Wednesday, May 1, 2024
24.7 C
Jayapura

Salat dan Khotbah Minta Dipersingkat

HEWAN KURBAN: Wakini pedagang hewan kurban di Sentani, Kabupaten Jayapura saat mengecek ternak sapi yang dipersiapkan untuk perayaan Idul Adha, Jumat (31/7) besok. (FOTO: Yohana/Cepos)

*Pemotongan Hewan Kurban, Penjagal juga Harus Steril

JAYAPURA – Kementerian Agama Republik Indonesia memberi lampu hijau untuk pelaksanaan salat Idul Adha pada Jumat (37/7) bisa dilakukan secara berjamaah. 

Begitu  juga dengan agenda pemotongan hewan kurban yang bisa dilakukan di halaman masjid maupun tanah lapang. Meski demikian ada aturan main yang perlu dipatuhi terkait protokol kesehatan. 

Ini yang menjadi wajib dilakukan bahkan sesaat sebelum pelaksanaan salat, panitia harus bisa memastikan semua sudah menjalankan protokol yang dimaksud.

Aturan main ini sendiri tertuang dalam surat edaran nomor SE.18 tahun 2020  tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan  hewan kurban tahun 1441H/2020 M menuru masyarakat produktif dan aman Covid 19. 

Dalam edaran tersebut dirincikan soal apa saja yang patut dijalankan baik yang berkaitan dengan salat jamaah maupun saat pemotongan hewan. Disini petugas pemotongan hewan atau penjagal juga wajib memastikan diri steril atau tidak dalam gejala flu maupun batuk. 

Yang pertama dilakukan sebelum salat dalam edaran nomor SE 18 ini pertama perlu menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokl kesehatan di lokasi salat jamaah, melakukan penyemprotan desinfektan, membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol. Termasuk penyediaan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar. Menyediakan alat pengecek suhu tubuh dan menariknya jika ditemukan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius dalam dua kali pemeriksaan  dengan jarak 5 menit maka ia tidak diperkenankan memasuki lokasi salat. 

 “Ini sudah menjadi ketentuan dimana jika ditemukan suhu di atas 37,5 derajat selcius dan setelah dua kali diperiksa dengan rentan waktu 5 menit namun tak turun maka ia tak boleh masuk,” kata Kakanwil Kemenang Provinsi Papua, Pdt Amsal Yowei di kantornya, Rabu (29/7). 

Tak hanya itu, jarak salat juga  minimal 1 meter dan direkomendasikan untuk khotbah maupun salat dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan  rukun salat. 

 “Ini juga seperti yang tertuang dalam ketentuan surat edaran tadi,” tambah Amsal. Menariknya poin lainnya juga menyebutkan bahwa kotak amal sebaiknya tak dijalankan seperti biasa melainkan ditempatkan pada satu tempat. Ini untuk meminimalisir peluang terjadinya penyebaran. Begitu juga dengan wajib menggunakan masker, membawa sajadah sendiri serta tak ada lagi salam – salaman. Untuk orang tua yang sudah lanjut usia, anak – anak juga  diminta untuk tidak mengikuti salat jamaah. 

Baca Juga :  Satgas Yonif 132/ BS Kembali Gagalkan Penyeludupan Ganja Seberat 650 Gram

 Sedangkan untuk proses penyembelihan hewan kurban dikatakan harus memenuhi sejumlah syarat. Mulai dari lokasi yang memungkinkan untuk menjaga jarak. Termasuk saat pengulitan, pemotongan, pengemasan hingga pembagian daging kurban tidak lagi mendatangkan warga melainkan panitia yang membagikan ke rumah warga. 

“Panitia kurban juga wajib menggunakan pakaian lengan panjang dan sarung tangan. Lalu untuk pendistribusiannya bukan lagi warga datang melainkan nantinya diantar,” jelas Amsal. 

Tak hanya itu, untuk panitia penyembelihan hewan kurban ini diminta segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu anggota keluarga. 

Ditambahkan Kabid Haji dan Binmas Islam, Kanwil Kemenag Provinsi Papua, H. Musa Narwawan bahwa untuk lokasi salat jamaah di tingkat provinsi akan dipusatkan di halaman Kantor Gubernur Papua Jl Soa Siu. Namun secara umum masjid – masjid boleh menggelar salat jamaah sendiri. 

“Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan tadi. Panitia mewajibkan jamaah membawa sajadah sendiri termasuk masker dan diakhir salat kami meminta tak dilakukan salam – salaman mengingat kondisi belum 100 persen normal,” beber Musa. 

Pihaknya menyatakan akan memperketat prosedur salat jamaah ini sesuai dengan surat edaran kementerian. Ini dengan harapan meminimalisir lahirnya cluster baru. “Tentu kita juga tak mau ada cluster baru apalagi jika berkaitan dengan hari besar keagamaan,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Kementerian Agama Kota Jayapura Abdul Hafid Jusuf mengungkapkan, pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriah dan pemotongan hewan kurban di Kota Jayapura, tetap harus menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah. 

Dengan hasil kesepakatan bersama pada saat dilakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Jayapura, aparat TNI-Polri dan tokoh agama Islam, ketua Takmir masjid se-Kota Jayapura di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (28/7). 

Untuk itu, sebelum dilakukan salat Idul Adha akan dilakukan pengecekan dengan mengambil sampel di beberapa masjid di Kota Jayapura dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menyiapkan tempat cuci tangan dengan air dan sabun serta pengecekan suhu tubuh.

Abdul Hafid mengatakan, umat Muslim yang salat juga harus membawa sajadah sendiri, wajib gunakan masker dan jaga jarak. Termasuk pada saat melakukan pemotongan hewan kurban tidak boleh banyak orang harus terapkan protokol kesehatan dan daging hewan kurban jika bisa diberikan langsung ke rumah warga yang berhak menerima.

Baca Juga :  Penyebaran Covid-19 Makin Mengkhawatirkan

 “Nanti dari Pemkot Jayapura akan melakukan pemantauan di masjid  mana saja yang melakukan salat Idul Adha termasuk lokasi di lapangan. Karena untuk tahun ini hanya sekira 101 lokasi salat baik di masjid/musala dan tempat lapangan yang digunakan untuk salat Idul Adha. Memang tahun ini ada mengalami penurunan tempat digelarnya salat Idul Adha dibanding tahun lalu karena masih adanya Covid-19,’’ungkapnya, Rabu (29/7)kemarin.

 Hafid juga mengaku, untuk pemotongan hewan kurban Kota Jayapura sampai tanggal 28 Juli 2020 yang terdata sudah ada 633 ekor sapi dan 21 ekor kambing. Memang jika dibanding tahun lalu tentu tahun ini ada penurunan karena adanya wabah Corona.

Pihaknya berharap, umat Islam dalam menjalankan salat Idul Adha dan saat memotong hewan kurban selalu memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan. Karena ini demi keselamatan bersama. 

“Jangan sampai dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan malah ada klaster besar penyebaran Covid-19. Karena adanya wabah Covid-19 di Kota Jayapura yang belum selesai ini sangat memengaruhi perekonomian dan aktivitas pemerintah maupun warga, sehingga umat muslim diminta kerja samanya.

Secara terpisah Ketua  Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Merauke,  Drs. Baharuddin Lahati, M.Pd, ketika  dihubungi media ini  mengungkapkan bahwa sesuai dengan hasil  rapat antara   PBHI,  Kantor Agama, MUI dan    PKM-PKM   yang ada  di Kabupaten Merauke telah diputuskan  tidak ada  takbir keliling  dalam rangka   memutus  penyebaran Covid-19  di Kabupaten  Merauke. 

Sementara  untuk salat Idul  Adha menurut Baharuddin Lahati, tetap dilaksanakan  namun tidak seperti yang  dilakukan selama ini yang dipusatkan di Masjid Raya Al-Aqsa Merauke dan Lapangan Auri. Namun   pelaksanaan salat Idul Adha  tersebut  dilakukan  di masjid-masjid  dan musala.

 “Kalau  ada organisasi  atau  kelembagaan   pemerintah   yang  gelar  salat  Idul  Adha   ini juga  dipersilakan. Tujuannya agar  tidak terjadi  penumpukan  umat  di satu  tempat.  Jadi   tujuannya itu, sehingga  seluruh masjid dan  musala   dapat menggelar  salah Idul Adha,” jelasnya. 

Diharapkan  pula salat Idul  Adha tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan   dimana setiap  Umat Islam  membawa  sajadah  sendiri-sendiri dari   rumah, menggunakan masker dan menjaga jarak.   

Baharuddin Lahati berharap, apa yang sudah disepakati bersama    disosialisasikan kepada seluruh Umat  Islam  yang  mengikuti salat  Idul Adha. Terlebih  menerapkan  protokol kesehatan  dalam rangka  memutus mata  rantai  penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke. 

Apalagi  saat ini,  Covid-19       di Kabupaten Merauke terus  bertambah sehingga  menjadi  kesadaran  bagi setiap   orang dalam menerapkan  protokol  kesehatan   untuk terhindar dari  Covid-19. (ade/dil/ulo/nat)

HEWAN KURBAN: Wakini pedagang hewan kurban di Sentani, Kabupaten Jayapura saat mengecek ternak sapi yang dipersiapkan untuk perayaan Idul Adha, Jumat (31/7) besok. (FOTO: Yohana/Cepos)

*Pemotongan Hewan Kurban, Penjagal juga Harus Steril

JAYAPURA – Kementerian Agama Republik Indonesia memberi lampu hijau untuk pelaksanaan salat Idul Adha pada Jumat (37/7) bisa dilakukan secara berjamaah. 

Begitu  juga dengan agenda pemotongan hewan kurban yang bisa dilakukan di halaman masjid maupun tanah lapang. Meski demikian ada aturan main yang perlu dipatuhi terkait protokol kesehatan. 

Ini yang menjadi wajib dilakukan bahkan sesaat sebelum pelaksanaan salat, panitia harus bisa memastikan semua sudah menjalankan protokol yang dimaksud.

Aturan main ini sendiri tertuang dalam surat edaran nomor SE.18 tahun 2020  tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan  hewan kurban tahun 1441H/2020 M menuru masyarakat produktif dan aman Covid 19. 

Dalam edaran tersebut dirincikan soal apa saja yang patut dijalankan baik yang berkaitan dengan salat jamaah maupun saat pemotongan hewan. Disini petugas pemotongan hewan atau penjagal juga wajib memastikan diri steril atau tidak dalam gejala flu maupun batuk. 

Yang pertama dilakukan sebelum salat dalam edaran nomor SE 18 ini pertama perlu menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokl kesehatan di lokasi salat jamaah, melakukan penyemprotan desinfektan, membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol. Termasuk penyediaan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar. Menyediakan alat pengecek suhu tubuh dan menariknya jika ditemukan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius dalam dua kali pemeriksaan  dengan jarak 5 menit maka ia tidak diperkenankan memasuki lokasi salat. 

 “Ini sudah menjadi ketentuan dimana jika ditemukan suhu di atas 37,5 derajat selcius dan setelah dua kali diperiksa dengan rentan waktu 5 menit namun tak turun maka ia tak boleh masuk,” kata Kakanwil Kemenang Provinsi Papua, Pdt Amsal Yowei di kantornya, Rabu (29/7). 

Tak hanya itu, jarak salat juga  minimal 1 meter dan direkomendasikan untuk khotbah maupun salat dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan  rukun salat. 

 “Ini juga seperti yang tertuang dalam ketentuan surat edaran tadi,” tambah Amsal. Menariknya poin lainnya juga menyebutkan bahwa kotak amal sebaiknya tak dijalankan seperti biasa melainkan ditempatkan pada satu tempat. Ini untuk meminimalisir peluang terjadinya penyebaran. Begitu juga dengan wajib menggunakan masker, membawa sajadah sendiri serta tak ada lagi salam – salaman. Untuk orang tua yang sudah lanjut usia, anak – anak juga  diminta untuk tidak mengikuti salat jamaah. 

Baca Juga :  Penyebaran Covid-19 Makin Mengkhawatirkan

 Sedangkan untuk proses penyembelihan hewan kurban dikatakan harus memenuhi sejumlah syarat. Mulai dari lokasi yang memungkinkan untuk menjaga jarak. Termasuk saat pengulitan, pemotongan, pengemasan hingga pembagian daging kurban tidak lagi mendatangkan warga melainkan panitia yang membagikan ke rumah warga. 

“Panitia kurban juga wajib menggunakan pakaian lengan panjang dan sarung tangan. Lalu untuk pendistribusiannya bukan lagi warga datang melainkan nantinya diantar,” jelas Amsal. 

Tak hanya itu, untuk panitia penyembelihan hewan kurban ini diminta segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu anggota keluarga. 

Ditambahkan Kabid Haji dan Binmas Islam, Kanwil Kemenag Provinsi Papua, H. Musa Narwawan bahwa untuk lokasi salat jamaah di tingkat provinsi akan dipusatkan di halaman Kantor Gubernur Papua Jl Soa Siu. Namun secara umum masjid – masjid boleh menggelar salat jamaah sendiri. 

“Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan tadi. Panitia mewajibkan jamaah membawa sajadah sendiri termasuk masker dan diakhir salat kami meminta tak dilakukan salam – salaman mengingat kondisi belum 100 persen normal,” beber Musa. 

Pihaknya menyatakan akan memperketat prosedur salat jamaah ini sesuai dengan surat edaran kementerian. Ini dengan harapan meminimalisir lahirnya cluster baru. “Tentu kita juga tak mau ada cluster baru apalagi jika berkaitan dengan hari besar keagamaan,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Kementerian Agama Kota Jayapura Abdul Hafid Jusuf mengungkapkan, pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriah dan pemotongan hewan kurban di Kota Jayapura, tetap harus menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah. 

Dengan hasil kesepakatan bersama pada saat dilakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Jayapura, aparat TNI-Polri dan tokoh agama Islam, ketua Takmir masjid se-Kota Jayapura di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (28/7). 

Untuk itu, sebelum dilakukan salat Idul Adha akan dilakukan pengecekan dengan mengambil sampel di beberapa masjid di Kota Jayapura dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menyiapkan tempat cuci tangan dengan air dan sabun serta pengecekan suhu tubuh.

Abdul Hafid mengatakan, umat Muslim yang salat juga harus membawa sajadah sendiri, wajib gunakan masker dan jaga jarak. Termasuk pada saat melakukan pemotongan hewan kurban tidak boleh banyak orang harus terapkan protokol kesehatan dan daging hewan kurban jika bisa diberikan langsung ke rumah warga yang berhak menerima.

Baca Juga :  Gerah Kebijakan Pemkot, Tidak Usah Tinggal di Kota Jayapura

 “Nanti dari Pemkot Jayapura akan melakukan pemantauan di masjid  mana saja yang melakukan salat Idul Adha termasuk lokasi di lapangan. Karena untuk tahun ini hanya sekira 101 lokasi salat baik di masjid/musala dan tempat lapangan yang digunakan untuk salat Idul Adha. Memang tahun ini ada mengalami penurunan tempat digelarnya salat Idul Adha dibanding tahun lalu karena masih adanya Covid-19,’’ungkapnya, Rabu (29/7)kemarin.

 Hafid juga mengaku, untuk pemotongan hewan kurban Kota Jayapura sampai tanggal 28 Juli 2020 yang terdata sudah ada 633 ekor sapi dan 21 ekor kambing. Memang jika dibanding tahun lalu tentu tahun ini ada penurunan karena adanya wabah Corona.

Pihaknya berharap, umat Islam dalam menjalankan salat Idul Adha dan saat memotong hewan kurban selalu memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan. Karena ini demi keselamatan bersama. 

“Jangan sampai dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan malah ada klaster besar penyebaran Covid-19. Karena adanya wabah Covid-19 di Kota Jayapura yang belum selesai ini sangat memengaruhi perekonomian dan aktivitas pemerintah maupun warga, sehingga umat muslim diminta kerja samanya.

Secara terpisah Ketua  Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Merauke,  Drs. Baharuddin Lahati, M.Pd, ketika  dihubungi media ini  mengungkapkan bahwa sesuai dengan hasil  rapat antara   PBHI,  Kantor Agama, MUI dan    PKM-PKM   yang ada  di Kabupaten Merauke telah diputuskan  tidak ada  takbir keliling  dalam rangka   memutus  penyebaran Covid-19  di Kabupaten  Merauke. 

Sementara  untuk salat Idul  Adha menurut Baharuddin Lahati, tetap dilaksanakan  namun tidak seperti yang  dilakukan selama ini yang dipusatkan di Masjid Raya Al-Aqsa Merauke dan Lapangan Auri. Namun   pelaksanaan salat Idul Adha  tersebut  dilakukan  di masjid-masjid  dan musala.

 “Kalau  ada organisasi  atau  kelembagaan   pemerintah   yang  gelar  salat  Idul  Adha   ini juga  dipersilakan. Tujuannya agar  tidak terjadi  penumpukan  umat  di satu  tempat.  Jadi   tujuannya itu, sehingga  seluruh masjid dan  musala   dapat menggelar  salah Idul Adha,” jelasnya. 

Diharapkan  pula salat Idul  Adha tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan   dimana setiap  Umat Islam  membawa  sajadah  sendiri-sendiri dari   rumah, menggunakan masker dan menjaga jarak.   

Baharuddin Lahati berharap, apa yang sudah disepakati bersama    disosialisasikan kepada seluruh Umat  Islam  yang  mengikuti salat  Idul Adha. Terlebih  menerapkan  protokol kesehatan  dalam rangka  memutus mata  rantai  penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke. 

Apalagi  saat ini,  Covid-19       di Kabupaten Merauke terus  bertambah sehingga  menjadi  kesadaran  bagi setiap   orang dalam menerapkan  protokol  kesehatan   untuk terhindar dari  Covid-19. (ade/dil/ulo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya