Puluhan Juta Dipindahbukukan, Nasabah Lapor Polisi
MERAUKE-Fitri Ermawati (31), warga Yobar-Kelurahan Samkai Merauke melaporkan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Merauke ke pihak Kepolisian Resor Merauke lantaran diduga melakukan pemindahbukuan uang puluhan juta rupiah korban kepada rekening nasabah BRI lainnya tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Laporan tersebut dibuat Fitri Ermawati dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke Selasa (19/3) sekitar pukul 09.00 WIT. Saat melapor, korban didampingi Ketua RT 19, Kelurahan Samkai Merauke. Kepada polisi yang menerima laporan, Fitri Ermawati mengaku bahwa uang miliknya sebesar Rp 45 juta yang ada di dalam rekening pribadinya itu telah dipindahbukukan oleh pihak bank ke rekening nasabah BRI lainnya pada Jumat (22/2) lalu sekitar pukul 23.00 WIT tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari dirinya selaku pemilik rekening.
Ia baru mengetahui pemindahbukuan itu, saat mau belanja dan menuju ke ATM bank untuk menarik uang. Tapi ternyata, uang yang tersisa di dalam rekeningnya tersebut tinggal Rp 700 ribu.
“Saya benar-benar sempat shock ketika mengetahui uang yang ada di rekening saya tinggal Rp 700 ribu rupiah,’’ kata Fitri sambil menunjukan koran rekening yang telah diprint dari pihak bank kepada petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut. Saat kejadian itu, sambung Fitri Ermawati, dirinya sedang berlibur di Bali, sehingga baru melaporkan kasus ini saat balik ke Merauke.
Sementara itu, Kepala BRI Cabang Merauke Fransiskus Kristianto yang dihubungi media ini lewat telpon selulernya untuk konfirmasi terkait laporan salah satu nasabahnya ke Polisi tersebut mengaku sedang melayat. ‘’Saya sedang melayat,’’ katanya sambil menyampaikan jika dirinya belum mengetahui soal kasus tersebut.
Bahkan Frans balik bertanya mengapa korban mengadu ke polisi lebih dulu sebelum ke pihak bank. (ulo/tri)
MERAUKE-Fitri Ermawati (31), warga Yobar-Kelurahan Samkai Merauke melaporkan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Merauke ke pihak Kepolisian Resor Merauke lantaran diduga melakukan pemindahbukuan uang puluhan juta rupiah korban kepada rekening nasabah BRI lainnya tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Laporan tersebut dibuat Fitri Ermawati dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke Selasa (19/3) sekitar pukul 09.00 WIT. Saat melapor, korban didampingi Ketua RT 19, Kelurahan Samkai Merauke. Kepada polisi yang menerima laporan, Fitri Ermawati mengaku bahwa uang miliknya sebesar Rp 45 juta yang ada di dalam rekening pribadinya itu telah dipindahbukukan oleh pihak bank ke rekening nasabah BRI lainnya pada Jumat (22/2) lalu sekitar pukul 23.00 WIT tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari dirinya selaku pemilik rekening.
Ia baru mengetahui pemindahbukuan itu, saat mau belanja dan menuju ke ATM bank untuk menarik uang. Tapi ternyata, uang yang tersisa di dalam rekeningnya tersebut tinggal Rp 700 ribu.
“Saya benar-benar sempat shock ketika mengetahui uang yang ada di rekening saya tinggal Rp 700 ribu rupiah,’’ kata Fitri sambil menunjukan koran rekening yang telah diprint dari pihak bank kepada petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut. Saat kejadian itu, sambung Fitri Ermawati, dirinya sedang berlibur di Bali, sehingga baru melaporkan kasus ini saat balik ke Merauke.
Sementara itu, Kepala BRI Cabang Merauke Fransiskus Kristianto yang dihubungi media ini lewat telpon selulernya untuk konfirmasi terkait laporan salah satu nasabahnya ke Polisi tersebut mengaku sedang melayat. ‘’Saya sedang melayat,’’ katanya sambil menyampaikan jika dirinya belum mengetahui soal kasus tersebut.