Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

1.290 Napi Dapat Remisi Natal

Paling Banyak Napi Narkotika, Dua Napi Korupsi Bebas

JAYAPURA-1.290 narapidana di Papua akan mendapat remisi natal, hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenkumhan Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si di ruang kerjanya Kamis (22/12) kemarin.

Dikatakan, pemberian remisi natal diberikan mulai dari besaran remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan. Dengan rincian jumlah Narapidana yang mendapat remisi dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari sebanyak 235 orang, sedangkan yang mendapat pengurangan pidana 1 (satu) bulan sebanyak 884 orang, kemudian yang pengurangan masa pidana selama 1,15 hari sebanyak 14 orang dan yang mendapatkan pengurangan masa pidana 2 bulan sebanyak 30 orang. Sementara yang yang akan mendapatkan remisi bebas murni sebanyak 5 (lima) orang.

Baca Juga :  Sudah 18.352 Warga Kota Jayapura Dirapid Test

“Nanti setelah Ibadah, Natal (25/12) akan diserahkan secara serentak di masing masing Lapas,” ujar Kakanwil Papua di ruang kerjanya, kamis, (22/12).

Anthonius mengungkapkan dari total yang ada narapidana narkotika yang mendapat remisi sebanyak 343 orang, korupsi 12 orang, makar 3 orang, sementara yang terkait dengan PP No. 28 tahun 2006, diantaranya narkotika 34 orang korupsi 2 orang. “Kalau pemilahannya antara jumlah narapidana perempuan dan anak belum masuk,” kata Anthonius.

Sementara jumlah narapidana (napi) yang ada di masing masing lapas diantaranya Lapas Abepura, sebanyak 404 orang, Lapas Narkotika 292, Lapas Nabire 92 orang, Lapas Serui 75 orang, Lapas Biak 59 orang, Lapas Wamena, 44 orang, Lapas Timika 59 orang, Lapas Meruke 204 orang. Lapas Tanah Merah 45 orang, Lapas perempuan 21 orang.  ” Paling banyak di Lapas Merauke dan Paling sedikit Lapas Perempuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua KPK: Penangkapan ini Merupakan Kerja Antara Aparat Penegak Hukum

Dikatakan persyaratan remisi natal, telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan, harus berkelakuan baik, hal ini dibuktikan yang bersangkutan tidak memiliki register sanksi, kemudian narapidana tersebut telah mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh pihak lapas dengan baik.  “Dari jumlah yang ada semuanya telah memenuhi persyaratan,” kata Anhonius. (rel/wen)

Paling Banyak Napi Narkotika, Dua Napi Korupsi Bebas

JAYAPURA-1.290 narapidana di Papua akan mendapat remisi natal, hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenkumhan Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si di ruang kerjanya Kamis (22/12) kemarin.

Dikatakan, pemberian remisi natal diberikan mulai dari besaran remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan. Dengan rincian jumlah Narapidana yang mendapat remisi dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari sebanyak 235 orang, sedangkan yang mendapat pengurangan pidana 1 (satu) bulan sebanyak 884 orang, kemudian yang pengurangan masa pidana selama 1,15 hari sebanyak 14 orang dan yang mendapatkan pengurangan masa pidana 2 bulan sebanyak 30 orang. Sementara yang yang akan mendapatkan remisi bebas murni sebanyak 5 (lima) orang.

Baca Juga :  Pernah Dikunjungi Jokowi, Bupati Namia Revitalisasi Pasar Kenyam

“Nanti setelah Ibadah, Natal (25/12) akan diserahkan secara serentak di masing masing Lapas,” ujar Kakanwil Papua di ruang kerjanya, kamis, (22/12).

Anthonius mengungkapkan dari total yang ada narapidana narkotika yang mendapat remisi sebanyak 343 orang, korupsi 12 orang, makar 3 orang, sementara yang terkait dengan PP No. 28 tahun 2006, diantaranya narkotika 34 orang korupsi 2 orang. “Kalau pemilahannya antara jumlah narapidana perempuan dan anak belum masuk,” kata Anthonius.

Sementara jumlah narapidana (napi) yang ada di masing masing lapas diantaranya Lapas Abepura, sebanyak 404 orang, Lapas Narkotika 292, Lapas Nabire 92 orang, Lapas Serui 75 orang, Lapas Biak 59 orang, Lapas Wamena, 44 orang, Lapas Timika 59 orang, Lapas Meruke 204 orang. Lapas Tanah Merah 45 orang, Lapas perempuan 21 orang.  ” Paling banyak di Lapas Merauke dan Paling sedikit Lapas Perempuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Papua Kehilangan Pegawai yang Berdedikasi Tinggi

Dikatakan persyaratan remisi natal, telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan, harus berkelakuan baik, hal ini dibuktikan yang bersangkutan tidak memiliki register sanksi, kemudian narapidana tersebut telah mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh pihak lapas dengan baik.  “Dari jumlah yang ada semuanya telah memenuhi persyaratan,” kata Anhonius. (rel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya