Meski terdapat patah tulang, luka-luka tersebut dikategorikan sebagai luka ringan yang tidak menghalangi aktivitas korban secara permanen.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi kejaksaan, korban secara sukarela memaafkan tersangka tanpa paksaan. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan tersebut.
“Persetujuan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mengimplementasikan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan dan harmonisasi hubungan,” ujar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan resminya.
Dengan dikeluarkannya persetujuan dari JAM Pidum, Kejaksaan Negeri Mimika akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai legitimasi hukum atas penyelesaian perkara ini. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mengoptimalkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q