Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke saat memberikan peringatan ketiga dan police line terhadap satu usaha warung makan Lalapan di Jalan Raya Mandala karena ketiga kalinya kedapatan melanggar instruksi Bupati Merauke dalam rangka penanganan Covid-19, Senin (20/4). (FOTO: Dyonisius Herry for Cepos )
MERAUKE-Karena dianggap membandel dan tidak mau mematuhi imbauan dan instruksi pemerintah daerah dalam rangka pengendalian wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Merauke, sebuah usaha warung makan lalapan di jalan Raya Mandala terpaksa diberi police line oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Dyonisius Herry R. yang memimpin langsung patroli dan penertiban pada Senin (20/4) malam ketika ditemui media ini mengungkapkan bahwa rumah makan yang dipasang police line tersebut karena tidak mengindahkan instruksi dan larangan dari Pemerintah Kabupaten Merauke.
Dimana rumah makan tersebut sudah dua kali diberi peringatan dengan menempel stiker di depan usaha rumah makan tersebut, namun masih melakukan pelanggaran. Dimana, rumah makan ini masih melayani pembeli di tempat dan buka di atas pukul 20.00 WIT.
“Dari depan memang warungnya tutup, tapi ternyata buka dari belakang dan melayani pembeliannya makan di tempat. Padahal, sebelumnya sudah diberi peringatan,’’katanya.
Rumah makan ini sendiri lanjut Dyonisius Herry belum bisa menunjukkan izin usahanya dengan alasan pemilik dari rumah makan tersebut masih di luar Merauke. “Tapi, kita sudah police line, artinya tidak boleh buka dan kemungkinan izinnya nanti kita cabut untuk menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Bahwa pemerintah tidak main-main soal Covid-19 ini,’’ jelasnya.
Selain rumah makan lalapan yang di-police line tersebut, Dyonisius Herry R mengaku pihaknya juga telah memberikan peringatan dua kali kepada tiga usaha lainnya yang melanggar instruksi Bupati Merauke. “Sementara dalam pengawasan secara ketat. Kalau kedapatan melanggar lagi maka kita akan beri police line untuk tidak buka sama sekali,” tandasnya. (ulo/tri)
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke saat memberikan peringatan ketiga dan police line terhadap satu usaha warung makan Lalapan di Jalan Raya Mandala karena ketiga kalinya kedapatan melanggar instruksi Bupati Merauke dalam rangka penanganan Covid-19, Senin (20/4). (FOTO: Dyonisius Herry for Cepos )
MERAUKE-Karena dianggap membandel dan tidak mau mematuhi imbauan dan instruksi pemerintah daerah dalam rangka pengendalian wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Merauke, sebuah usaha warung makan lalapan di jalan Raya Mandala terpaksa diberi police line oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Dyonisius Herry R. yang memimpin langsung patroli dan penertiban pada Senin (20/4) malam ketika ditemui media ini mengungkapkan bahwa rumah makan yang dipasang police line tersebut karena tidak mengindahkan instruksi dan larangan dari Pemerintah Kabupaten Merauke.
Dimana rumah makan tersebut sudah dua kali diberi peringatan dengan menempel stiker di depan usaha rumah makan tersebut, namun masih melakukan pelanggaran. Dimana, rumah makan ini masih melayani pembeli di tempat dan buka di atas pukul 20.00 WIT.
“Dari depan memang warungnya tutup, tapi ternyata buka dari belakang dan melayani pembeliannya makan di tempat. Padahal, sebelumnya sudah diberi peringatan,’’katanya.
Rumah makan ini sendiri lanjut Dyonisius Herry belum bisa menunjukkan izin usahanya dengan alasan pemilik dari rumah makan tersebut masih di luar Merauke. “Tapi, kita sudah police line, artinya tidak boleh buka dan kemungkinan izinnya nanti kita cabut untuk menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Bahwa pemerintah tidak main-main soal Covid-19 ini,’’ jelasnya.
Selain rumah makan lalapan yang di-police line tersebut, Dyonisius Herry R mengaku pihaknya juga telah memberikan peringatan dua kali kepada tiga usaha lainnya yang melanggar instruksi Bupati Merauke. “Sementara dalam pengawasan secara ketat. Kalau kedapatan melanggar lagi maka kita akan beri police line untuk tidak buka sama sekali,” tandasnya. (ulo/tri)