasil akhir pleno penetapan KPU yang dilakukan hari ini (kemarin) di 11 kabupaten penyenggara Pilkada serentak 2020,” ungkap Ryllo Panai dalam siaran persnya, Rabu (23/9) kemarin.

Mengenai 4 pasangan bakal calon lainnya, Ryllo Panai menyebutkan, 3 pasangan bakal calon di 2 kabupaten yaitu Keerom dan Yahukimo, memiliki jadwal tahapan yang berbeda. Sehingga belum dilakukan penetapan, kemarin.

“Pasangan bakal calon yang memiliki jadwal berbeda yaitu dua pasangan di Kabupaten Keerom, Yusuf  Wally-Hadi Susilo dan Piter Gusbager – Wahfir Kosasi. Satu pasangan di Yahukimo yaitu Abock Busup – Yulianus Heluka dari Yahukimo,” jelasnya.

Sementara satu pasangan bakal calon di Kabupaten Merauke yaitu  Herman Anitoe Basik-Basik, SH-Sularso, SE.,  dinyatakan  tidak lolos atau tidak memenuhi syarat  (TMS).    

Setelah penetapan ini, menurut Panai sesuai dengan PKPU 5/2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, agenda selanjutnya yaitu pengundian nomor urut untuk semua pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta tetap Pilkada 2020.

“Besok  (hari ini, red) dilakukan pengundian nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sebagai calon tetap,” tutupnya.

Adapun KPU Kabupaten Merauke telah menetapkan dan mengumumkan  3 pasangan  calon Bupati dab Wakil Bupati Merauke Periode 2021-2026  yang akan  bertarung dalam Pilkada serantak  9 Desember mendatang.

Penetapan   sekaligus  pengumuman   pasangan  calon Bupati dan Wabup  Merauke  tersebut dilakukan, setelah  KPU Merauke  melakukan rapat pleno.

“Kami telah menetapkan secara resmi  tiga pasangan  calon  yang telah memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH., didampingi  komisioner  KPU Merauke yaitu  Michael Sarawan,  Frans Papilaya,  Rosina Kebubun dan Samuhar Zein di ruang  rapat  KPU  Merauke.

Ketiga  pasangan calon yang  ditetapkan menurut Theresia Mahuze adalah pasangan Drs. Romanus Mbaraka, MT,-H. Riduwan, S.Sos, S.Pd  yang diusung  PKB dan Demokrat dengan jumlah 6 kursi. Kemudian   pasangan  Heribertus Silfinus Silubun, SH-Bambang Setiaji, S.Sos  yang diusung  PDIP,  PPP dan Hanura dengan  jumlah 8 kursi  dan  pasangan  Hendrik Mahuze, S.Sos, M.Si- H. Edi Santosa, BSc  yang diusung  Partai  NasDem dan  PKS dengan  jumlah 9 kursi.   

Sementara  pasangan  Herman Anitoe Basik-Basik, SH-Sularso, SE  dinyatakan  tidak lolos atau tidak memenuhi syarat  (TMS).    

Theresia Mahuze menjelaskan  bahwa pasangan   yang diusung  Partai Golkar dan  Gerindra ini   dinyatakan  tidak  lolos karena  terkait syarat   calon  yakni  masalah ijazah.   Dimana  ijazah  paket  C milik Herman Anitoe Basik-Basik oleh KPU dinyatakan    tidak sah.

Terkait denngan penetapan   ini,   KPU  Merauke  memberikan  kesempatan  kepada  pasangan  calon yang  tidak menerima  penetapan  tersebut  untuk menempuh jalur hukum  dengan melaporkan ke Bawaslu  Kabupaten Merauke  dengan waktu selama  3 hari terhitung sejak penetapan  tersebut.

Theresia Mahuze juga menjelaskan  bahwa  sebelum  dilakukan  penetapan ini pihaknya   telah  melakukan  verifikasi  baik syarat  pencalonan  maupun  syarat  calon. Termasuk melakukan   pemeriksaan kesehatan  terhadap  para bakal  calon.

Penetapan dan pengumuman   pasangan  calon bupati   yang dilakukan oleh KPU  Merauke  ini dijaga ketat  oleh  gabungan  TNI-Polri. Lebih dari 300  personel  aparat TNI dan Polri  disiagakan di sekitar  Kantor KPU. Bahkan  sejak  pagi,    jalan depan Kantor  KPU  Merauke  tersebut  ditutup  untuk  umum.    

Baca Juga :  Terima kasih Sudah Kelola Otsus dengan Segala Dinamikanya

KPU Kabupaten Boven Digoel  juga telah menetapkan 4 pasangan  calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang telah mendaftar  ke KPU sebelumnya   untuk bertarung  pada Pilkada  serentak 9 Desember  2020.

Pasangan  calon bupati dan  wakil bupati  tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU Boven  Digoel nomor 025/PL.02.2-PU/9116/KPU-Kab/IX/2020  tertanggal 23   September 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Boven Digoel Helda Richarda Ambay.

Adapun keempat pasangan  calon  yang ditetapkan  tersebut adalah Martinus Wagi, SP-Isak Bangri, SE yang diusung PDIP-PKS, pasangan Yusak Yaluwo, SH, M.Si-Yakob Weremba, S.PAK   yang didukung  Partai Demokrat, Golkar dan Perindo. Kemudian Pasangan Lukas Ikwaron, S.Sos, MM-Lexi Romel Wagiu  dengan dukungan Partai Gerindra dan Nasdem. Terakhir pasangan   Chaerul Anwar Natsir, ST-Nathalis  B. Kaket  dengan dukungan  PPP dan PKB.

Ketua  KPU Kabupaten  Boven Digoel,  Helda Richarda Ambay  dihubungi Cenderawasih Pos vua telpon selulernya mengungkapkan bahwa  penetapan   pasangan calon  tersebut  dilakukan  dalam rapat pleno  secara tertutup  yang dihadiri   oleh   5 komisioner  KPU.

Dalam rapat   pleno penetapan  tersebut, komisioner   KPU  Boven Digoel diakuinya  tidak satu  suara  terkait dengan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba. Menurut   Helda Richarda Ambay, dirinya bersama dengan satu  komisioner lainnya menyatakan    hanya  3 pasangan  yang lolos  sedangkan pasangan  Yusak  Yaluwo-Yakob Werema   tidak memenuhi syarat atau TMS.

Namun   3   komisioner lainnya menyatakan   pasangan   Yusak Yaluwo-Yakob Weremba   tersebut   memenuhi  syarat. “Karena  menggunakan suara  terbanyak dalam mengambil keputusan, sehingga  pasangan   ini  dinyatakan lolos,” jelasnya.

Helda Richarda Ambay menjelaskan      alasan   pasangan Yusak  Yaluwo  TMS terkait  hasil verifikasi administrasi di Lapas  Suka Miskin  yang menurut Helda terdapat perbedaan  2 dokumen.

“Dokumen yang dimasukan  oleh Yusak Yaluwo bahwa pada tanggal 7 Agustus  2014 telah  selesai menjalani keseluruhan masa  pidana  penjara.   Ini kontras dengan  dengan dokumen verifikasi yang kami dapat dari Lapas Suka Miskin. Dimana   dokumen terbaru dari hasil verifikasi  itu mengatakan bahwa  pada tanggal 7 Agustus 2014 yang bersangkutan  dibebaskan karena  bebas bersyarat. Sedangkan  bebas  murni aru pada tanggal 26 Mei 2017,” ujarnya.

Singkatnya   kata dia,    karena  ancaman pidananya lebih dari 5 tahun  dan  jika  dilihat dari masa bebasnya    yang belum  5  tahun  terhitung  26 Mei 2017  sampai 2020   maka  yang bersangkutan  TMS.   Namun  begitu lanjut   dia,  karena  dalam  mengambil suatu keputusan   adalah suara  terbanyak  maka  pasangan  Yusak Yaluwo-Yakob  Werembe dinyatakan  sah dan lolos.

Kendati demikian, tambah dia,  jika ada  pasangan calon yang  keberatan dengan keputusan  KPU  Boven Digoel diberi   kesempatan  untuk melaporkan ke  Bawaslu sejak penetapan  tersebut sampai 3 hari kedepan.

Sementara dari Kabupaten Yalimo, KPU Kabupaten Yalimo juga telah melakukan rapat pleno di Elelim ibukota Kabupaten Yalimo, kemarin.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Yalimo menetapkan dua pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Yalimo 2020. Dua pasangan calon yang ditetapkan yaitu Lakius Peyon-Nahum Mabel dan Erdi Daby-Jhon Wilil.

Ketua KPU Kabuaten Yalimo, Yehemia Walianggen kepada Cenderawasih Pos via telepon selulernya mengakui bahwa KPU Yalimo telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo. Dalam rapat pleno tersebut dua pasangan calon telah ditetapkan lolos setelah dilakukan verifikasi administrasi, faktual dan pemeriksaan kesehatan yang telah diterima.

“Kami sudah tetapkan dua pasangan calon yang lolos dalam seleksi, yaitu pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel yang diusung 10 parpol dengan perolehan 20 kursi di DPRD Yalimo dan pasangan calon Erdi Dabi-Jhon Wilil yang diusung 3 Parpol dengan perolehan 5 kursi di DPRD Yalimo,” jelasnya.

Baca Juga :  Apresiasi Langkah Komisi IV DPR RI dan KLHK Turun ke Timika 

Setelah penetapan ini, KPU Yalimo akan masuk dalam agenda selanjutnya yaitu pencabutan nomor urut pasangan calon.

“Setelah pengundian nomor urut, kami akan meminta kepada pasangan calon untuk menyampaikan desainnya, sehingga nanti dibuatkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” kata Walianggen.

Dalam pengeundian nomor urut ini, menurut Walianggen apabila ada salah satu pasangan calon yang berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh tim atau wakilnya. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada tim penghubung atau tim suksesnya untuk disampaikan secara tertulis.

“Informasi yang kami terima dari tim sukses paslon Erdy Dabi dan Jhon Wilil mungkin akan ada keterangan resmi dari yang bersangkutan apabila terkendala hadir. Namun kami belum tahu pasti apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak nanti,”tutup Walianggen.     

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, pengumuman pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2020 11 kabupaten di Provinsi Papua berjalan kondusif.

“11 Kabupaten ini terus kami monitor perkembangan situasi Kamtibmasnya. Hal ini untuk tidak meniadakan konflik dalam proses Pilkada di Papua,” ucap Kamal saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (23/9).

Lanjut Kamal, kepada tim sukses dan para kandidat jika tidak puas atas keputusan KPU bisa melakukan prosedur sesuai dengan gugatan yang diatur dalam UU apakah  ke KPU atau  jalur lainnya.

“Untuk pengumuman Paslon kami tempatkan masing-masing personel di Kantor KPU dan Bawaslu, masing-masing kekuatan penempatan personel sesuai dengan gangguan di daerah tersebut,” kata Kamal.

Sekedar diketahui, sebanyak 11.691 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 11 Kabupaten di Provinsi Papua pada Desember mendatang.

Adapun ribuan personel tersebut yakni melibatkan sebanyak 2.577 personel gabungan TNI-Polri yang bertugas di 11 Polres yakni Polres Jayawijaya, Polres Keerom, Polres Supiori, Polres Nabire, Polres Merauke, Polres Waropen, Polres Yahukimo, Polres Asmat, Polres Mamberamo Raya, Polres Boven Digoel dan Polres Pegunungan Bintang.

Selain menyiagakan personel yang berasal dari 11 Polres tersebut, Polda Papua juga menyiagakan personel di jajaran Polda Papua sebanyak 813 personel, TNI sebanyak 627 personel, anggota Linmas sebanyak 7.174 orang dan Brimob Nusantara sebanyak 500 personel. (gr/ulo/jo/fia/nat)

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada di 11 Kabupaten

Kabupaten Keerom

1. Muh Markum-Mavensisus Musui

Kabupaten Supiori

1. Ronny S.G. Mamoribo-Alberth Rumbekwan

2. Oberth Rumbarar-Daud I.O. Marisan

3. Ruth Naomi Rumkabu- Piet Karel Pariaribo

4. Jakobus Kawer-Salomo Rumbekwan,

5.  Yan Imbab-Nichodemus Ronsumbre.

Kabupaten Waropen

1. Olen Ostal Daimboa-Yeheskiel Imbiri

2. Yusak Samuel Bisi Wonatorei-Muhammad Imran

3. Yeremias Bisai – Lamek Maniagasi,  (4).Hendrik Wonatorey – Korinus Reri.

Kabupaten Nabire

1. Mesak Magai – Ismail Djamaludin

2. Yufinia Mote – Muhammad Darwis

3. Fransicus X. Mote – Tabroni M. Cahya

Kabupaten Asmat

1. Yulianus P. Aituru – Bonefasius Jakfu

2. Elisa Kambu – Thomas E. Safanpo.

Kabupaten Boven Digoel

1. Martinus Wagi-Isak Bangri

2. Yusak Yaluwo-Jakobus Waremba

3. Lukas Ikwaron-Lexi Wagju

4. Chaerus Anwas-Nathalis B. Kaket.

Kabupaten Merauke

1. Romanus Mbaraka-Riduwan

2. Heribertus Silvinus Silubun-Bambang Setiadji

3. Hendrikus Mahuse-Edy Santosa.

Kabupaten Yahukimo

1.Didimus Yahuli – Esau Miram

Kabupaten Mamberamo Raya

1.Jhon Tabo-Evert Mudumi

2. Kristian Wanimbo-Yonas Tasti

3. Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Punny

4. Dorinus Dasinapa-Andi May

Kabupaten Pegunungan Bintang

1. Spei Yan Bindana-Piter Kalakmabin

2. Costan Oktemka-Decky Deal

Kabupaten Yalimo

1.Lakius Peyon-Nahum Mabel

2. Erdi Dabi-Jhon W. Willil

Sumber: KPU Provinsi Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya