Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Dijual dengan Modus Online, Puluhan Botol Miras Sopi Diamankan

Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto saat menunjukkan Miras Sopi sebanyak 45 botol yang berhasil diamankan dari Jalan Ampera IV, Kamis (16/4).  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kemajuan tehnologi saat ini ternyata telah dimanfaatkan oleh para pelaku  pembuat dan penjualan  minuman keras  lokal  kepada masyarakat. Ya, sebanyak 45 botol plastik ukuran 600 mililiter  berhasil  diamankan Polisi yang melakukan  patroli  pada  Rabu (15/4) malam  dari sekitar Jalan Ampera  IV,Kelurahan Maro Merauke.  

  Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto mengatakan bahwa  melalui SPKT regu II yang  dipimpin Ipda Suwono beserta anggota penjagaan  berhasil melakukan penggrebekan puluhan botol minuman keras tradisional jenis sopi  di sekitar Ampera IV saat melakukan patroli.  

  Menurutnya, penjualan  miras  Sopi tersebut dilakukan melalui  media online. “Tapi berkat laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan  puluhan  botol miras yang dijual lewat online tersebut. Kami bentuk dua tim mobil patroli jalan dari belakang Ermasu menuju jalan Ampera IV, sedangkan anggota yang lain masuk Ampera IV dari depan toko Lisa, sehingga bertemu di tengah-tengah jalan,” katanya. 

Baca Juga :  Asistensi Pilkada,  Karo Ops Polda Papua Sambangi  Merauke 

  Hanya saja, lanjut Edi Susanto, para pemilik Sopi tersebut kabur duluan meninggalkan   jualan Sopi tersebut  ketika mengetahui  adanya mobil   patroli  datang. Diakui Edi Susanto, bahwa   Jalan Ampera IV  tersebut  selama ini menjadi  sarang dari  tempat  peredaran  Miras  Sopi. Karena meski   tiap hari  digrebek, namun    penjualan  miras Lokal  ditempat  tersebut selalu  ada.  ‘’Kami  imbau kepada masyarakat Merauke jangan me ngkonsumsi miras jenis Sopi karena kadar alkoholnya tidak diketahui dan bahan bakunya juga tidak diketahui.    Apalagi  kita  ketahui selama  ini miras   menjadi akar terjadinya suatu tindak pidana,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto saat menunjukkan Miras Sopi sebanyak 45 botol yang berhasil diamankan dari Jalan Ampera IV, Kamis (16/4).  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kemajuan tehnologi saat ini ternyata telah dimanfaatkan oleh para pelaku  pembuat dan penjualan  minuman keras  lokal  kepada masyarakat. Ya, sebanyak 45 botol plastik ukuran 600 mililiter  berhasil  diamankan Polisi yang melakukan  patroli  pada  Rabu (15/4) malam  dari sekitar Jalan Ampera  IV,Kelurahan Maro Merauke.  

  Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto mengatakan bahwa  melalui SPKT regu II yang  dipimpin Ipda Suwono beserta anggota penjagaan  berhasil melakukan penggrebekan puluhan botol minuman keras tradisional jenis sopi  di sekitar Ampera IV saat melakukan patroli.  

  Menurutnya, penjualan  miras  Sopi tersebut dilakukan melalui  media online. “Tapi berkat laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan  puluhan  botol miras yang dijual lewat online tersebut. Kami bentuk dua tim mobil patroli jalan dari belakang Ermasu menuju jalan Ampera IV, sedangkan anggota yang lain masuk Ampera IV dari depan toko Lisa, sehingga bertemu di tengah-tengah jalan,” katanya. 

Baca Juga :  Pengumuman CPNS Tunggu  Bupati

  Hanya saja, lanjut Edi Susanto, para pemilik Sopi tersebut kabur duluan meninggalkan   jualan Sopi tersebut  ketika mengetahui  adanya mobil   patroli  datang. Diakui Edi Susanto, bahwa   Jalan Ampera IV  tersebut  selama ini menjadi  sarang dari  tempat  peredaran  Miras  Sopi. Karena meski   tiap hari  digrebek, namun    penjualan  miras Lokal  ditempat  tersebut selalu  ada.  ‘’Kami  imbau kepada masyarakat Merauke jangan me ngkonsumsi miras jenis Sopi karena kadar alkoholnya tidak diketahui dan bahan bakunya juga tidak diketahui.    Apalagi  kita  ketahui selama  ini miras   menjadi akar terjadinya suatu tindak pidana,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya