Friday, December 13, 2024
24.7 C
Jayapura

Pencuri Motor Pendeta Terancam 7 Tahun Penjara

JAYAPURA- Satuan Reskrim Polesta Jayapura Kota menetapkan eks narapidana Yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang di Koya Koso sebagai tersangka. Penetapan tersangan terhadap pelaku dengan inisial JE (36) usai ditangkap tim gabungan di sebuah gubuk depan Rusunawa, Kamis (14/5).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan menyampaikan, tersangka disangkakan dengan pasal 363.“Dengan pasal yang disangkakan tersebut, ia terancam hukuman penjara 7 tahun,” ucap mantan Kabag Ops Mamberamo Raya ini.

Dari pengakuan tersangka saat dimintai keterangan oleh anggota Reskrim Polresta Jayapura Kota, pria 36 tahun itu mengaku ini kali kedua dirinya melakukan aksi pencurian kendaraan. Dimana sebelumnya tersangka juga melakukan hal serupa hingga dijebloskan ke penjara.  “Tersangka ini baru saja keluar dari tahanan pada April lalu, namun kembali melakukan aksi serupa,” ucapnya.

Baca Juga :  Kemarin, Wapres RI Tinjau Operasi Katarak dan Bibir Sumbing di RSUD Mimika

Kendati dari pengakuan tersangka baru dua kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, namun Yoan mengaku akan melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polres terkait. “Pengakuannya baru dua kali, namun kami tetap melakukan pengembangan karena dibutuhkan barang bukti,” ungkapnya.

Terkait kondisi tersangka, AKP Yoan menyampaikan sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun kondisinya sudah membaik.

 Sekedar diketahui, tersangka merupakan eks narapidana yang baru saja keluar dari Lapas pada April lalu. Namun kembali berulah dengan mencuri motor seorang pendeta yang dilaporkan hilang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/11/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Muara Tami Sabtu tanggal 02 Mei 2020. (fia/nat)

JAYAPURA- Satuan Reskrim Polesta Jayapura Kota menetapkan eks narapidana Yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang di Koya Koso sebagai tersangka. Penetapan tersangan terhadap pelaku dengan inisial JE (36) usai ditangkap tim gabungan di sebuah gubuk depan Rusunawa, Kamis (14/5).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan menyampaikan, tersangka disangkakan dengan pasal 363.“Dengan pasal yang disangkakan tersebut, ia terancam hukuman penjara 7 tahun,” ucap mantan Kabag Ops Mamberamo Raya ini.

Dari pengakuan tersangka saat dimintai keterangan oleh anggota Reskrim Polresta Jayapura Kota, pria 36 tahun itu mengaku ini kali kedua dirinya melakukan aksi pencurian kendaraan. Dimana sebelumnya tersangka juga melakukan hal serupa hingga dijebloskan ke penjara.  “Tersangka ini baru saja keluar dari tahanan pada April lalu, namun kembali melakukan aksi serupa,” ucapnya.

Baca Juga :  Awalnya Hanya Incar Motor Tapi Tergoda Tubuh Korban

Kendati dari pengakuan tersangka baru dua kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, namun Yoan mengaku akan melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polres terkait. “Pengakuannya baru dua kali, namun kami tetap melakukan pengembangan karena dibutuhkan barang bukti,” ungkapnya.

Terkait kondisi tersangka, AKP Yoan menyampaikan sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun kondisinya sudah membaik.

 Sekedar diketahui, tersangka merupakan eks narapidana yang baru saja keluar dari Lapas pada April lalu. Namun kembali berulah dengan mencuri motor seorang pendeta yang dilaporkan hilang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/11/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Muara Tami Sabtu tanggal 02 Mei 2020. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya