
Terkait Sebagian Besar Pejabat Belum Laporkan LHKPN
MERAUKE- Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke Drs Daniel Pauta memberikan tanggapan terkait dengan pemberian Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat negara dan pejabat strategis lingkup Pemkab Merauke ke KPK yang masih di bawah 50 persen.
Menurut Sekda Daniel Pauta bahwa LHKPN dilakukan secara mandiri oleh setiap pejabat yang wajib memberikan laporan LHKPN ke KPK. Bahkan, kata dia, jika dibandingkan dengan 2 tahun lalu, LHKPN tahun ini lebih mudah dan sederhana.
โKalau kita lihat, LHKPN tahun ini lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan 2 tahun lalu yang memang cukup rumit,โโ kata Pauta kepada Cenderawasih Pos di Kantor Bupati Merauke, Selasa (5/5).
Sekda Pauta menjelaskan bahwa bupati telah memberikan imbauan kepada semua pejabat yang wajib melaporkan LHKPN tersebut untuk segera memberi laporan. Bahkan, kata dia, LHKPN tersebut telah diperpanjang selama 1 bulan yang seharusnya berakhir 31 Maret menjadi 30 April 2020. โTapi kalau tidak selesai maka itu menjadi masalah,โโ katanya.
Dalam hal LHKPN tersebut, jelas Sekda Pauta, bupati pernah mengambil suatu sikap yang akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang tidak mau melaporkan LHKPN tersebut.
โYa, kita tunggu saja beliau punya kebijakan mengambil tindakan apakah itu mau disebut punishman atau sanksi, maka itulah yang akan menjadi perhatian kita. Supaya namanya kewajiban ini harus punya kepedulian untuk melaksanakan dilaksanakan,โ tandas Sekda Pauta.
Dikatakan, dalam aturan sudah sangat jelas bahwa bagi yang tidak melaporkan LHKPN tersebut, maka tunjangan dari pejabat tersebut tidak dibayarkan dan sanksi paling berat adalah pemberhentian dari jabatan. โKalau di daerah lain, kalau saya tidak salah akan memberikan sanksi seperti itu. Tujuannya, bahwa soal LHKPN itu tidak main-main dan harus diseriusi,โโ jelasnya.
Sebab tentunya, kata Sekda Pauta yang akan mendapat tegur nanti dari KPK jika laporan LHKPN adalah kepala daerah. Ditanya lebih lanjut apakah mereka yang belum lapor tersebut karena membandel, Sekda mengaku tidak tahu pasti. โSaya tidak tahu. Apakah juga karena tidak mengerti cara mengisinya atau bagaimana. Tapi, kalau tidak mengerti seharusnya konsultasi ke Inspektorat bagaimana cara pengisian jika kendalanya di situ,โโ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dari laporan Inspektur Daerah Kabupaten Merauke bahwa dari 141 pejabat negara dan pejabat strategis yang harus melaporkan LHKPN ke KPK sampai batas waktu pertanggal 30 April 2020, ternyata yang baru melaporkan 64 orang atau sekitar 45,36 persen. Sementara yang belum melapor sebanyak 77 orang atau 54, 61 persen. (ulo/tri)