Pemprov Papua Batasi Penggunaan HP di Sekolah

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua memperkuat pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga konsentrasi belajar sekaligus melindungi peserta didik dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali.

  Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 yang ditetapkan 31 Agustus 2026. Di Papua, kebijakan serupa telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Nomor 100.4.4/71.DP/I/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Handphone bagi murid SMA, SMK, SMP, SLB, SD hingga TK/PAUD.

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, mengatakan pembatasan penggunaan HP bukan berarti peserta didik dijauhkan dari teknologi. Kebijakan tersebut lebih diarahkan untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan kondusif.

Baca Juga :  Jangan Terprovokasi Hoax di Medsos!

  “Pemerintah Provinsi Papua telah mengambil langkah melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan tentang pembatasan penggunaan handphone bagi peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara tepat sekaligus melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkontrol,” kata Jeri kepada Cenderawasih Pos, Selasa (22/9).

   Menurut Jeri, penggunaan gawai secara tidak terkendali berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, meningkatkan ketergantungan terhadap perangkat digital, serta mengurangi interaksi sosial peserta didik.

   Risiko lainnya adalah akses terhadap konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, penyalahgunaan teknologi hingga pelanggaran privasi. Karena itu, pembatasan HP di sekolah diarahkan untuk membangun budaya dan disiplin digital. Peserta didik tetap dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana pembelajaran, namun penggunaannya perlu dilakukan secara sehat, aman dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  PSBS Juara Sempurna

  “Regulasi yang diterapkan pada satuan pendidikan keagamaan maupun satuan pendidikan di bawah Pemerintah Provinsi Papua memiliki semangat yang sama, yaitu melindungi anak dari risiko dan dampak negatif ruang digital, tanpa menghilangkan manfaat teknologi sebagai sarana pembelajaran,” jelasnya.

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua memperkuat pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga konsentrasi belajar sekaligus melindungi peserta didik dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali.

  Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 yang ditetapkan 31 Agustus 2026. Di Papua, kebijakan serupa telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Nomor 100.4.4/71.DP/I/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Handphone bagi murid SMA, SMK, SMP, SLB, SD hingga TK/PAUD.

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, mengatakan pembatasan penggunaan HP bukan berarti peserta didik dijauhkan dari teknologi. Kebijakan tersebut lebih diarahkan untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan kondusif.

Baca Juga :  Ramadhan Festival Kolaborasi Toleransi Dan Peningkatan Perekonomian

  “Pemerintah Provinsi Papua telah mengambil langkah melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan tentang pembatasan penggunaan handphone bagi peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara tepat sekaligus melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkontrol,” kata Jeri kepada Cenderawasih Pos, Selasa (22/9).

   Menurut Jeri, penggunaan gawai secara tidak terkendali berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, meningkatkan ketergantungan terhadap perangkat digital, serta mengurangi interaksi sosial peserta didik.

   Risiko lainnya adalah akses terhadap konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, penyalahgunaan teknologi hingga pelanggaran privasi. Karena itu, pembatasan HP di sekolah diarahkan untuk membangun budaya dan disiplin digital. Peserta didik tetap dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana pembelajaran, namun penggunaannya perlu dilakukan secara sehat, aman dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  PSBS Juara Sempurna

  “Regulasi yang diterapkan pada satuan pendidikan keagamaan maupun satuan pendidikan di bawah Pemerintah Provinsi Papua memiliki semangat yang sama, yaitu melindungi anak dari risiko dan dampak negatif ruang digital, tanpa menghilangkan manfaat teknologi sebagai sarana pembelajaran,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya