Dijual dengan Modus Online, Puluhan Botol Miras Sopi Diamankan
Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto saat menunjukkan Miras Sopi sebanyak 45 botol yang berhasil diamankan dari Jalan Ampera IV, Kamis (16/4). ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kemajuan tehnologi saat ini ternyata telah dimanfaatkan oleh para pelaku pembuat dan penjualan minuman keras lokal kepada masyarakat. Ya, sebanyak 45 botol plastik ukuran 600 mililiter berhasil diamankan Polisi yang melakukan patroli pada Rabu (15/4) malam dari sekitar Jalan Ampera IV,Kelurahan Maro Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto mengatakan bahwa melalui SPKT regu II yang dipimpin Ipda Suwono beserta anggota penjagaan berhasil melakukan penggrebekan puluhan botol minuman keras tradisional jenis sopi di sekitar Ampera IV saat melakukan patroli.
Menurutnya, penjualan miras Sopi tersebut dilakukan melalui media online. “Tapi berkat laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras yang dijual lewat online tersebut. Kami bentuk dua tim mobil patroli jalan dari belakang Ermasu menuju jalan Ampera IV, sedangkan anggota yang lain masuk Ampera IV dari depan toko Lisa, sehingga bertemu di tengah-tengah jalan,” katanya.
Hanya saja, lanjut Edi Susanto, para pemilik Sopi tersebut kabur duluan meninggalkan jualan Sopi tersebut ketika mengetahui adanya mobil patroli datang. Diakui Edi Susanto, bahwa Jalan Ampera IV tersebut selama ini menjadi sarang dari tempat peredaran Miras Sopi. Karena meski tiap hari digrebek, namun penjualan miras Lokal ditempat tersebut selalu ada. ‘’Kami imbau kepada masyarakat Merauke jangan me ngkonsumsi miras jenis Sopi karena kadar alkoholnya tidak diketahui dan bahan bakunya juga tidak diketahui. Apalagi kita ketahui selama ini miras menjadi akar terjadinya suatu tindak pidana,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto saat menunjukkan Miras Sopi sebanyak 45 botol yang berhasil diamankan dari Jalan Ampera IV, Kamis (16/4). ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Kemajuan tehnologi saat ini ternyata telah dimanfaatkan oleh para pelaku pembuat dan penjualan minuman keras lokal kepada masyarakat. Ya, sebanyak 45 botol plastik ukuran 600 mililiter berhasil diamankan Polisi yang melakukan patroli pada Rabu (15/4) malam dari sekitar Jalan Ampera IV,Kelurahan Maro Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto mengatakan bahwa melalui SPKT regu II yang dipimpin Ipda Suwono beserta anggota penjagaan berhasil melakukan penggrebekan puluhan botol minuman keras tradisional jenis sopi di sekitar Ampera IV saat melakukan patroli.
Menurutnya, penjualan miras Sopi tersebut dilakukan melalui media online. “Tapi berkat laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras yang dijual lewat online tersebut. Kami bentuk dua tim mobil patroli jalan dari belakang Ermasu menuju jalan Ampera IV, sedangkan anggota yang lain masuk Ampera IV dari depan toko Lisa, sehingga bertemu di tengah-tengah jalan,” katanya.
Hanya saja, lanjut Edi Susanto, para pemilik Sopi tersebut kabur duluan meninggalkan jualan Sopi tersebut ketika mengetahui adanya mobil patroli datang. Diakui Edi Susanto, bahwa Jalan Ampera IV tersebut selama ini menjadi sarang dari tempat peredaran Miras Sopi. Karena meski tiap hari digrebek, namun penjualan miras Lokal ditempat tersebut selalu ada. ‘’Kami imbau kepada masyarakat Merauke jangan me ngkonsumsi miras jenis Sopi karena kadar alkoholnya tidak diketahui dan bahan bakunya juga tidak diketahui. Apalagi kita ketahui selama ini miras menjadi akar terjadinya suatu tindak pidana,’’ tandasnya. (ulo/tri)