MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke akhirnya dibuat gamang untuk melakukan pembayaran terhadap tuntutan tanah yang sudah bersertifikat. Kegamangan yang dialami Pemerintah Kabupaten Merauke ini setelah menerima pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Merauke terhadap sejumlah tuntutan tanah milik Pemkab Merauke yang sudah bersertifikat.

Dari pendapat hukum tersebut, Pemkab Merauke diberi warning untuk lebih hati-hati dalam mengambil suatu langkah, sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari. Terkait dengan persoalan tuntutan tanah tersebut, DPRD Kabupaten Merauke melakukan rapat dengar pendapat dengan Penjabat Sekda, Kepala Badan keuangan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan yang dipimpin Ketua DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina didampingi Wakil Ketua I Hj. Almoratus Solikha, S.HI dan Wakil Ketua II Dominikus Uluklyanan, S.Pd.
Benjamin Latumahina mengungkapkan bahwa untuk saat ini ada 9 lokasi lahan pemerintah yang diminta tuntutan ganti rugi. Diantaranya, kantor DPRD Merauke, tanah PDAM, tanah BPN Merauke.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan kabupaten Merauke Drs Marthen Ganna menjelaskan bahwa ada sejumlah item tanah yang telah dituntut tersebut anggarannya sudah ada. Namun pihaknya tidak ingin bermasalah dengan hukum apabila melakukan pembayaran hukum tanpa dipayungi dengan aturan.
Setelah adanya pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Merauke tersebut, dalam rapat dengar pendapat ini menyepakati bahwa pemerintah daerah segera membentuk tim yang didalamnya terlibat berbagai stakeholder.
Penjabat Sekda Ruslan Ramli, SE, M.Si menjelaskan bahwa salah satu masalah di Papua terutama hak dasar adat terutama masalah pembebasan lahan. UU Nomor 21 tahun 2001 Pasla 43 menyebutkan bahwa pemerintah daerah mengakui hak-hak dasar masyarakat adat.
Menurutnya, masalah pembebasan lahan ini terjadi sedikit persoalan pada tataran implementasi dan eksekusi. “Kalau tadi ikuti, bahwa antara DPRD dan eksekutif telah menyiapkan sejumlah anggaran. Cuma pada tataran pelaksanaan, kita minta legal opinian dari Kejaksaan Negeri Merauke, supaya tidak keliru mengambil langkah.”ujarnya.
Untuk jangka panjangnya, tambah Ruslan Ramli, ada peraturan daerah agar semuanya nanti clear. Sebab, bukan hanya 9 lokasi tanah yang masuk ke DPRD, tapi ada ikutan-ikutannya yang akan diselesaikan secara konprehensif. (ulo/tri)