Kejari Mimika Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

MIMIKA — Kejaksaan Negeri Mimika menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan dua warga setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan tersebut disetujui oleh Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI dalam ekspose perkara yang digelar secara daring pada Kamis (18/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi, serta didasari oleh pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Kasus ini berakar dari perselisihan utang-piutang terkait bisnis rental mobil yang terjadi pada awal tahun ini. Berdasarkan berkas perkara, seorang pria berinisial JJG menghubungi korban berinisial KS pada 24 Januari 2026 untuk menagih sisa setoran sebesar Rp750.000.

Baca Juga :  Pemkot Diminta Update Kasus Dugaan Penimbunan BBM

Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT. Tersangka mendatangi korban di depan Gedung Eme Neme Yauware, Timika. Perdebatan di lokasi tersebut berujung pada aksi pemukulan oleh tersangka ke arah wajah dan tangan korban, sebelum akhirnya dilerai oleh saksi berinisial BSS. Hasil Visum et Repertum menunjukkan korban mengalami luka memar pada bagian mata kanan serta patah tulang pada jari manis tangan kanan akibat benturan benda tumpul.

MIMIKA — Kejaksaan Negeri Mimika menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan dua warga setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan tersebut disetujui oleh Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI dalam ekspose perkara yang digelar secara daring pada Kamis (18/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi, serta didasari oleh pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Kasus ini berakar dari perselisihan utang-piutang terkait bisnis rental mobil yang terjadi pada awal tahun ini. Berdasarkan berkas perkara, seorang pria berinisial JJG menghubungi korban berinisial KS pada 24 Januari 2026 untuk menagih sisa setoran sebesar Rp750.000.

Baca Juga :  Tukang Ojek Jadi Korban Begal, Barang Berharga Dibawa Kabur

Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT. Tersangka mendatangi korban di depan Gedung Eme Neme Yauware, Timika. Perdebatan di lokasi tersebut berujung pada aksi pemukulan oleh tersangka ke arah wajah dan tangan korban, sebelum akhirnya dilerai oleh saksi berinisial BSS. Hasil Visum et Repertum menunjukkan korban mengalami luka memar pada bagian mata kanan serta patah tulang pada jari manis tangan kanan akibat benturan benda tumpul.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya