Proyek Ilegal, Masyarakat Adat Beberkan Bukti Citra Satelit

JAYAPURA – Sidang lanjutan gugatan masyarakat adat Malind terhadap Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan Hidup yang diterbitkan Bupati Merauke kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (7/7). Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat.

Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang saksi fakta. Dua di antaranya merupakan warga asli masyarakat adat Malind, sedangkan satu saksi lainnya merupakan ahli pemantauan dari Greenpeace yang memaparkan analisis citra satelit.

Gugatan ini diajukan oleh lima perwakilan masyarakat adat Malind atas SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025. SK tersebut mengatur izin kelayakan lingkungan untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer, yang merupakan bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan RI.

Sekretaris Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji, mengungkapkan bahwa kesaksian di persidangan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan data citra satelit, proyek pembangunan jalan ternyata sudah dimulai sejak Agustus 2024. Sementara itu, SK Kelayakan Lingkungan baru diterbitkan oleh Bupati Merauke pada 11 September 2025.

“Hari ini menjadi momen yang membuktikan bahwa jalan itu sudah dibuka ketika SK yang kami gugat bahkan belum diterbitkan. Artinya, selama lebih dari satu tahun proyek ini berjalan tanpa izin dan ilegal. Izin ini terbit seolah-olah hanya untuk melegalkan proyek yang sudah terlanjur berjalan,” kata Sekar usai persidangan pada, Selas (7/7) lalu.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Emmanuel Gobay, menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ia menilai dokumen tersebut tidak sah karena memuat keterangan yang dimanipulasi.

“Setelah kami cocokkan, ternyata warga yang dilibatkan dalam pertemuan Amdal adalah mereka yang tidak terdampak langsung. Yang dihadirkan bukan pemilik tanah marga yang menjadi objek pembangunan,” tutur Gobay.

Melihat aktivitas pembongkaran lahan di lapangan yang masih terus berjalan, pihak penggugat secara tegas meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk segera menerbitkan surat teguran resmi kepada pihak perusahaan agar menghentikan seluruh aktivitas selama proses hukum berlangsung. Hakim menyatakan akan merapatkan permintaan tersebut sebelum mengambil keputusan pada sidang berikutnya.

Baca Juga :  RSUD Abepura Akan Menjadi Perhatian Pemprov

Saat itu, dalam persidangan, Gobay juga menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim yang sempat mempertanyakan keabsahan data analisis citra satelit yang dibawa oleh Greenpeace. Menurutnya, metode satelit sudah menjadi standar yang lazim dan sah dalam peradilan lingkungan hidup serta perubahan iklim secara global.

“Kami sedang berhadapan dengan pengusaha besar dan pemerintah. Kalau diibaratkan, perjuangan ini seperti Daud yang sedang melawan Goliat. Karena itu, kehadiran dan dukungan masyarakat sangat berarti,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup yang menjadi objek gugatan masyarakat adat Malind telah diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tergugat sekaligus Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke, Antonius Victor Kaisiepo, usai sidang lanjutan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (7/7). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, Antonius mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh keterangan yang disampaikan oleh tiga orang saksi dari pihak penggugat. Saksi-saksi tersebut terdiri atas dua orang warga masyarakat adat Malind serta satu perwakilan dari organisasi lingkungan hidup, Greenpeace, yang memaparkan hasil analisis citra satelit di wilayah terdampak.

“Pada prinsipnya kami menerima dan mengikuti seluruh kesaksian yang disampaikan. Ada beberapa catatan penting yang telah kami rangkum dan nantinya akan kami sampaikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi internal,” ujar Antonius saat di konfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (10/7).

Menanggapi pemaparan perwakilan Greenpeace mengenai dugaan deforestasi yang meluas berdasarkan hasil analisis citra satelit, Antonius menyebutkan bahwa data dan informasi tersebut akan ditampung sebagai masukan bagi pemerintah daerah. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pokok sengketa yang sedang berjalan di pengadilan ini tetap berfokus pada pemenuhan aspek legalitas administrasi negara.

Terkait dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dipersoalkan oleh masyarakat adat, Antonius menegaskan kembali bahwa penerbitan SK Bupati telah melewati seluruh tahapan birokrasi dan penilaian teknis yang sah.

Baca Juga :  Longsor, Jalan Trans Papua Putus

“AMDAL merupakan bagian integral dari perizinan lingkungan dalam konteks hukum administrasi tata usaha negara. SK Bupati yang menjadi objek sengketa saat ini diterbitkan dengan mengacu pada ketentuan, regulasi, dan keputusan dari kementerian terkait serta peraturan perundang-undangan di atasnya. Prinsip kami jelas, penerbitan SK tersebut telah melalui prosedur ketat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh lima orang perwakilan masyarakat adat suku Malind. Mereka melayangkan gugatan terhadap SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.SK tersebut menjadi landasan hukum bagi pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer di wilayah Merauke.

Proyek infrastruktur jalan ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mendukung klaster ketahanan pangan yang diinisiasi oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Masyarakat adat menilai pembangunan tersebut berpotensi mengancam ruang hidup, wilayah adat, dan kelestarian hutan ulayat mereka, sehingga memilih jalur hukum untuk menguji keabsahan keputusan tersebut.

Guna memperkuat argumentasi hukumnya, Pemkab Merauke selaku pihak tergugat telah mempersiapkan strategi matang untuk persidangan berikutnya. Pihak pemerintah daerah berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta untuk memberikan keterangan penyeimbang di hadapan majelis hakim.

“Minggu depan kami juga akan menghadirkan saksi dari pihak kami. Apa yang telah disampaikan oleh saksi-saksi penggugat hari ini menjadi catatan evaluasi bagi kami, dan nanti bantahan serta penjelasan logisnya akan kami sampaikan secara resmi melalui keterangan saksi dari pihak tergugat,” pungkasnya.

Berdasarkan keputusan majelis hakim PTUN Jayapura, sidang sengketa lingkungan hidup ini akan ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda tunggal pemeriksaan saksi dan pembuktian dari pihak Pemkab Merauke. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA – Sidang lanjutan gugatan masyarakat adat Malind terhadap Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan Hidup yang diterbitkan Bupati Merauke kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (7/7). Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat.

Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang saksi fakta. Dua di antaranya merupakan warga asli masyarakat adat Malind, sedangkan satu saksi lainnya merupakan ahli pemantauan dari Greenpeace yang memaparkan analisis citra satelit.

Gugatan ini diajukan oleh lima perwakilan masyarakat adat Malind atas SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025. SK tersebut mengatur izin kelayakan lingkungan untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer, yang merupakan bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan RI.

Sekretaris Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji, mengungkapkan bahwa kesaksian di persidangan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan data citra satelit, proyek pembangunan jalan ternyata sudah dimulai sejak Agustus 2024. Sementara itu, SK Kelayakan Lingkungan baru diterbitkan oleh Bupati Merauke pada 11 September 2025.

“Hari ini menjadi momen yang membuktikan bahwa jalan itu sudah dibuka ketika SK yang kami gugat bahkan belum diterbitkan. Artinya, selama lebih dari satu tahun proyek ini berjalan tanpa izin dan ilegal. Izin ini terbit seolah-olah hanya untuk melegalkan proyek yang sudah terlanjur berjalan,” kata Sekar usai persidangan pada, Selas (7/7) lalu.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Emmanuel Gobay, menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ia menilai dokumen tersebut tidak sah karena memuat keterangan yang dimanipulasi.

“Setelah kami cocokkan, ternyata warga yang dilibatkan dalam pertemuan Amdal adalah mereka yang tidak terdampak langsung. Yang dihadirkan bukan pemilik tanah marga yang menjadi objek pembangunan,” tutur Gobay.

Melihat aktivitas pembongkaran lahan di lapangan yang masih terus berjalan, pihak penggugat secara tegas meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk segera menerbitkan surat teguran resmi kepada pihak perusahaan agar menghentikan seluruh aktivitas selama proses hukum berlangsung. Hakim menyatakan akan merapatkan permintaan tersebut sebelum mengambil keputusan pada sidang berikutnya.

Baca Juga :  Niat Cari Pelepah Pisang, Seorang Sopir Malah Temukan Ratusan Amuinsi

Saat itu, dalam persidangan, Gobay juga menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim yang sempat mempertanyakan keabsahan data analisis citra satelit yang dibawa oleh Greenpeace. Menurutnya, metode satelit sudah menjadi standar yang lazim dan sah dalam peradilan lingkungan hidup serta perubahan iklim secara global.

“Kami sedang berhadapan dengan pengusaha besar dan pemerintah. Kalau diibaratkan, perjuangan ini seperti Daud yang sedang melawan Goliat. Karena itu, kehadiran dan dukungan masyarakat sangat berarti,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke tentang Kelayakan Lingkungan Hidup yang menjadi objek gugatan masyarakat adat Malind telah diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tergugat sekaligus Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke, Antonius Victor Kaisiepo, usai sidang lanjutan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (7/7). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, Antonius mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh keterangan yang disampaikan oleh tiga orang saksi dari pihak penggugat. Saksi-saksi tersebut terdiri atas dua orang warga masyarakat adat Malind serta satu perwakilan dari organisasi lingkungan hidup, Greenpeace, yang memaparkan hasil analisis citra satelit di wilayah terdampak.

“Pada prinsipnya kami menerima dan mengikuti seluruh kesaksian yang disampaikan. Ada beberapa catatan penting yang telah kami rangkum dan nantinya akan kami sampaikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi internal,” ujar Antonius saat di konfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (10/7).

Menanggapi pemaparan perwakilan Greenpeace mengenai dugaan deforestasi yang meluas berdasarkan hasil analisis citra satelit, Antonius menyebutkan bahwa data dan informasi tersebut akan ditampung sebagai masukan bagi pemerintah daerah. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pokok sengketa yang sedang berjalan di pengadilan ini tetap berfokus pada pemenuhan aspek legalitas administrasi negara.

Terkait dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dipersoalkan oleh masyarakat adat, Antonius menegaskan kembali bahwa penerbitan SK Bupati telah melewati seluruh tahapan birokrasi dan penilaian teknis yang sah.

Baca Juga :  Jokowi: Pemberdayaan Masyarakat harus Mensejahterahkan Rakyat

“AMDAL merupakan bagian integral dari perizinan lingkungan dalam konteks hukum administrasi tata usaha negara. SK Bupati yang menjadi objek sengketa saat ini diterbitkan dengan mengacu pada ketentuan, regulasi, dan keputusan dari kementerian terkait serta peraturan perundang-undangan di atasnya. Prinsip kami jelas, penerbitan SK tersebut telah melalui prosedur ketat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh lima orang perwakilan masyarakat adat suku Malind. Mereka melayangkan gugatan terhadap SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.SK tersebut menjadi landasan hukum bagi pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer di wilayah Merauke.

Proyek infrastruktur jalan ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mendukung klaster ketahanan pangan yang diinisiasi oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Masyarakat adat menilai pembangunan tersebut berpotensi mengancam ruang hidup, wilayah adat, dan kelestarian hutan ulayat mereka, sehingga memilih jalur hukum untuk menguji keabsahan keputusan tersebut.

Guna memperkuat argumentasi hukumnya, Pemkab Merauke selaku pihak tergugat telah mempersiapkan strategi matang untuk persidangan berikutnya. Pihak pemerintah daerah berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta untuk memberikan keterangan penyeimbang di hadapan majelis hakim.

“Minggu depan kami juga akan menghadirkan saksi dari pihak kami. Apa yang telah disampaikan oleh saksi-saksi penggugat hari ini menjadi catatan evaluasi bagi kami, dan nanti bantahan serta penjelasan logisnya akan kami sampaikan secara resmi melalui keterangan saksi dari pihak tergugat,” pungkasnya.

Berdasarkan keputusan majelis hakim PTUN Jayapura, sidang sengketa lingkungan hidup ini akan ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda tunggal pemeriksaan saksi dan pembuktian dari pihak Pemkab Merauke. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya