Menang Gugatan di PTUN, Pemkab Merauke Pulihkan Nama Baik Mantan Wabup
MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke memulihkan kembali nama baik mantan Wakil Bupati Merauke berinisial Drs. Wa terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang memenangkannya atas pemecatan yang dilakukan pemerintah terhadap yang bersangkutan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Penjabat Sekda Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si saat menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat kepada mantan Wakil bupati Merauke Wa di ruang kerja Sekda Kabupaten Merauke, Jumat (24/7) ( FOTO: Sulo/Cepos )
“Kita pulihkan kembali nama baiknya dari semula diberhentikan dengan tidak hormat menjadi diberhentikan secara hormat,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si sesuai menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat kepada yang bersangkutan di ruang kerja Sekda, Jumat (24/7).
Sekadar diketahui, bahwa sesuai dengan instruksi Mendagri, Kemenpan-RB dan KPK beberapa waktu lalu, dimana para ASN yang terlibat kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. Atas pemberhentian secara tidak hormat itu, Wa kemudian mengajukan banding ke PTUN.
Hasilnya, PTUN memenangkan Wa. Atas putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Merauke tidak mengajukan banding dan menerima putusan PTUN tersebut. ‘’Banding yang diajukan Wa dimenangkan PTUN. Kewajiban kita karena tidak banding adalah memulihkan nama baik beliau sekaligus mengembalikan hak-haknya sebagai pegawai negeri sipil,’’ kata Ruslan.
Dengan pemulihan nama baik tersebut, lanjut Sekda Ruslan Ramli, yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya sebagai ASN. Namun karena sudah memasuki masa pensiun maka hak yang akan diterima yang bersangkutan berupa gaji pensiunnya setiap bulannya.
Sekadar diketahui, Mantan Wakil Bupati Merauke tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terhadap pengadaan Souvenir Kulit Buaya. Awalnya, yang bersangkutan divonis 1 tahun dan telah dijalani yang bersangkutan, namun karena Jaksa Penuntut Umum kasasi ke Mahkamah Agung sehingga putusannya bertambah menjadi 5 tahun. Sampai saat ini, sisa masa pidana tersebut masih dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. (ulo/tri)
MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke memulihkan kembali nama baik mantan Wakil Bupati Merauke berinisial Drs. Wa terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang memenangkannya atas pemecatan yang dilakukan pemerintah terhadap yang bersangkutan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Penjabat Sekda Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si saat menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat kepada mantan Wakil bupati Merauke Wa di ruang kerja Sekda Kabupaten Merauke, Jumat (24/7) ( FOTO: Sulo/Cepos )
“Kita pulihkan kembali nama baiknya dari semula diberhentikan dengan tidak hormat menjadi diberhentikan secara hormat,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si sesuai menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat kepada yang bersangkutan di ruang kerja Sekda, Jumat (24/7).
Sekadar diketahui, bahwa sesuai dengan instruksi Mendagri, Kemenpan-RB dan KPK beberapa waktu lalu, dimana para ASN yang terlibat kasus korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. Atas pemberhentian secara tidak hormat itu, Wa kemudian mengajukan banding ke PTUN.
Hasilnya, PTUN memenangkan Wa. Atas putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Merauke tidak mengajukan banding dan menerima putusan PTUN tersebut. ‘’Banding yang diajukan Wa dimenangkan PTUN. Kewajiban kita karena tidak banding adalah memulihkan nama baik beliau sekaligus mengembalikan hak-haknya sebagai pegawai negeri sipil,’’ kata Ruslan.
Dengan pemulihan nama baik tersebut, lanjut Sekda Ruslan Ramli, yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya sebagai ASN. Namun karena sudah memasuki masa pensiun maka hak yang akan diterima yang bersangkutan berupa gaji pensiunnya setiap bulannya.
Sekadar diketahui, Mantan Wakil Bupati Merauke tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terhadap pengadaan Souvenir Kulit Buaya. Awalnya, yang bersangkutan divonis 1 tahun dan telah dijalani yang bersangkutan, namun karena Jaksa Penuntut Umum kasasi ke Mahkamah Agung sehingga putusannya bertambah menjadi 5 tahun. Sampai saat ini, sisa masa pidana tersebut masih dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. (ulo/tri)