Pelaku AA saat dimasukan kembali ke dalam ruang tahanan Mapolres Merauke seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (12/8) ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Pelaku penganiayaan berat berinisial AA terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai paha kanannya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat dibawa dari tempat pelariannya Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai Merauke pada Senin (10/8) kemarin.
Tersangka ternyata juga bukan lagi anak di bawah umur seperti yang disampaikan awal dari pihak kepolisian, namun sudah dewasa. “Pelaku sudah dewasa. Umurnya sudah 24 tahun,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Yulius Sitanggang kepada wartawan, Rabu (12/8).
Pelaku, kata Yulius Sitanggang masuk ke dalam barak dan kamar dimana kedua korban tidur. Kemudian pelaku yang tinggal tidak jauh dari Lokalisasi Yobar itu mengambil HP milik kedua korban, Mujiono dan Septiana Retnowati. “Setelah mengambil HP kedua korban, kemudian pelaku berusaha membuka lemari yang ada di dalam kamar itu. Tapi mungkin karena sedikit sulit membuat korban terbangun,’’ katanya.
Saat terbangun itulah, pelaku kemudian membacok korban Retno beberapa kali di tubuhnya dan di bagian wajah korban Retno. Kemudian mengarakan parang ke korban Mujiono yang menyebabkan telapak tangan kanannya putus. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri. Dua HP milik korban dan parang yang digunakan pelaku ditemukan di atas plafon tempat pelaku berusaha kabur.
Dari catatan yang ada pelaku, lanjut Yulius Sitanggang, baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Soal kondisi kedua korban. Kaur Bin Ops Reskrim Yulius Sitanggang menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kedua korban dalam posisi stabil namun masih menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit. (ulo/tri)
Pelaku AA saat dimasukan kembali ke dalam ruang tahanan Mapolres Merauke seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (12/8) ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Pelaku penganiayaan berat berinisial AA terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai paha kanannya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat dibawa dari tempat pelariannya Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai Merauke pada Senin (10/8) kemarin.
Tersangka ternyata juga bukan lagi anak di bawah umur seperti yang disampaikan awal dari pihak kepolisian, namun sudah dewasa. “Pelaku sudah dewasa. Umurnya sudah 24 tahun,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Yulius Sitanggang kepada wartawan, Rabu (12/8).
Pelaku, kata Yulius Sitanggang masuk ke dalam barak dan kamar dimana kedua korban tidur. Kemudian pelaku yang tinggal tidak jauh dari Lokalisasi Yobar itu mengambil HP milik kedua korban, Mujiono dan Septiana Retnowati. “Setelah mengambil HP kedua korban, kemudian pelaku berusaha membuka lemari yang ada di dalam kamar itu. Tapi mungkin karena sedikit sulit membuat korban terbangun,’’ katanya.
Saat terbangun itulah, pelaku kemudian membacok korban Retno beberapa kali di tubuhnya dan di bagian wajah korban Retno. Kemudian mengarakan parang ke korban Mujiono yang menyebabkan telapak tangan kanannya putus. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri. Dua HP milik korban dan parang yang digunakan pelaku ditemukan di atas plafon tempat pelaku berusaha kabur.
Dari catatan yang ada pelaku, lanjut Yulius Sitanggang, baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Soal kondisi kedua korban. Kaur Bin Ops Reskrim Yulius Sitanggang menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kedua korban dalam posisi stabil namun masih menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit. (ulo/tri)