
“jika negara tidak melakukan tanggung jawabnya dalam kontak sosial. Maka negara justru melakukan pembiaran ketika ada wabah” Frits Ramandey
JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pembatasan sosial yang dilakukan Pemerintah Provinsi yang berlaku sejak Kamis (26/3). Tidak ada unsur melanggar HAM.
Sebagaimana pembatasan sosial tersebut diterapkan berdasarkan hasil rapat bersama Gubernur Papua, Forkopimda Papua dan bupati/walikota se-Papua pada Selasa (24/3) lalu.
Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey menyebutkan, dari perspektif HAM pembatasan sosial tidak melanggar HAM. Hal ini dikarenakan untuk kepentingan public yang lebih besar.
“Kalau kita lihat dalam teori HAM, yang tidak boleh dikurangi misalnya hak hidup itu ham dalam prespektif hubungan dengan Tuhan. Tapi ketika HAM dalam konteks undang-undang HAM itu dapat dibatasi dalam konteksi Indonesia,” jelas Frits kepada Cenderawasih Pos, Jumat (27/3).
Menurut Frits, jika negara tidak melakukan tanggung jawabnya dalam kontak sosial. Maka negara justru melakukan pembiaran ketika ada wabah yang menyebar luas mengancam kepentingan publik, mengancam kepentingan hak hidup warga negara. Maka negara punya tanggung jawab untuk mengambil tindakan itu dalam kewenangan negara.
“Pembatasan sosial yang dilakukan sesuatu yang masuk dalam kategori pemenuhan HAM, karena negara melaksanakan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Namun perlu diingat kata Frits, ketika suatu wilayah melakukan pembatasan sosial untuk pemenuhan HAM. Maka daerah tersebut harus memperhatikan kepentingan yang lebih umum lainnya. Misalnya, ketika pembatasan sosial dilakukan bukan berarti pelayanan publik yang mendasar lainnya dihentikan.
Sebagaimana lanjutnya, pelayanan kesehatan, hak pangan yang lain diikuti dengan regulasi yang mengatur pembatasan tersebut. Misalnya, hak beribadah harus terpenuhi, caranya bagaimana negara mengatur sebuah regulasi sehingga hak-hak dasar tidak menjadi hilang secara total.
“Soal orang lain beribadah ketika dibatasi itu jangan sampai hilang, tapi orang kemudian diberi alternative untuk beribadah. Sehingga itu disebut pembatasan bukan pelarangan, kalau dalam perspektif HAM dikenal dengan diskriminasi positif,” tuturnya.
Menurutnya, pembatasan sosial dalam kondisi tertentu justru negara melakukan kewajibannya dalam rangka pemenuhan HAM itu sendiri.
“Tentang orang-orang yang masih keliuran seperti mabuk di tempat keramaian, silahkan ditindak. Pemerintah punya kewenangan untuk menindak, dan itu harus dilakukan termasuk mereka yang masih mengabaikan imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah,” pungkasnya. (fia/wen)