MERAUKE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah terang-terangan baik melalui spanduk ucapan hari raya keagamaan maupun melalui media sosial sebagai bakal calon bupati Merauke periode 2021-2026.

Devisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Merauke Drs Xaverius Wonmut, M.Hum mengungkapkan bahwa pemanggilan dilakukan terhadap 9 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke. “Pemanggilan ini untuk kita melakukan klarifikasi terkait dengan rencana mereka akan maju sebagai bakal calon bupati tersebut,” kata Xaverius Wonmut ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (1/7).
Pemanggilan ini, kata dia, bukan untuk melarang pada ASN tersebut untuk maju sebagai bakal calon bupati maupun wakil bupati karena UU memberikan hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai ASN, sudah ada rambu-rambu untuk tidak berpolitik praktis tapi netral.
“Nah, bagaimana kalau ada seorang ASN yang akan maju mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati. Apa yang harus dia lakukan,’’ kata Xaverius Wonmut.
Pertama yang harus dilakukan oleh seorang ASN, lanjut dia, adalah memberitahukan kepada atasannya secara langsung terkait dengan rencana tersebut, dalam hal ini kepala daerah. Selain itu, mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Dari 9 orang tersebut, Xaverius Wonmut mengaku sudah memanggil dan telah memenuhi panggilan sebanyak 5 orang sedangkan 4 orang lainnya menyusul.
“Pada awalnya kita panggil, mereka mengaku ada rasa takut, tapi setelah pertemuan kita lakukan dan sampaikan maksud panggilan itu mereka kemudian sampaikan terima kasih karena merasa telah kita ingatkan terkait rambu-rambu yang mereka harus ikuti,’’ jelasnya.
Xaverius Wonmut menjelaskan bahwa dari 9 ASN yang dipanggil tersebut semuanya masih aktif sebagai ASN. Kecuali ada 1-2 orang diantaranya yang sedang mengajukan pensiun dini. Namun pensiun dini, kata Xaverius Wonmut, akan mendapatkan hak-haknya apabila mengabdi di atas 20 tahun dan sudah berumur di atas 50 tahun.
“Tapi kalau pengabdiannya sebagai ASN dibawah 20 tahun dan belum berumur diatas 50 tahun maka yang bersangkutan tidak menerima pensiun dan hak-hak lainnya. Ini yang harus dipahami,” terangnya.
Namun dari yang sudah memenuhi panggilan tersebut lanjut Xaverius Wonmut telah menyatakan komitmennya untuk mundur dari ASN kendati dari sisi umur dan pengabdian belum memenuhi syarat tersebut. Xaverius Wonmut menambahkan bahwa ke-9 ASN yang dipanggil pihaknya tersebut adalah Hendrikus Mahuze, Yoseph Gebze, Kristian David Tarigan Gebze, Timotius, Kris Ndiken, Fransiskus Ciwe, Ahmad Ridwan, Sunarjo dan Tohanam Sekretaris Kampung Salor Indah. (ulo/tri)