Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Jaksa

Salah satu   dari dua tersangka  saat  dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum  kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya melimpahkan dua tersangka  Nakoba ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis  (16/4).  

  Penyerahan kedua tersangka   ini dilakukan sekitar pukul 10.30  WIT dengan kasus  pertama tersangka Walter Sebastian Mjai alias Bas dengan  perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/477/XI/2019/PAPUA/RES MRK, tanggal 21 Nopember  2019. Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1)  subsidair  Pasal 111 ayat (1)  UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika. 

   Tersangka kedua Alexander Mahendra Iston alias Iston dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/510/XII/2019/PAPUA/RES MRK, tanggal 17 Desember  2019. Tersangka dijerat primer Pasal 111 ayat (1)  UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika.  ‘’Berdasarkan  surat  dari Kepala  Kejaksaan Negeri Merauke,kedua tersangka tersebut dinyatakan   berkasnya    lengkap atau  P.21,” kata    Kasat Narkoba AKP Subur  Hartono.

Baca Juga :  200 Korban Kerusuhan Wamena Mengungsi ke Merauke

  Kedua   tersangka   dan barang bukti ini diserahkan langsung Kasat  Narkoba   AKP Subur Hartono dan penyidik Aiptu Aiptu Suwarno, SHI dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun jaksa Madya Eko Nurdianto, SH  yang juga  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke yang   bertindak sebagai Plh  Kajari  Merauke. (ulo/tri)  

Salah satu   dari dua tersangka  saat  dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum  kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya melimpahkan dua tersangka  Nakoba ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis  (16/4).  

  Penyerahan kedua tersangka   ini dilakukan sekitar pukul 10.30  WIT dengan kasus  pertama tersangka Walter Sebastian Mjai alias Bas dengan  perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/477/XI/2019/PAPUA/RES MRK, tanggal 21 Nopember  2019. Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1)  subsidair  Pasal 111 ayat (1)  UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika. 

   Tersangka kedua Alexander Mahendra Iston alias Iston dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/510/XII/2019/PAPUA/RES MRK, tanggal 17 Desember  2019. Tersangka dijerat primer Pasal 111 ayat (1)  UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika.  ‘’Berdasarkan  surat  dari Kepala  Kejaksaan Negeri Merauke,kedua tersangka tersebut dinyatakan   berkasnya    lengkap atau  P.21,” kata    Kasat Narkoba AKP Subur  Hartono.

Baca Juga :  Diduga Dibunuh, Seorang Perempuan Ditemukan Tewas

  Kedua   tersangka   dan barang bukti ini diserahkan langsung Kasat  Narkoba   AKP Subur Hartono dan penyidik Aiptu Aiptu Suwarno, SHI dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun jaksa Madya Eko Nurdianto, SH  yang juga  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke yang   bertindak sebagai Plh  Kajari  Merauke. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya