Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Surat Edaran Bupati Diminta Direvisi

Rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD  Kabupaten Merauke dengan  Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke di ruang sidang DPRD Merauke dipimpin  Ketua DPRD Merauke Ir. Drs  Benjamin Latumahina  didampingi  Ketua  Komisi A Benardus Ndiken, Kamis (14/5). (FOTO:  Sulo/Cepos) 

MERAUKE-Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD) Kabupaten Merauke meminta  Tim Satgas   Covid Kabupaten Merauke  untuk  merevisi kembali  surat  edaran  bupati  nomor 360/1198  terkait rekomendasi surat kesehatan dan surat keterangan  izin jalan   terutama pada point pertama.  

  Permintaan   ini disampaikan  para anggota    DPRD Kabupaten Merauke dari Komisi A DPRD Merauke saat   menggelar rapat   dengar pendapat dengan Tim   Satgas Covid-19  Kabupaten Merauke yang  dihadiri   Asisten  II  dan Asisten III Sekda   Kabupaten Merauke,   di ruang sidang DPRD Merauke,  Kamis (14/5).   

   Ketua DPRD Merauke Ir. Drs  Benjamin Latumahina mengungkapkan  bahwa  rapat ini  digelar  untuk mengakomodir   sejumlah pertanyaan  masyarakat terkait dengan  imbauan atau  surat edaran yang disampaikan  oleh  bupati  lewat   Kabag Hukum. “Sehingga  tadi kita minta   penjelasan Kabag Hukum  terkait subtansi surat edaran   itu. Ternyata memang  point nomor  satu    perlu direvisi karena   edaran itu    tidak mengakomodir   secara keseluruhan  dari setiap  kampung dan distrik.”ungkapnya  Benjamin Latumahina.

Baca Juga :  KPU Tetapkan DPT Merauke 162.942 Pemilih 

  “Karena potensi dan geografisnya beda, jarak dan  jangkauannya  beda  sehingga   tadi kita  mengharapkan  agar setiap imbauan,  instruksi   atau anjuran dari pak bupati sebagai  ketua tim  gugus tugas ketika secara lisan  atau perintah  yang dituangkan dalam sebuah instruksi atau imbauan   secara tertulis, mestinya  disimak  baik oleh kabag hukum,’’lanjutnya.(ulo/tri)    

Rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD  Kabupaten Merauke dengan  Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke di ruang sidang DPRD Merauke dipimpin  Ketua DPRD Merauke Ir. Drs  Benjamin Latumahina  didampingi  Ketua  Komisi A Benardus Ndiken, Kamis (14/5). (FOTO:  Sulo/Cepos) 

MERAUKE-Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD) Kabupaten Merauke meminta  Tim Satgas   Covid Kabupaten Merauke  untuk  merevisi kembali  surat  edaran  bupati  nomor 360/1198  terkait rekomendasi surat kesehatan dan surat keterangan  izin jalan   terutama pada point pertama.  

  Permintaan   ini disampaikan  para anggota    DPRD Kabupaten Merauke dari Komisi A DPRD Merauke saat   menggelar rapat   dengar pendapat dengan Tim   Satgas Covid-19  Kabupaten Merauke yang  dihadiri   Asisten  II  dan Asisten III Sekda   Kabupaten Merauke,   di ruang sidang DPRD Merauke,  Kamis (14/5).   

   Ketua DPRD Merauke Ir. Drs  Benjamin Latumahina mengungkapkan  bahwa  rapat ini  digelar  untuk mengakomodir   sejumlah pertanyaan  masyarakat terkait dengan  imbauan atau  surat edaran yang disampaikan  oleh  bupati  lewat   Kabag Hukum. “Sehingga  tadi kita minta   penjelasan Kabag Hukum  terkait subtansi surat edaran   itu. Ternyata memang  point nomor  satu    perlu direvisi karena   edaran itu    tidak mengakomodir   secara keseluruhan  dari setiap  kampung dan distrik.”ungkapnya  Benjamin Latumahina.

Baca Juga :  Hijaukan Bumi, Polres Tanam Pohon Serentak 

  “Karena potensi dan geografisnya beda, jarak dan  jangkauannya  beda  sehingga   tadi kita  mengharapkan  agar setiap imbauan,  instruksi   atau anjuran dari pak bupati sebagai  ketua tim  gugus tugas ketika secara lisan  atau perintah  yang dituangkan dalam sebuah instruksi atau imbauan   secara tertulis, mestinya  disimak  baik oleh kabag hukum,’’lanjutnya.(ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya